Citra pariwisata Kota Solo kembali terganggu akibat ulah oknum juru parkir yang menetapkan tarif di luar ketentuan resmi atau "getok harga". Insiden ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial dan memicu keresahan bagi para pengguna kendaraan.
Kabar tersebut pertama kali mencuat melalui unggahan akun Instagram @viralforjusticecom yang membagikan keluhan seorang warga. Korban mengaku dimintai biaya parkir sebesar Rp10.000 saat hendak bermain badminton di kawasan GOR Sritex, Sriwedari.
Padahal, biasanya tarif parkir di lokasi tersebut hanya dipatok sebesar Rp5.000 untuk sekali parkir. Lonjakan harga yang mencapai dua kali lipat ini pun langsung direspons cepat oleh pemerintah setempat.
Tindakan Tegas Pemerintah Kota Solo
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas untuk menangani laporan tersebut. Dua oknum yang terlibat dalam praktik pungli ini dilaporkan telah diringkus oleh pihak kepolisian.
"Saat ini kedua preman parkir tersebut sudah diamankan oleh Polsek Laweyan guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Respati dalam keterangan resminya pada Jumat (29/5/2026).
Respati menegaskan bahwa tarif parkir yang tidak wajar sangat merugikan masyarakat serta merusak reputasi Solo sebagai kota wisata. Ia mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan kejadian serupa melalui kanal aduan resmi yang tersedia.
Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Haryono Nugroho, menambahkan bahwa kedua pelaku kini diwajibkan menjalani prosedur hukum tertentu. Mereka diminta membuat surat pernyataan dan harus melakukan wajib lapor secara rutin.
Berikut adalah detail sanksi dan tindakan yang diberikan kepada oknum juru parkir tersebut:
- Kedua pelaku dibawa ke kantor Dishub sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Serengan.
- Pihak kepolisian telah melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para pelaku.
- Pelaku wajib menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
- Kedua oknum diwajibkan untuk lapor diri ke pihak berwajib setiap hari Senin dan Kamis.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk teguran keras sekaligus efek jera agar praktik serupa tidak terulang kembali di masa depan. Dishub Solo berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya pelayanan parkir di area publik.
Antisipasi Juru Parkir Liar di Area Publik
Guna mencegah terulangnya kejadian getok tarif, Dinas Perhubungan Solo berjanji akan meningkatkan intensitas patroli rutin. Fokus pengawasan akan diarahkan pada acara-acara besar yang sering memicu munculnya lahan parkir dadakan.
Pemerintah menyadari bahwa terbatasnya area parkir di GOR Sritex Arena sering kali dimanfaatkan oleh jukir liar untuk mengambil keuntungan pribadi. Oleh karena itu, skema parkir insidental biasanya disiapkan untuk mengakomodasi lonjakan volume kendaraan.
Rincian mengenai tarif dan pengelolaan parkir insidental di Solo adalah sebagai berikut:
| Kategori Parkir | Kisaran Tarif | Keterangan Pengelolaan |
|---|---|---|
| Parkir Resmi/Harian | Sesuai Perda | Dikelola jukir resmi dengan atribut lengkap. |
| Parkir Insidental | Rp3.000 - Rp5.000 | Berlaku saat ada kegiatan besar atau acara khusus. |
| Parkir Liar (Oknum) | Hingga Rp10.000 | Tidak terdaftar dan melanggar aturan tarif resmi. |
Tabel di atas menunjukkan perbandingan tarif yang seharusnya berlaku dibandingkan dengan tarif pungutan liar yang ditemukan di lapangan. Masyarakat diharapkan hanya membayar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Haryono menjelaskan bahwa untuk wilayah sekitar GOR Sritex, tarif normal insidental seharusnya hanya berkisar antara Rp3.000 hingga Rp5.000 saja. Ia juga menyayangkan kurangnya koordinasi dari penyelenggara kegiatan saat insiden tersebut terjadi.
Pemerintah Kota Surakarta berharap kerja sama antara petugas dan masyarakat dapat meminimalisir praktik ilegal di sektor perparkiran. Hal ini sangat penting demi menjaga kenyamanan warga dan wisatawan yang berkunjung ke Kota Solo.