Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana pemerintah yang ingin mewajibkan bahasa Perancis sebagai mata pelajaran di sekolah. Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, memaparkan sejumlah alasan mendasar mengapa kebijakan tersebut dinilai kurang tepat untuk saat ini.
Pihak P2G menilai penambahan mata pelajaran wajib baru hanya akan memberikan tekanan tambahan pada sistem pendidikan nasional. Setidaknya terdapat lima poin utama yang menjadi dasar penolakan organisasi profesi guru tersebut.
Alasan P2G Menolak Bahasa Perancis Jadi Mapel Wajib
Berikut adalah poin-poin keberatan yang disampaikan oleh P2G terkait rencana kebijakan bahasa asing tersebut:
- Target Bahasa Portugis Belum Terpenuhi: Satriwan menyoroti instruksi Presiden Prabowo setahun lalu tentang pengajaran bahasa Portugis yang hingga kini belum juga terwujud di sekolah-sekolah.
- Ketidaksesuaian dengan RPJMN: Penambahan kurikulum bahasa asing ini tidak masuk dalam prioritas Perpres No. 12 Tahun 2025 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
- Beban Kurikulum yang Padat: Mewajibkan bahasa asing baru dari jenjang SD hingga SMA akan semakin memperberat beban siswa, mengingat struktur kurikulum nasional saat ini sudah sangat padat.
- Krisis Tenaga Pendidik: Indonesia masih kekurangan sekitar 374.000 guru ASN di sekolah negeri, sehingga penambahan subjek baru dikhawatirkan tidak akan didukung oleh tenaga profesional yang kompeten.
- Sudah Menjadi Mapel Pilihan: Saat ini bahasa Perancis sebenarnya sudah tersedia sebagai mata pelajaran pilihan bagi siswa yang berminat, sejajar dengan bahasa Arab, Korea, Mandarin, Jerman, dan Jepang.
P2G mengingatkan bahwa pemerintah tidak seharusnya membuat kebijakan pendidikan yang menyimpang dari RPJMN yang telah ditetapkan. Selain itu, status bahasa asing non-Inggris sejatinya sudah diatur dalam Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 sebagai bagian dari struktur kurikulum nasional.
Dampak Terhadap Kebutuhan Guru dan Struktur Kurikulum
Satriwan menekankan bahwa memaksakan pelajaran bahasa asing baru hanya akan memperlebar celah kekurangan guru nasional. Jika kebijakan ini diterapkan di semua jenjang, total kebutuhan guru diprediksi membengkak hingga 480.000 orang.
Data mengenai kondisi tenaga pendidik dan landasan kurikulum dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
| Aspek Pendidikan | Kondisi dan Fakta Saat Ini |
|---|---|
| Kekurangan Guru ASN | Mencapai 374.000 orang menurut data Kemdikdasmen. |
| Estimasi Kebutuhan Guru Baru | Berpotensi meningkat hingga 480.000 orang jika mapel baru ditambah. |
| Status Bahasa Asing | Telah menjadi mapel pilihan sejak Kurikulum 2006 hingga Kurikulum Merdeka. |
| Landasan Hukum Kurikulum | Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 untuk jenjang PAUD hingga Dikdasmen. |
Data tersebut menunjukkan bahwa tantangan utama pendidikan nasional saat ini lebih berfokus pada pemenuhan jumlah guru profesional. Selama enam tahun terakhir, pemerintah diketahui belum melakukan rekrutmen guru PNS secara masif untuk mengisi kekosongan tersebut.
Khusus untuk jenjang SMK, Satriwan menambahkan bahwa bahasa asing non-Inggris sebenarnya sudah menjadi bagian dari kurikulum tetap. Terutama pada jurusan perhotelan dan pariwisata, siswa sudah lama dibekali kemampuan bahasa asing sebagai kompetensi keahlian mereka.