Kejaksaan Agung baru saja menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya diduga melakukan praktik curang yang merugikan keuangan negara dalam skala besar.
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, ditahan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN lainnya, yakni Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Penahanan resmi dilakukan sejak Rabu, 3 Juni 2026, setelah bukti-bukti permulaan dianggap mencukupi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa para tersangka melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP terkait kerugian negara. Tim penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengurai aliran dana yang masuk ke kantong pribadi para tersangka.
Manipulasi Yayasan dan Keuntungan Harian
Modus utama yang digunakan para tersangka adalah mencampuri proses verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Program yang seharusnya dikelola secara mandiri oleh sekolah justru dialihkan ke pihak-pihak tertentu.
Syarief menjelaskan bahwa yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG ternyata terafiliasi langsung dengan para pejabat di BGN tersebut. Hal ini membuat proses seleksi mitra menjadi tidak transparan dan melanggar aturan yang berlaku.
Melalui pengaruh jabatan mereka, Dadan dan koleganya memberikan atensi khusus pada portal mitra BGN agar yayasan milik mereka lolos verifikasi. Praktik ini memastikan aliran dana program jatuh ke tangan kelompok yang sudah diatur sebelumnya.
Keuntungan yang diraup dari skema ini sangat fantastis karena mencapai angka miliaran rupiah setiap harinya. Dana insentif yang seharusnya digunakan untuk kualitas gizi justru mengalir ke yayasan-yayasan milik para tersangka tersebut.
Penggelembungan Anggaran Pengadaan Barang
Selain manipulasi mitra, Kejagung juga mengungkap adanya praktik markup atau penggelembungan harga pada berbagai pengadaan barang. Anggaran disusun tanpa melihat kebutuhan nyata di lapangan sehingga terjadi pemborosan dana negara yang masif.
Beberapa barang yang anggarannya digelembungkan bahkan dinilai tidak relevan dengan operasional inti program Makan Bergizi Gratis. Hal ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam menyusun rencana kerja anggaran demi keuntungan pribadi.
Berikut adalah daftar rincian barang yang mengalami penggelembungan harga dan manipulasi pengadaan:
- Motor Listrik: Sebanyak 21.801 unit yang dimasukkan dalam anggaran meski tidak dibutuhkan di lapangan.
- Sepatu: Pengadaan 32 ribu pasang sepatu dengan nilai anggaran mencapai Rp 1 triliun yang terindikasi markup.
- Tablet: Sebanyak 31 ribu unit perangkat yang proses pengadaannya tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
- Televisi 75 Inci: Sebanyak 5.400 unit layar televisi yang harganya digelembungkan secara signifikan.
Data di atas memperlihatkan bagaimana anggaran negara dialokasikan pada pos yang tidak mendesak demi melancarkan aksi korupsi para tersangka. Kerugian negara diperkirakan terus bertambah seiring dengan proses audit yang dilakukan oleh tim penyidik.
Fokus Penyelidikan Lanjutan
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas aliran uang yang diterima oleh Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung. Fokus utama saat ini adalah menghitung total kerugian pasti yang dialami negara akibat perbuatan mereka.
Ringkasan status hukum dan pasal yang menjerat para tersangka:
| Kategori Informasi | Detail Penjelasan |
|---|---|
| Identitas Tersangka | Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, Lodewyk Pusung |
| Pasal yang Disangkakan | Pasal 603 & 604 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) |
| Modus Utama | Intervensi yayasan SPPG dan Markup pengadaan barang |
| Status Terkini | Resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung |
Tabel ini merangkum poin-poin krusial dari perkembangan kasus korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Kejagung memastikan proses hukum akan berjalan transparan guna membenahi tata kelola program strategis pemerintah di masa depan.