Ratusan karyawan Indomaret menggelar aksi unjuk rasa di depan Menara Indomaret yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Protes ini dipicu oleh munculnya kebijakan baru perusahaan mengenai sistem kompensasi kerja di hari libur nasional.
Para pegawai menyatakan keberatan mereka terhadap kabar yang menyebutkan bahwa upah lembur saat tanggal merah akan ditiadakan. Sebagai gantinya, perusahaan disebut bakal memberikan jatah libur tambahan bagi mereka yang masuk kerja.
Aksi massa yang berlangsung pada Selasa (26/5/2026) ini melibatkan para pekerja yang tergabung dalam PUK SPAI PT Indomarco Prismatama Tangerang. Melalui spanduk yang mereka bawa, para buruh menyampaikan beberapa poin keberatan utama terkait kebijakan internal tersebut.
Berikut adalah enam tuntutan utama yang disampaikan oleh massa buruh Indomaret dalam aksi mereka:
- Menolak segala bentuk paksaan, tekanan, maupun upaya penggiringan pernyataan yang ditujukan kepada para pekerja.
- Menegaskan kembali hak para karyawan untuk mendapatkan pembayaran upah kerja lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menolak penggantian hak upah lembur dengan hari libur tambahan atau sistem 'off' tambahan.
- Menuntut agar manajemen perusahaan patuh terhadap peraturan internal perusahaan serta Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
- Mendesak adanya tindakan tegas terhadap oknum-oknum di lingkungan perusahaan yang melakukan tindakan intimidasi.
- Meminta pihak manajemen untuk tidak merusak hubungan industrial yang selama ini telah terjalin antara perusahaan dan karyawan.
Daftar tuntutan ini menjadi poin sentral yang diperjuangkan oleh para buruh dalam pertemuan mereka dengan pihak manajemen. Perwakilan buruh menekankan bahwa hak-hak normatif tidak boleh diabaikan begitu saja oleh perusahaan.
Ahmad Saifuddin, salah satu perwakilan dari serikat buruh Indomaret, menjelaskan bahwa kedatangan mereka adalah untuk menuntut keadilan. Menurutnya, masalah utama bermula dari kebijakan baru yang mengganti upah lembur tanggal merah menjadi hari libur biasa.
Ahmad menilai kebijakan tersebut sangat merugikan pihak karyawan jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Padahal, merujuk pada regulasi pemerintah, perusahaan memiliki kewajiban membayar lembur dalam bentuk uang kepada pegawai yang tetap bekerja di hari libur nasional.
Ia menegaskan bahwa undang-undang sudah memberikan batasan yang jelas mengenai perlindungan hak upah pekerja. "Seharusnya karyawan dibayar dengan upah, bukan digantikan dengan hari libur," ungkap Ahmad dalam keterangannya kepada media.
Kekecewaan mendalam dirasakan oleh para buruh karena kebijakan ini dianggap tidak menghargai waktu kerja tambahan mereka. Ahmad menggambarkan situasi tersebut sebagai hal yang menyedihkan bagi para buruh di lapangan.
Dugaan Intimidasi dan Paksaan
Selain persoalan upah, muncul isu mengenai intimidasi yang dialami oleh para buruh yang tidak menyetujui aturan baru tersebut. Ahmad mengklaim bahwa tekanan itu datang dari jajaran atasan, mulai dari level supervisor area hingga manajer area.
Para karyawan diduga dipaksa untuk menandatangani sebuah surat pernyataan setuju terhadap skema baru upah lembur tersebut. Namun, Ahmad melihat ada kejanggalan pada dokumen yang disodorkan kepada para pekerja tersebut.
Ia menengarai surat itu tidak resmi karena tidak mencantumkan logo perusahaan, kop surat, maupun nomor surat yang lazim digunakan. Ahmad menyebut dokumen tersebut seolah-olah menjadi 'jebakan' bagi para pegawai di toko-toko.
Jika ada karyawan yang berani menolak untuk bertanda tangan, mereka dilaporkan mendapatkan berbagai ancaman. Ancaman yang dilontarkan mulai dari sanksi mutasi ke lokasi yang tidak diinginkan hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kesaksian serupa juga disampaikan oleh Winda Ayu, karyawan Indomaret lainnya yang mengaku mendapatkan tekanan psikologis. Intimidasi yang dialaminya lebih berkaitan dengan prospek dan masa depan kariernya di perusahaan.
Winda menceritakan bahwa atasannya kerap memberikan peringatan halus mengenai kemungkinan terhambatnya kenaikan jabatan. Ia diancam tidak akan bisa dipromosikan menjadi asisten kepala toko atau kepala toko jika tetap memprotes kebijakan tersebut.
Bahkan, perusahaan dikabarkan sempat melarang keras para karyawannya untuk ikut serta dalam aksi demonstrasi ini. Hal ini menambah daftar panjang keluhan para pekerja terkait kebebasan berpendapat di lingkungan kerja.
Penjelasan Pihak Manajemen Indomaret
Menanggapi aksi tersebut, Customer Relationship Management Executive Director Indomaret, Gondo Sudjoni, memberikan klarifikasi. Ia membantah keras kabar bahwa perusahaan telah menghapuskan upah lembur bagi karyawannya secara total.
Gondo menjelaskan bahwa yang terjadi sebenarnya hanyalah sebuah penyesuaian skema pembayaran, bukan penghapusan hak. Menurutnya, masih ada kategori lembur tertentu yang tetap akan dibayarkan oleh perusahaan dalam bentuk uang.
Ia menduga ada kesalahpahaman persepsi antara manajemen pusat dengan para pekerja di lapangan terkait detail kebijakan ini. Manajemen pun menyatakan terbuka untuk menampung seluruh aspirasi buruh demi mencari jalan tengah yang tepat.
Gondo mengungkapkan bahwa perubahan skema ini dipicu oleh kondisi ekonomi global yang saat ini tengah mengalami tekanan. Kenaikan biaya operasional menjadi salah satu alasan kuat bagi perusahaan untuk melakukan efisiensi dan menjaga keseimbangan bisnis.
Beberapa faktor seperti naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), biaya kemasan, hingga bahan baku memberikan dampak signifikan pada beban operasional. Perusahaan mengeklaim perlu melakukan penyesuaian agar bisnis tetap stabil di tengah situasi sulit ini.
Terkait tuduhan adanya intimidasi terhadap karyawan, Gondo dengan tegas membantahnya dan mempertanyakan dasar tudingan tersebut. Ia berpendapat bahwa hubungan kerja seharusnya didasari oleh kesepakatan bersama dan perjanjian kerja yang berlaku.
Menurut Gondo, jika seorang karyawan tidak menyetujui aturan perusahaan, maka mereka memiliki pilihan untuk mengundurkan diri. Ia menekankan bahwa perusahaan tidak memiliki kepentingan tertentu untuk melakukan penekanan kepada bawahannya.
Saat ini, konflik industrial tersebut sedang dalam proses penanganan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pihak Indomaret memastikan bahwa mereka sedang menjalani mediasi dengan melibatkan perwakilan dari serikat buruh untuk menyelesaikan perselisihan ini.