Ammar Zoni Mengaku Tak Sanggup Jika Harus Jalani Hukuman di Nusakambangan

Ammar Zoni Mengaku Tak Sanggup Jika Harus Jalani Hukuman di Nusakambangan
Foto: Ilustrasi Ammar Zoni Mengaku Tak Sanggup Jika Harus Jalani Hukuman di Nusakambangan.
Ukuran teks

Aktor Ammar Zoni dikabarkan merasa sangat tertekan setelah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, Jawa Tengah. Pihak keluarga mengungkapkan kekhawatiran mendalam terhadap kondisi psikologis Ammar yang kini harus menjalani masa tahanan di sana.

Keputusan pemindahan ini menyusul vonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar yang dijatuhkan kepadanya. Hukuman tersebut berkaitan dengan kasus peredaran narkotika yang melibatkan dirinya saat masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Kondisi Mental dan Sel Isolasi

Adik kandung Ammar Zoni, Panji, menyampaikan bahwa kakaknya secara terbuka mengaku tidak sanggup menghadapi situasi di lapas tersebut. Panji merasa cemas melihat tekanan mental yang dialami sang kakak akibat lingkungan penjara dengan pengamanan super ketat.

Gambaran mengenai kondisi sel yang ditempati Ammar Zoni di Nusakambangan:

  • Menempati sel isolasi seorang diri dengan ruang yang sangat terbatas.
  • Penerangan ruangan yang sangat minim, diperkirakan hanya sekitar dua hingga lima watt.
  • Hanya bisa melihat tembok tanpa adanya interaksi sosial di dalam sel tersebut.
  • Berada di bawah pengawasan ketat kategori risiko tinggi (high risk).

Kondisi ruang tahanan yang gelap dan terisolasi ini dikhawatirkan dapat memicu trauma berat bagi Ammar. Kamelia, orang terdekat Ammar, berharap sang aktor tidak ditempatkan di sel risiko tinggi agar tidak merasa putus asa.

Pecandu Membutuhkan Rehabilitasi Medis

Kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti, menegaskan bahwa kliennya pada dasarnya adalah seorang pecandu narkotika yang seharusnya dipandang sebagai orang sakit. Menurutnya, penempatan di sel isolasi lapas super maksimum bukanlah solusi tepat untuk mengatasi masalah ketergantungan yang diderita Ammar.

Kamelia juga sependapat bahwa hukuman penjara tanpa penanganan medis yang tepat hanya akan membuat Ammar kembali jatuh ke lubang yang sama. Ia menekankan bahwa Ammar sangat membutuhkan dukungan moral serta spiritual dari orang-orang terdekatnya demi proses kesembuhan.

Rincian Hukuman dalam Kasus Peredaran Narkotika

Kasus ini bermula dari tindakan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba pada akhir April lalu yang melibatkan beberapa pihak. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Ammar bersalah karena terbukti melakukan mufakat jahat dalam peredaran tersebut.

Berikut adalah ringkasan poin-poin hukuman yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni:

Kategori Hukuman Detail Keputusan Hakim
Durasi Penjara 7 Tahun Kurungan
Denda Materiil Rp1 Miliar
Lokasi Kejadian Rutan Salemba
Status Terpidana Hukuman Terberat dibanding Terdakwa Lain

Ammar Zoni menerima hukuman yang paling berat dibandingkan lima terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama. Pihak keluarga terus berharap adanya pertimbangan mengenai aspek kesehatan mental Ammar selama menjalani masa hukuman yang panjang tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi