Pemerintahan Presiden Donald Trump secara resmi mengumumkan perubahan besar terkait prosedur pengajuan kartu izin tinggal tetap atau Green Card. Setiap warga negara asing yang saat ini berada di Amerika Serikat kini diwajibkan untuk meninggalkan negara tersebut terlebih dahulu sebelum bisa mengajukan penyesuaian status visa mereka.
Kebijakan baru ini mengharuskan para pemohon untuk memproses aplikasi mereka melalui kedutaan besar Amerika Serikat di luar negeri. Langkah drastis ini diprediksi akan berdampak luas bagi jutaan orang, mulai dari mahasiswa internasional hingga pekerja asing yang menetap di sana.
Dampak Luas Bagi Pemegang Visa di Amerika Serikat
Aturan baru ini tidak hanya menyasar pekerja sementara, tetapi juga mencakup pengungsi dengan visa khusus. Bahkan, warga negara asing yang memiliki pasangan seorang warga negara Amerika Serikat tetap harus mengikuti prosedur keluar negara ini.
Juru bicara Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS), Zach Kahler, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi undang-undang ke tujuan awalnya. Ia menegaskan bahwa setiap warga asing yang ingin mendapatkan Green Card harus kembali ke negara asal mereka untuk mengajukan permohonan.
Daftar kelompok yang terdampak secara langsung oleh kebijakan baru ini:
- Mahasiswa internasional yang menempuh studi di berbagai universitas Amerika Serikat.
- Pekerja kontrak atau pekerja sementara yang memegang visa kerja legal.
- Pengungsi yang memegang kategori visa khusus tertentu.
- Warga negara asing yang sudah menikah dengan penduduk asli Amerika Serikat.
Kebijakan ini mewajibkan pemohon keluar dari Amerika Serikat, kecuali jika mereka berada dalam kondisi atau keadaan luar biasa. Namun, hingga saat ini otoritas terkait belum memberikan definisi yang jelas mengenai kriteria keadaan luar biasa tersebut.
Tujuan dan Kendala Implementasi di Lapangan
Pemerintah berargumen bahwa proses pengajuan dari luar negeri akan meminimalisir risiko adanya warga asing yang tetap tinggal secara ilegal setelah permohonan mereka ditolak. Dengan sistem ini, beban pengawasan terhadap imigran yang izin tinggalnya berakhir diharapkan dapat berkurang secara signifikan.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran karena waktu tunggu di kedutaan luar negeri biasanya memakan waktu hingga bertahun-tahun. Hal ini berpotensi membuat pelamar kehilangan tawaran pekerjaan atau harus terpisah lama dari keluarga mereka di Amerika Serikat.
Beberapa kendala utama yang akan dihadapi oleh para pemohon Green Card:
- Masa tunggu pemrosesan dokumen yang jauh lebih lama dibandingkan proses domestik.
- Risiko kehilangan peluang karir dan pekerjaan yang sudah ada di depan mata.
- Terpisahnya anggota keluarga dalam jangka waktu yang sulit diprediksi.
- Kendala layanan konsuler di negara tertentu, seperti Rusia, yang layanannya sedang ditangguhkan.
Zach Kahler menambahkan bahwa pengalihan proses ke kantor konsuler luar negeri bertujuan untuk meringankan beban sumber daya USCIS yang selama ini terbatas. Dengan demikian, USCIS dapat lebih fokus menangani kasus prioritas seperti naturalisasi serta visa bagi korban perdagangan manusia dan kejahatan kekerasan.
Kebijakan ini dianggap sebagai upaya untuk menegakkan aturan hukum yang selama ini dinilai sering diabaikan oleh otoritas sebelumnya. Pemerintah mengklaim bahwa kepatuhan terhadap prosedur ini akan menciptakan sistem imigrasi yang jauh lebih adil dan efisien bagi semua pihak.