Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan penjelasan terbaru mengenai mekanisme Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Pemerintah pusat menegaskan tidak akan menentukan bobot nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) secara seragam di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Gogot Suharwoto, menyatakan bahwa kewenangan penuh terkait pembobotan nilai jalur prestasi kini berada di tangan pemerintah daerah (pemda). Keputusan ini bertujuan agar setiap wilayah dapat menyesuaikan standar penilaian dengan kebutuhan dan kondisi lokal masing-masing.
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Skoring
Gogot menjelaskan bahwa daerah diberikan kebebasan untuk menentukan persentase skor TKA dibandingkan dengan komponen penilaian lainnya, seperti nilai rapor. Pemerintah pusat sengaja tidak mematok angka pasti agar sistem seleksi lebih fleksibel bagi pihak penyelenggara di tingkat daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Jakarta Selatan pada Kamis (7/5/2026). Ia menegaskan bahwa skoring jalur prestasi murni menjadi ranah daerah untuk merancang mekanisme terbaik mereka.
Beberapa dasar hukum yang melandasi kebijakan penggunaan nilai TKA ini meliputi:
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2026 tentang mekanisme SPMB secara umum.
- Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 yang secara spesifik mengatur tentang teknis pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik.
Regulasi tersebut menjadi acuan bagi pemda dalam menyusun petunjuk teknis di wilayahnya. Keberadaan aturan ini memastikan bahwa penggunaan nilai tes terstandar memiliki dasar hukum yang kuat dan resmi.
TKA Bukan Syarat Wajib Jalur Prestasi
Meskipun Tes Kemampuan Akademik telah diperkenalkan, Gogot menegaskan bahwa kepemilikan nilai TKA bukanlah kewajiban mutlak bagi calon siswa. Aturan yang ada saat ini hanya memberikan lampu hijau atau memperbolehkan jika daerah ingin menggunakan nilai tersebut sebagai instrumen seleksi.
Pemerintah daerah memiliki otoritas penuh untuk memilih apakah akan menyertakan hasil TKA dalam proses penyaringan jalur prestasi atau tidak. Jika sebuah daerah merasa belum siap, mereka diperkenankan menggunakan metode penilaian prestasi lainnya.
Informasi penting terkait tren penggunaan TKA di berbagai daerah saat ini:
| Kategori Informasi | Penjelasan Detail |
|---|---|
| Status Penggunaan | Hampir semua daerah sudah mulai memasukkan TKA dalam petunjuk teknis (Juknis) mereka. |
| Variasi Bobot | Besaran bobot nilai berbeda-beda, ada daerah yang memberikan porsi kecil karena TKA masih baru. |
| Pengumuman Hasil | Siswa SD dan SMP dijadwalkan menerima hasil TKA pada tanggal 26 Mei 2026 mendatang. |
| Integrasi Sistem | Hasil tes akan otomatis terhubung dengan sistem SPMB jalur prestasi untuk memudahkan pendaftaran. |
Data di atas menunjukkan bahwa meskipun bersifat pilihan, minat daerah untuk menerapkan TKA tergolong tinggi. Sinkronisasi data antara hasil tes dan sistem pendaftaran diharapkan dapat meminimalisir kendala administratif bagi orang tua dan calon siswa.
Dukungan dari Mendikdasmen
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, sebelumnya juga sempat mengingatkan pentingnya TKA bagi siswa jenjang SD dan SMP. Ia menyebutkan bahwa hasil tes ini diproyeksikan menjadi salah satu tolok ukur penting dalam penilaian SPMB 2026.
Melalui keterangan tertulisnya, Mu'ti berharap integrasi nilai TKA dapat menciptakan sistem seleksi yang lebih transparan dan terukur. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan standar kualitas pendidikan nasional melalui proses penerimaan murid baru yang lebih kompetitif dan objektif.