Seorang lansia bernama Minar Sinaga (76) di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, menjadi korban pencurian oleh rekannya sendiri. Modus yang digunakan pelaku tergolong unik sekaligus licik, yakni dengan berpura-pura menjadi dukun sakti.
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari persoalan utang piutang. Korban awalnya menghubungi pelaku berinisial MP untuk menagih pinjaman uang milik MP dan adiknya, IGP.
Siasat Licik di Balik Kedok Dukun
Lantaran belum mampu melunasi utang tersebut, kedua pelaku justru menyusun rencana jahat untuk mengelabui korban. IGP memulai sandiwara dengan menelepon korban dan menyamar sebagai anak kandung Minar Sinaga.
Dalam percakapan tersebut, IGP mengaku telah bertemu dengan seorang dukun yang memiliki kemampuan luar biasa. Dukun tersebut diklaim bisa mengembalikan uang Rp 20 juta milik korban yang hilang pada tahun 2025 silam.
Berikut adalah kronologi dan rincian kerugian yang dialami oleh korban:
- Modus Penyamaran: Pelaku IGP menyamar sebagai anak korban, sementara pelaku MP berpura-pura menjadi dukun sakti lewat telepon.
- Instruksi Pelaku: Korban diminta mengumpulkan seluruh uang dan perhiasan emas ke dalam sebuah tas sebagai syarat ritual.
- Lokasi Penyimpanan: Sesuai arahan pelaku, tas berisi harta benda tersebut diletakkan korban di rak piring rumahnya.
- Total Kerugian: Akibat aksi penipuan ini, korban kehilangan uang tunai dan perhiasan emas dengan nilai mencapai Rp 248 juta.
Aksi ini berjalan mulus karena para pelaku sudah mengetahui latar belakang korban yang memang pernah kehilangan uang di masa lalu. Pengetahuan tersebut digunakan untuk meyakinkan korban agar mempercayai skenario dukun gadungan mereka.
Proses Pencurian Saat Korban Lengah
Setelah instruksi dijalankan, kedua pelaku mendatangi rumah korban yang saat itu sedang berada seorang diri. Alih-alih melunasi seluruh utang, mereka hanya menyerahkan uang Rp 1 juta yang diklaim sebagai bunga pinjaman.
Saat perhatian korban teralih, para pelaku dengan cepat menggasak tas berisi harta benda di rak piring. Mereka kemudian langsung melarikan diri dari lokasi kejadian sebelum korban menyadari bahwa tasnya telah raib.
Ringkasan informasi terkait kasus penipuan di Samosir:
| Aspek Informasi | Keterangan Detail |
|---|---|
| Identitas Korban | Minar Sinaga (76 tahun) |
| Inisial Pelaku | MP dan IGP |
| Lokasi Kejadian | Kabupaten Samosir, Sumatera Utara |
| Estimasi Kerugian | Rp 248 Juta (Uang dan Emas) |
| Status Hubungan | Teman dan peminjam uang (debitur) |
Tabel di atas merangkum poin-poin utama dalam kasus kriminal yang melibatkan penyamaran sebagai dukun dan anggota keluarga. Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian Resor Samosir untuk proses hukum lebih lanjut.