Bobot TKA di SPMB Daerah Berbeda, Dirjen Kemendikdasmen Beri Catatan Penting Terbaru 2026

Bobot TKA di SPMB Daerah Berbeda, Dirjen Kemendikdasmen Beri Catatan Penting Terbaru 2026
Foto: Bobot TKA di SPMB Daerah Berbeda, Dirjen Kemendikdasmen Beri Catatan Penting Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Penerapan bobot Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam seleksi jalur prestasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 terpantau bervariasi di setiap wilayah. Perbedaan ini bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah yang menyesuaikan kebutuhan seleksi dengan kondisi lokal.

Sebagai contoh, wilayah DKI Jakarta menetapkan porsi nilai TKA sebesar 30 persen, sementara 70 persen sisanya diambil dari nilai rapor. Struktur penilaian ini berbeda cukup signifikan jika dibandingkan dengan daerah lain dalam menentukan kelulusan siswa.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), penghitungan menggunakan skema Nilai Gabungan yang melibatkan TKA dan Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD). Gabungan kedua tes tersebut memiliki bobot dominan sebesar 60 persen, sedangkan nilai rapor hanya menyumbang 40 persen.

Fleksibilitas Daerah dalam Penggunaan TKA

Menanggapi perbedaan ini, Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan PNFI, Gogot Suharwoto, menyatakan bahwa pemerintah daerah memang memiliki wewenang penuh. Aturan tersebut sudah dipayungi oleh Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen).

Gogot menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengantisipasi sejak awal bahwa tiap daerah akan memanfaatkan hasil TKA secara berbeda. Hal ini disampaikan di sela-sela penandatanganan komitmen SPMB RAMAH 2026/2027 di Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Berikut adalah ringkasan perbandingan bobot penilaian antara dua wilayah besar tersebut:

Wilayah Bobot TKA / Tes Bobot Nilai Rapor
DKI Jakarta 30% 70%
DI Yogyakarta 60% (Gabungan TKA & TKAD) 40%

Tabel di atas menunjukkan betapa berbedanya strategi seleksi yang diterapkan oleh tiap provinsi. Daerah diberikan kebebasan menentukan porsi nilai selama tetap mengacu pada regulasi pusat.

Menjaga Prinsip Keadilan Seleksi

Meskipun daerah memiliki kebebasan menentukan bobot, Gogot mengingatkan pentingnya menjaga integritas proses seleksi. Ia menekankan bahwa keleluasaan tersebut tidak boleh melanggar asas keadilan bagi seluruh calon peserta didik.

Ia memaparkan bahwa jalur prestasi terbagi menjadi kategori akademik dan nonakademik. Untuk prestasi akademik, penilaian utamanya bersumber dari akumulasi nilai rapor serta hasil ujian TKA.

Pemerintah pusat tidak melarang jika ada daerah yang ingin menyelenggarakan tes tambahan sebagai pelengkap seleksi. "Silakan saja, yang penting jangan sampai mencederai prinsip keadilan," tegas Gogot kepada media.

Gogot juga menambahkan bahwa ada daerah yang berani mematok nilai TKA hingga angka 80 persen untuk jalur prestasi akademik. Ada pula daerah yang memilih menerapkan pembagian nilai secara seimbang atau fifty-fifty dengan nilai rapor.

Variasi ini dianggap sah selama proses pembobotan dilakukan secara transparan dan terukur sesuai petunjuk teknis. Hal yang paling utama adalah keberadaan sistem pembobotan yang jelas agar hasil seleksi bisa dipertanggungjawabkan.

Artikel terkait

Rekomendasi