BPOM Sita Jutaan Kosmetik Ilegal di Tangerang, Banyak Dipakai Masyarakat dan Berbahaya (2026)

BPOM Sita Jutaan Kosmetik Ilegal di Tangerang, Banyak Dipakai Masyarakat dan Berbahaya (2026)
Foto: BPOM Sita Jutaan Kosmetik Ilegal di Tangerang, Banyak Dipakai Masyarakat dan Berbahaya (2026). (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja membongkar praktik peredaran produk kecantikan ilegal berskala besar. Operasi penggerebekan dilakukan di dua gudang penyimpanan yang berlokasi di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan lebih dari dua juta unit kosmetik tanpa izin edar. Nilai ekonomi dari seluruh barang bukti yang disita tersebut diperkirakan mencapai angka Rp27,6 miliar.

Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi publik untuk lebih waspada saat berbelanja produk perawatan wajah. Masyarakat diminta teliti, terutama jika menemukan produk yang dijual secara daring dengan harga yang sangat murah di bawah standar pasar.

Lokasi gudang yang menjadi pusat penyimpanan barang ilegal ini berada di Jalan Diklat Pemda, Kelurahan Bojong Nangka. Bangunan berwarna abu-abu tersebut didesain sangat tertutup untuk menghindari kecurigaan warga di lingkungan sekitar.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus besar ini diawali dari aktivitas patroli siber rutin. Tim BPOM menelusuri berbagai platform belanja online hingga akhirnya menemukan jejak distribusi kosmetik tanpa izin resmi tersebut.

Hasil pelacakan digital itulah yang membawa petugas langsung ke lokasi gudang penyimpanan di wilayah Tangerang. Taruna menyebutkan bahwa tempat ini sengaja digunakan untuk menyembunyikan aktivitas ilegal agar tidak terendus masyarakat.

Taruna mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil membongkar praktik yang selama ini terselubung dengan sangat rapi. Menurutnya, lokasi gudang tersebut nampak seperti bangunan biasa yang tidak mencerminkan tempat penyimpanan barang komersial.

Seluruh barang yang disita merupakan produk kosmetik impor asal Tiongkok yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi. Produk-produk ini diduga kuat masuk melalui jalur penyelundupan yang tidak melewati pemeriksaan otoritas terkait.

Pihak BPOM mencurigai barang-barang tersebut disisipkan di antara pengiriman barang legal untuk mengelabui petugas perbatasan. Karena masuk melalui jalur tidak resmi, produk ini tidak dikenakan pajak impor serta pungutan wajib lainnya bagi negara.

Berdasarkan data yang dihimpun tim di lapangan, total barang bukti yang dikumpulkan mencapai 2.082.039 unit produk. Jutaan produk tersebut terbagi ke dalam 956 jenis barang yang berbeda-beda.

Taruna Ikrar menambahkan bahwa mayoritas temuan merupakan kategori kosmetik dekoratif atau alat rias wajah. Seluruh produk riasan wajah yang jumlahnya sangat masif tersebut diketahui berasal dari negara Tiongkok.

Selain mengamankan jutaan produk, BPOM juga menangkap dua orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan distribusi ini. Kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis haram yang merugikan kesehatan konsumen tersebut.

Satu orang berperan sebagai pihak yang memasarkan produk melalui toko daring di marketplace. Sementara itu, pelaku lainnya bertindak sebagai importir yang mendatangkan barang dari luar negeri tanpa prosedur hukum yang sah.

Gudang penyimpanan kosmetik tanpa izin edar ini diduga telah menjalankan operasinya selama kurang lebih dua tahun. Hingga saat ini, pihak BPOM masih terus mendalami penyelidikan untuk memetakan jaringan distribusi yang kemungkinan lebih luas.

Taruna menegaskan bahwa BPOM tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum yang tegas kepada para pelaku. Penindakan ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari risiko penggunaan bahan kimia berbahaya dalam kosmetik ilegal.

Kedua oknum yang ditangkap kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sanksi yang membayangi para pelaku mencakup kurungan penjara dalam waktu yang sangat lama serta denda materi yang besar.

Berikut adalah detail sanksi hukum yang dapat menjerat pelaku pengedar kosmetik ilegal:
  • Ancaman hukuman penjara paling lama hingga 12 tahun bagi setiap pelaku yang terbukti bersalah.
  • Denda administratif maksimal mencapai Rp5 miliar untuk setiap item produk yang diperjualbelikan secara melanggar hukum.

Hukuman yang sangat berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha nakal lainnya. BPOM akan terus memperketat pengawasan di jalur digital maupun fisik guna memutus mata rantai peredaran barang ilegal di Indonesia.

Penjelasan mengenai rincian barang bukti yang ditemukan dalam operasi penggerebekan dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Data statistik temuan kosmetik ilegal di Tangerang:
Kategori Informasi Detail Temuan
Lokasi Kejadian Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang
Jumlah Total Produk 2.082.039 unit
Variasi Jenis Barang 956 jenis produk
Kategori Dominan Kosmetik dekoratif (rias wajah)
Negara Asal Produk Tiongkok (China)
Total Estimasi Nilai Ekonomi Rp27,6 Miliar

Tabel di atas merangkum besarnya skala operasi distribusi ilegal yang berhasil digagalkan oleh pihak berwenang. Masyarakat diharapkan terus waspada dan hanya menggunakan produk yang telah memiliki nomor izin edar resmi dari BPOM.

Artikel terkait

Rekomendasi