Aksi kurang terpuji dilakukan oleh seorang pengamen waria berinisial SD alias Manohara (45) di kawasan Singosaren, Kota Solo. Pelaku nekat menampar kepala seorang pengunjung warung makan hanya gara-gara tidak diberikan uang saat mengamen.
Insiden ini mendadak viral di media sosial setelah korban menceritakan pengalaman tidak menyenangkannya tersebut. Korban mengaku dipukul dengan keras oleh pelaku saat sedang asyik menyantap hidangan di sebuah warung nasi padang.
Kronologi Kejadian di Warung Nasi Padang
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (26/5/2026) malam ketika suasana warung sedang ramai pengunjung. Manohara yang sedang mengamen menghampiri meja salah satu pelanggan wanita untuk meminta uang.
Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, menjelaskan bahwa kemarahan pelaku dipicu oleh penolakan korban. Karena tidak diberi uang, pelaku langsung memaki-maki korban dengan kata-kata kasar sebelum melayangkan tamparan.
Berikut adalah poin utama terkait insiden pemukulan tersebut:
- Lokasi Kejadian: Sebuah warung nasi padang di kawasan Singosaren, Solo.
- Identitas Pelaku: Seorang pengamen waria berinisial SD atau populer dengan nama panggung Manohara.
- Pemicu Konflik: Pelaku tidak terima karena korban tidak memberikan uang saat ia mengamen.
- Tindakan Kekerasan: Pelaku memaki-maki (misuh) dan menampar kepala korban dengan cukup keras.
Tindakan agresif pelaku membuat korban merasa terancam dan ketakutan di lokasi kejadian. Merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban langsung melaporkan insiden ini melalui pusat panggilan darurat (call center) Satpol PP Kota Solo.
Penangkapan Pelaku oleh Satpol PP
Merespons laporan masyarakat yang masuk, tim Satpol PP Kota Solo segera bergerak cepat melakukan penyisiran. Petugas menyisir sejumlah lokasi yang biasanya menjadi tempat berkumpul atau mangkal pelaku.
Pelarian Manohara tidak berlangsung lama setelah petugas mengidentifikasi keberadaannya. Pelaku akhirnya berhasil diciduk di kawasan belakang Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS), Jebres, Solo.
Ringkasan data mengenai pelaku dan proses penangkapan:
| Kategori Informasi | Detail Keterangan |
|---|---|
| Nama Pelaku/Inisial | SD alias Manohara |
| Usia Pelaku | 45 Tahun |
| Waktu Kejadian | Selasa, 26 Mei 2026 |
| Lokasi Penangkapan | Kawasan belakang Kampus UNS, Jebres |
| Instansi Penindak | Satpol PP Kota Solo |
Data di atas menunjukkan respons cepat pihak berwenang dalam menindak gangguan ketertiban umum di wilayah Solo. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk segera melapor jika mengalami tindakan premanisme atau kekerasan di ruang publik. Satpol PP Kota Solo menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kenyamanan warga dan wisatawan yang berkunjung ke Kota Batik tersebut.