Universitas Brawijaya (UB) secara resmi melakukan pembaruan identitas pada empat fakultas di lingkungannya. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 44 Tahun 2026 yang disahkan pada 2 Mei 2026.
Langkah strategis tersebut diambil untuk menyesuaikan nama fakultas dengan perkembangan keilmuan terbaru. Transformasi ini mencakup fakultas di bidang pertanian, peternakan, MIPA, hingga teknologi pertanian.
Daftar Perubahan Nama Fakultas di Universitas Brawijaya
Pihak universitas melalui akun resmi Instagram @akademik.ub merincikan daftar terbaru fakultas yang mengalami perubahan nama maupun yang tetap. Penyesuaian ini bertujuan agar nama fakultas lebih relevan dengan tuntutan industri dan standar akademik modern.
Berikut adalah daftar lengkap nama fakultas terbaru di Universitas Brawijaya setelah kebijakan rektor berlaku:
- Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan (FBiPK): Nama baru untuk Fakultas Pertanian.
- Fakultas Sains dan Teknologi Peternakan (FAST): Nama baru untuk Fakultas Peternakan.
- Fakultas Sains, Teknologi, dan Matematika (FSTeM): Nama baru untuk Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA).
- Fakultas Teknologi Agroindustri dan Biosistem (FTAB): Nama baru untuk Fakultas Teknologi Pertanian.
Selain empat fakultas di atas, fakultas lain seperti Hukum, Ekonomi dan Bisnis, serta Kedokteran tidak mengalami perubahan nama. Seluruh aktivitas akademik pada fakultas yang berganti nama tetap berjalan normal seperti sedia kala.
Rincian lengkap status nama seluruh fakultas di Universitas Brawijaya disajikan dalam tabel berikut:
| Nama Fakultas Saat Ini | Singkatan | Keterangan Status |
|---|---|---|
| Fakultas Hukum | FH | Tidak Berubah |
| Fakultas Ekonomi dan Bisnis | FEB | Tidak Berubah |
| Fakultas Ilmu Administrasi | FIA | Tidak Berubah |
| Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan | FBiPK | Sebelumnya Fak. Pertanian |
| Fakultas Sains dan Teknologi Peternakan | FAST | Sebelumnya Fak. Peternakan |
| Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan | FPIK | Tidak Berubah |
| Fakultas Kedokteran | FK | Tidak Berubah |
| Fakultas Teknik | FT | Tidak Berubah |
| Fakultas Sains, Teknologi, dan Matematika | FSTeM | Sebelumnya Fak. MIPA |
| Fakultas Teknologi Agroindustri dan Biosistem | FTAB | Sebelumnya Fak. Teknologi Pertanian |
| Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik | FISIP | Tidak Berubah |
| Fakultas Ilmu Budaya | FIB | Tidak Berubah |
| Fakultas Kedokteran Gigi | FKG | Tidak Berubah |
| Fakultas Kedokteran Hewan | FKH | Tidak Berubah |
| Fakultas Ilmu Komputer | FILKOM | Tidak Berubah |
| Fakultas Vokasi | FV | Tidak Berubah |
| Fakultas Ilmu Kesehatan | FIKES | Tidak Berubah |
Data di atas menunjukkan bahwa mayoritas fakultas mempertahankan nama lamanya. Namun, perubahan signifikan terlihat pada klaster sains dan teknologi untuk memperkuat posisi akademik kampus di tingkat internasional.
Status Ijazah dan Dokumen Akademik Mahasiswa
Perubahan nama ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan dokumen akademik yang sudah terbit. Menanggapi hal tersebut, rektorat menegaskan bahwa dokumen lama masih memiliki kekuatan hukum yang sah.
Ijazah, transkrip nilai, dan dokumen resmi lainnya yang menggunakan nama fakultas lama tetap dinyatakan berlaku. Mahasiswa yang lulus sebelum peraturan ini diterapkan tidak perlu khawatir mengenai legalitas dokumen pendidikan mereka.
Selain itu, mekanisme pendanaan dan alokasi anggaran yang sudah berjalan di fakultas terkait tetap bisa dimanfaatkan sesuai rencana. Tidak ada perubahan mendasar pada pengelolaan dana meskipun terjadi pergantian nama institusi di bawah universitas.
Seluruh mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan juga otomatis akan terdaftar secara administratif di bawah nama fakultas yang baru. Proses transisi ini dipastikan tidak akan menghambat kegiatan belajar mengajar maupun layanan birokrasi di kampus.
Berdasarkan aturan terbaru, mahasiswa yang sebelumnya terdaftar di empat fakultas tersebut tetap tercatat sebagai mahasiswa aktif di bawah naungan fakultas dengan identitas baru. Hal ini menjadi jaminan bahwa masa studi dan status akademik mereka tidak mengalami gangguan teknis.