Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, yang dikenal sebagai Satgas PASTI, secara resmi menghentikan operasional dua entitas mencurigakan bernama CANTVR dan YUDIA. Langkah tegas ini diambil setelah muncul indikasi kuat bahwa keduanya menjalankan modus penipuan yang merugikan masyarakat.
CANTVR diduga melakukan praktik impersonasi, yakni mencatut atau menyalahgunakan nama perusahaan keuangan asing yang memiliki izin resmi untuk mengelabui calon korban. Sementara itu, YUDIA menyasar masyarakat dengan menawarkan skema pekerjaan paruh waktu yang menjanjikan pendapatan menggiurkan.
Detail Modus Penipuan CANTVR dan YUDIA
Dalam laporan resminya, Satgas PASTI mengungkapkan bahwa YUDIA menggunakan kedok penawaran kerja sampingan yang terlihat sangat mudah dilakukan oleh siapa saja. Para korban biasanya diminta untuk melakukan pembelian hak cipta film drama asal China guna mendapatkan komisi harian.
Selain pendapatan rutin, pihak YUDIA juga menjanjikan berbagai bonus tambahan bagi mereka yang bergabung dalam skema tersebut. Pola seperti ini sering kali menjadi ciri khas penipuan yang bertujuan menjerat dana dari masyarakat secara ilegal.
Berikut adalah poin-poin utama mengenai aktivitas ilegal yang dihentikan oleh Satgas PASTI:
- Penyalahgunaan nama institusi keuangan asing Cantor Fitzgerald oleh entitas CANTVR.
- Adanya keterkaitan erat antara operasional platform investasi CANTVR dengan pihak Monexplora atau MEX.
- Penawaran paket investasi dari Monexplora yang disebarkan melalui infrastruktur digital CANTVR.
- Skema penipuan pekerjaan paruh waktu oleh YUDIA dengan modus klaim hak cipta konten hiburan.
- Janji keuntungan harian dan bonus berkelanjutan untuk menarik minat para pencari kerja.
Setelah melakukan identifikasi mendalam, otoritas berwenang segera memutus akses komunikasi dan promosi kedua entitas tersebut. Satgas PASTI bertindak cepat untuk meminimalkan jumlah korban yang terjebak dalam ekosistem keuangan bodong ini.
Langkah Koordinasi dan Penegakan Hukum
Pada pernyataan yang dirilis pada Kamis, 21 Mei 2026, Satgas PASTI menegaskan komitmennya untuk memblokir semua aplikasi maupun tautan (URL) yang terafiliasi dengan CANTVR dan YUDIA. Tindakan ini bertujuan agar platform tersebut tidak dapat lagi diakses oleh publik secara bebas.
Proses ini tidak berhenti pada pemblokiran akses digital saja, tetapi juga berlanjut ke ranah pidana. Satgas PASTI akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aktivitas kedua entitas ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diminta untuk sangat waspada terhadap klaim perusahaan yang mencatut izin dari luar negeri. Faktanya, CANTVR diduga sengaja meniru profil Cantor Fitzgerald, sebuah perusahaan jasa keuangan yang memang memiliki izin di Amerika Serikat dan Singapura.
Daftar ringkasan mengenai status dan tindakan terhadap entitas terkait:
| Nama Entitas | Dugaan Modus Penipuan | Tindakan Otoritas |
|---|---|---|
| CANTVR | Impersonasi perusahaan asing berizin (Cantor Fitzgerald) | Penghentian kegiatan dan pemblokiran tautan aplikasi |
| YUDIA | Penipuan kerja paruh waktu dan investasi hak cipta film | Penghentian operasional dan koordinasi dengan kepolisian |
| Monexplora (MEX) | Penyedia platform investasi ilegal yang terkait CANTVR | Identifikasi hubungan entitas dan pemutusan akses |
Tabel di atas merangkum informasi penting mengenai target operasi Satgas PASTI dalam periode pengawasan terbaru. Penjelasan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami perbedaan modus operandi yang digunakan oleh masing-masing pelaku.
Satgas PASTI juga mengimbau agar calon investor selalu melakukan pengecekan ulang terhadap legalitas setiap platform keuangan yang mereka gunakan. Kasus impersonasi seperti yang dilakukan CANTVR menunjukkan bahwa pelaku kejahatan semakin cerdik dalam membangun kepercayaan semu.
Kehati-hatian ekstra sangat diperlukan, terutama saat berhadapan dengan tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat yang tidak masuk akal. Hingga saat ini, pemantauan terus dilakukan guna mendeteksi munculnya entitas serupa yang mencoba berganti identitas setelah diblokir.