Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) secara resmi menarik 11 produk kosmetik ilegal yang terbukti mengandung berbagai bahan kimia berbahaya bagi kesehatan. Temuan ini merupakan hasil dari pengawasan rutin terhadap produk kosmetik yang beredar luas di tengah masyarakat sepanjang triwulan pertama tahun 2026.
Berbagai zat berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, deksametason, hingga pewarna merah K10 ditemukan dalam produk-produk tersebut. BPOM memperingatkan bahwa penggunaan zat kimia ini dapat memicu efek samping serius, mulai dari kerusakan organ hingga risiko penyakit kanker.
Dampak Berbahaya Kandungan Zat Kimia
Kandungan seperti asam retinoat dan hidrokuinon diketahui dapat memicu iritasi kulit hebat, perubahan warna kulit permanen, hingga bersifat teratogenik yang mengancam janin. Sementara itu, paparan merkuri sangat berisiko merusak organ vital seperti ginjal serta mengganggu kesehatan sistem saraf pemakainya.
Zat lainnya seperti deksametason berpotensi menyebabkan gangguan hormonal dan dermatitis, sedangkan senyawa 1,4-dioksan serta pewarna merah K10 dikategorikan sebagai karsinogen. BPOM menegaskan bahwa penggunaan bahan-bahan tersebut sangat dilarang karena ancaman kesehatan jangka panjang yang ditimbulkannya bagi masyarakat.
Tindakan Tegas dan Sanksi Hukum
Sebagai langkah lanjut, BPOM telah mencabut izin edar serta menghentikan seluruh aktivitas produksi, distribusi, hingga impor produk yang masuk dalam daftar hitam tersebut. Unit pelaksana teknis di seluruh penjuru Indonesia juga dikerahkan untuk melakukan penertiban fasilitas produksi guna memastikan produk ilegal tidak lagi beredar.
Pelaku usaha yang terbukti mengedarkan kosmetik berbahaya ini dapat dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana yang sangat berat. Pelanggar terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun atau dikenakan denda administratif mencapai Rp 5 miliar.
Daftar Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM
| Nama Produk Kosmetik | Kandungan Bahan Berbahaya |
|---|---|
| BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream | Hidrokinon dan asam retinoat |
| BRASOV Nail Polish No.125 | Pewarna merah K10 |
| LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 | Merkuri |
| MADAME GIE Madame Take5 01 | Pewarna merah K10 |
| SELSUN 7 Herbal | Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas |
| SELSUN 7 Flowers | Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas |
| TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection | Deksametason |
| TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream | Deksametason |
| BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner | Hidrokinon dan asam retinoat |
| MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream | Hidrokinon dan asam retinoat |
| MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream | Hidrokinon dan asam retinoat |
Kepala BPOM, Taruna, menekankan bahwa standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu merupakan syarat mutlak yang tidak dapat ditawar bagi setiap produk kosmetik. Masyarakat pun dihimbau untuk selalu waspada dan melaporkan temuan produk mencurigakan melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh pemerintah.