Isu kecurangan dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk masuk perguruan tinggi negeri kembali mencuat setelah sindikat perjokian berhasil dibongkar. Polrestabes Surabaya baru-baru ini mengamankan 14 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan terorganisir tersebut.
Para pelaku berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari mahasiswa berprestasi hingga tenaga profesional seperti ASN dan dokter. Data kepolisian mengungkapkan bahwa setidaknya ada 114 orang yang menggunakan jasa sindikat ini untuk lolos seleksi.
Desakan Sanksi Tegas Bagi Pengguna Jasa Joki
Menanggapi kasus tersebut, Muhammad Hilman Mufidi selaku anggota Komisi X DPR RI menuntut tindakan keras terhadap para pelaku kecurangan. Ia menegaskan bahwa mahasiswa aktif yang terbukti menggunakan jasa joki saat pendaftaran wajib dikeluarkan dari kampus.
Langkah drop out dianggap sebagai konsekuensi logis atas pelanggaran integritas akademik yang dilakukan sejak tahap awal seleksi. Menurut Hilman, tindakan tegas ini sangat penting untuk menjaga keadilan bagi peserta lain yang telah berjuang secara jujur.
Hilman juga mendorong adanya kerja sama yang solid antara aparat kepolisian dengan pihak perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia. Kolaborasi ini bertujuan untuk menelusuri siapa saja mahasiswa yang pernah menjadi klien dari sindikat tersebut.
Setiap kampus diminta untuk segera melakukan investigasi internal secara mandiri guna menyaring mahasiswa bermasalah. Integritas sistem pendidikan nasional sangat bergantung pada komitmen universitas dalam memberikan sanksi tanpa pandang bulu.
Skala Jaringan Perjokian yang Sistematis
Kasus di Surabaya dinilai bukan sekadar praktik kecurangan biasa karena skalanya yang cukup masif dan terencana. Sindikat ini dilaporkan telah menjalankan operasinya selama kurang lebih sembilan tahun terakhir.
Durasi operasional yang lama menunjukkan adanya jaringan yang sangat sistematis dan kemungkinan melibatkan banyak pihak di baliknya. Hilman mendesak kepolisian untuk tidak hanya berhenti pada penangkapan eksekutor di lapangan saja.
Rincian keterlibatan tersangka dan dampak kasus perjokian yang ditemukan:
- Latar Belakang Tersangka: Melibatkan kalangan terdidik seperti mahasiswa cumlaude, dokter, hingga oknum ASN.
- Jumlah Klien: Terdeteksi sebanyak 114 peserta seleksi yang menggunakan jasa sindikat ini.
- Lama Beroperasi: Jaringan ini diketahui sudah aktif melakukan praktik perjokian selama sembilan tahun.
- Risiko Akademik: Mahasiswa yang terbukti terlibat terancam kehilangan status kemahasiswaannya secara permanen.
Daftar di atas menunjukkan betapa seriusnya ancaman praktik perjokian terhadap objektivitas seleksi mahasiswa baru di universitas negeri. Penegakan hukum yang tuntas hingga ke akar-akarnya menjadi harapan besar agar kualitas pendidikan tinggi tetap terjaga.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi calon mahasiswa agar tidak menempuh jalur pintas yang melanggar hukum. Integritas tetap menjadi nilai utama yang tidak bisa dikompromikan dalam menempuh pendidikan di jenjang perguruan tinggi.