Kasus penipuan yang melibatkan pelaku industri pariwisata kembali mencoreng citra Labuan Bajo sebagai destinasi internasional. Seorang pemilik agen perjalanan di wilayah tersebut tega menipu wisatawan asing dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Pelaku yang diketahui merupakan pimpinan agen travel bernama Labuan Bajo Top tersebut menggasak uang korban hingga Rp 85,2 juta. Mengejutkannya, dana besar yang seharusnya digunakan untuk membiayai perjalanan wisata tersebut justru habis digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Kepolisian resor Manggarai Barat telah bergerak cepat dan resmi menetapkan bos travel tersebut sebagai tersangka utama. Pria bernama Kristoforus Aman alias Itok Aman (32) ini berasal dari Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.
Sejak tanggal 9 Mei 2026, Itok Aman telah mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatannya tersebut tidak hanya digunakan untuk berjudi, tetapi juga membiayai kebutuhan pribadinya.
Ipda Nikolaus Nikson Bunganen selaku Kanit Pidum Satreskrim Polres Manggarai Barat menjelaskan pada Selasa (12/5/2026) bahwa uang dari agen mitra di Malaysia tersebut dipakai tersangka untuk banyak hal. Selain judi online, dana itu dipakai untuk membeli rokok, bahan bakar minyak (BBM), hingga keperluan makan dan minum sehari-hari.
Kronologi Aksi Penipuan Terhadap Turis Mancanegara
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, memaparkan bagaimana awal mula kasus penipuan ini terjadi di lapangan. Korban utama dalam kasus ini adalah SS (34), seorang karyawan swasta asal Malaysia yang mewakili rombongan wisatawannya.
Transaksi antara korban dengan agen travel milik Itok Aman sebenarnya sudah mulai dilakukan secara bertahap sejak periode Maret hingga Mei 2026. Dana sebesar Rp 85,2 juta telah ditransfer untuk memesan paket wisata kategori premium selama berada di Labuan Bajo.
Uang tersebut seharusnya mencakup fasilitas mewah, seperti penyewaan kapal wisata MY MOON untuk durasi 4 hari 3 malam. Selain itu, dana tersebut juga dialokasikan untuk membayar biaya masuk resmi ke kawasan Taman Nasional Komodo.
Namun, harapan para pelancong asal Malaysia dan Singapura ini sirna saat mereka mendarat di Labuan Bajo pada Kamis (7/5). Rombongan yang berjumlah 10 orang, terdiri dari 8 dewasa dan 2 anak-anak, langsung menghadapi masalah setibanya di sana.
Masalah pertama muncul saat mereka tidak bisa masuk ke Hotel Flamingo Avia yang telah dipesan dan disepakati sebelumnya. Sebaliknya, rombongan tersebut malah diantar secara sepihak ke Hotel Green Perundi yang tidak sesuai dengan rencana awal.
Kondisi semakin parah ketika pihak pengelola kapal wisata juga tidak memberikan kepastian keberangkatan kepada para tamu tersebut. Hal ini terjadi karena Itok Aman ternyata belum melakukan pembayaran sewa kapal meski uang dari korban sudah diterima lunas.
AKP Lufthi menjelaskan bahwa korban telah melunasi seluruh pembayaran untuk hotel pilihan mereka, namun kenyataannya justru dibawa ke lokasi berbeda. Selain itu, tersangka Itok Aman juga sangat sulit untuk dihubungi oleh pihak korban saat dimintai kejelasan mengenai jadwal wisata mereka.
Selama proses pemesanan, Ipda Niko menambahkan bahwa para wisatawan tidak pernah menjalin komunikasi langsung dengan Itok Aman di Indonesia. Seluruh proses pembelian paket wisata menuju Taman Nasional Komodo dilakukan melalui perantara agen travel di Malaysia bernama Trip Adikberadik.
Identitas dan Peran Pihak Terkait:
- Tersangka: Kristoforus Aman alias Itok Aman, pemilik agen Labuan Bajo Top yang mengelola dana wisata.
- Korban Utama: SS (34), warga negara Malaysia yang mewakili rombongan wisatawan dari Malaysia dan Singapura.
- Agen Perantara: Trip Adikberadik, agen perjalanan asal Malaysia yang menjalin kerja sama dengan Itok Aman.
- Rombongan Wisatawan: Terdiri dari 10 orang peserta, yakni 8 orang dewasa dan 2 orang anak-anak.
- Fasilitas yang Dijanjikan: Paket wisata premium menggunakan kapal MY MOON dan menginap di Hotel Flamingo Avia.
Data di atas merangkum profil singkat serta fasilitas yang gagal dipenuhi oleh pelaku meskipun pembayaran telah dilakukan sepenuhnya.
Faktor Kepercayaan yang Disalahgunakan Pelaku
Terjalinnya transaksi ini ternyata didasari oleh rekam jejak kerja sama yang pernah dilakukan oleh kedua belah pihak sebelumnya. Berdasarkan keterangan polisi, Itok Aman sudah pernah menjual paket wisata serupa kepada agen Trip Adikberadik pada tahun 2025.
Pada kerja sama pertama di tahun sebelumnya, semua perjalanan berjalan dengan lancar tanpa ada kendala ataupun keluhan dari pihak tamu. Keberhasilan di masa lalu itulah yang membuat agen travel asal Malaysia tersebut memberikan kepercayaan penuh kepada Itok Aman untuk mengurus rombongan kali ini.
Ipda Niko menyebutkan bahwa karena adanya rasa percaya tersebut, agen Trip Adikberadik kembali menghubungi Itok Aman pada Maret 2026. Mereka bermaksud membeli paket wisata yang sama untuk rombongan turis Malaysia dan Singapura yang ingin berkunjung ke Labuan Bajo.
Namun sayangnya, kepercayaan tersebut justru dikhianati oleh pelaku demi kepentingan pribadinya dalam bermain judi daring. Meskipun sempat telantar dan merasa tertipu, rombongan wisatawan tersebut akhirnya tetap bisa melanjutkan kegiatan wisata mereka.
Melalui koordinasi intensif antara pihak kepolisian dan otoritas pariwisata setempat, rombongan ini akhirnya diberangkatkan menuju Taman Nasional Komodo. Mereka menggunakan kapal pengganti bernama KM Gajah Putih agar sisa waktu liburan di Labuan Bajo tidak terbuang sia-sia.
AKP Lufthi menegaskan bahwa meski sempat mengalami kendala yang cukup berat, korban beserta rombongannya tetap bisa berwisata. Upaya ini dilakukan untuk memastikan para turis tetap mendapatkan haknya dan menjaga nama baik pariwisata daerah di mata dunia.
Status Ilegal dan Modus Operasi Pelaku
Setelah kasus ini mencuat, terungkap fakta mengejutkan bahwa agen travel Labuan Bajo Top milik Itok Aman ternyata ilegal. Perusahaan tersebut diketahui tidak terdaftar sebagai anggota resmi di asosiasi travel manapun di Indonesia.
Status Keanggotaan Asosiasi:
| Asosiasi Perjalanan | Status Keanggotaan Itok Aman |
|---|---|
| ASTINDO (Asosiasi Travel Agent Indonesia) | Tidak Terdaftar (Bukan Anggota) |
| ASITA (Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies) | Tidak Terdaftar (Bukan Anggota) |
Tabel ini menunjukkan bahwa pelaku menjalankan usahanya di luar pengawasan organisasi resmi pariwisata yang ada di NTT.
Plt Ketua Astindo Provinsi NTT, Ignasius Suradin, menegaskan bahwa baik Itok Aman maupun entitas bisnisnya sama sekali bukan bagian dari organisasi mereka. Penegasan serupa juga disampaikan oleh Oyan Kristian selaku Ketua DPD Asita NTT yang menyatakan pelaku bukan anggota mereka.
Selain tidak memiliki legalitas asosiasi, agen travel milik Itok Aman ternyata tidak memiliki kantor fisik yang nyata di Labuan Bajo. Pelaku menjalankan seluruh bisnisnya secara daring hanya bermodalkan akun media sosial Instagram untuk menarik minat calon pelanggan.
Ipda Niko mengungkapkan bahwa Itok Aman menjajakan paket wisata melalui Instagram yang dioperasikan sepenuhnya melalui telepon genggam. Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tersangka mengaku memiliki izin usaha resmi, namun ia tidak mampu menunjukkan bukti dokumen apapun.
Kini pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain yang mengalami nasib serupa di masa mendatang. Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi para wisatawan untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan saat berkunjung ke destinasi wisata populer.