Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) secara tegas mendesak pemerintah untuk segera melakukan redistribusi tenaga pendidik dan mengangkat guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi ASN. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menekankan pentingnya pengangkatan yang berkeadilan dengan memprioritaskan guru honorer, baik di sekolah negeri maupun swasta. Menurutnya, pemerintah harus fokus mengubah status mereka menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Desakan Revisi Aturan dan Kepastian Status Guru
Ubaid menilai penataan tenaga pendidik harus berpijak pada data kebutuhan riil dan peta jalan penyelesaian pengangkatan guru non-ASN yang jelas. Ia mengkritik SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang dianggap hanya memberikan batasan waktu tugas tanpa solusi konkret bagi masa depan guru.
JPPI meminta agar aturan tersebut diganti dengan kebijakan baru yang lebih menjamin kepastian status serta kesejahteraan para guru honorer. Upaya ini diharapkan dapat menyasar guru-guru di sekolah negeri sekaligus mereka yang mengabdi di institusi swasta.
Selain masalah status kepegawaian, JPPI juga mengusulkan adanya standar upah minimum guru secara nasional. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi tenaga pendidik yang menerima upah di bawah standar hidup layak di tengah beban kerja yang besar.
Ubaid mengingatkan agar anggaran pendidikan tidak terserap habis hanya untuk urusan birokrasi sementara nasib guru terabaikan. Ia berharap pemerintah tidak membiarkan nasib para pengajar berada dalam ketidakpastian yang mengancam kesejahteraan mereka.
Data Kebutuhan dan Strategi Redistribusi Guru
Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana melakukan penataan guru melalui skema redistribusi. Strategi ini diambil untuk memetakan kembali kebutuhan tenaga pendidik secara akurat di berbagai wilayah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menyebutkan bahwa total kebutuhan guru saat ini mencapai angka 498.000 orang. Namun, proses rekrutmen baru baru akan dijalankan setelah distribusi guru yang ada saat ini sudah merata.
Berikut adalah ringkasan data dan target Kemendikdasmen terkait penataan guru:
- Total Kebutuhan Guru: Mencapai 498.000 formasi di seluruh Indonesia.
- Langkah Awal: Melakukan redistribusi guru untuk menyeimbangkan jumlah tenaga pendidik antar sekolah.
- Basis Data: Menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk melihat kekosongan rombongan belajar.
- Target Status 2027: Seluruh guru diharapkan sudah menyandang status sebagai ASN.
Data tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam membenahi sistem distribusi tenaga kerja di sektor pendidikan. Melalui skema ini, diharapkan ketimpangan jumlah guru antar daerah dapat segera teratasi.
Persoalan Honorarium dan Harapan di Masa Depan
Fenomena ketimpangan ini terlihat nyata di lapangan, di mana beberapa sekolah mengalami kelebihan guru sementara daerah lain kekurangan tenaga pengajar. Nunuk menjelaskan bahwa pemerintah daerah kini memiliki kewajiban untuk mengatur ulang penempatan guru tersebut secara bertahap.
Masalah kesejahteraan memang menjadi isu krusial, seperti yang terjadi di Kabupaten Nganjuk di mana guru non-ASN mengeluhkan penurunan honor yang drastis. Persoalan ini bahkan telah memicu dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD setempat guna mencari solusi bagi para pendidik.
Pihak Kemendikdasmen memberikan harapan besar bahwa pada tahun 2027 nanti, semua guru sudah mendapatkan status ASN yang jelas. Dengan status tersebut, jenjang karier dan kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa ini diharapkan akan jauh lebih terjamin.
| Kategori Penataan | Rencana Tindakan Pemerintah |
|---|---|
| Sistem Distribusi | Redistribusi guru dari sekolah yang berlebih ke sekolah yang kekurangan. |
| Status Kepegawaian | Target pengangkatan seluruh guru menjadi ASN pada tahun 2027. |
| Kesejahteraan | Peningkatan jaminan karier dan penghasilan melalui status ASN. |
Tabel di atas merangkum poin-poin utama transformasi yang direncanakan pemerintah untuk memperbaiki kualitas manajemen guru di Indonesia. Melalui langkah-langkah ini, ekosistem pendidikan diharapkan menjadi lebih stabil dan profesional.