Seorang wisatawan asal Singapura baru-baru ini harus berurusan dengan pihak berwenang di Korea Selatan. Pria berusia 60 tahun tersebut dilaporkan tersesat setelah nekat memasuki zona terlarang di Gunung Sanbangsan, Pulau Jeju.
Aksi nekat ini memicu operasi penyelamatan darurat yang melibatkan kepolisian dan tim pemadam kebakaran setempat. Beruntung, turis yang diidentifikasi dengan inisial A tersebut berhasil ditemukan dalam kondisi selamat.
Kronologi Evakuasi dan Penyelidikan Polisi
Peristiwa ini bermula ketika pria tersebut melintasi area terlarang di kawasan Andeok-myeon, Kota Seogwipo, pada Senin malam sekitar pukul 19.48 waktu setempat. Karena kehilangan arah di jalur pendakian yang tidak diperuntukkan bagi publik, ia segera menghubungi layanan darurat.
Menanggapi laporan tersebut, tim penyelamat segera mengerahkan helikopter untuk menyisir lokasi kejadian. Proses pencarian berlangsung selama kurang lebih dua jam hingga akhirnya korban berhasil dievakuasi sekitar pukul 22.00.
Kini, Kepolisian Provinsi Mandiri Jeju tengah menyelidiki pria tersebut atas dugaan pelanggaran hukum. Ia diduga kuat melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pemanfaatan Warisan Budaya yang berlaku di Korea Selatan.
Aturan Ketat di Gunung Sanbangsan
Gunung Sanbangsan bukan sekadar destinasi wisata biasa, melainkan situs warisan budaya nasional yang menyandang status Scenic Site No. 77. Pemerintah Korea Selatan memberlakukan aturan ketat demi menjaga kelestarian alam dan keamanan pengunjung.
Terdapat beberapa alasan mendasar mengapa sebagian besar area gunung ini tertutup bagi masyarakat umum hingga tahun 2031 mendatang. Berikut adalah beberapa poin utama mengenai larangan kunjungan di kawasan tersebut:
Daftar poin penting terkait status zona terlarang di Gunung Sanbangsan:
- Risiko Keselamatan Tinggi: Area tertentu sangat rawan terhadap insiden batu jatuh (longsor batu) dan kecelakaan terjatuh dari tebing.
- Batas Akses Resmi: Pengunjung hanya diizinkan mendaki dari area loket tiket hingga mencapai Kuil Sanbanggulsa di lereng gunung.
- Durasi Larangan: Penutupan sebagian area ini ditetapkan secara resmi oleh pemerintah hingga tanggal 31 Desember 2031.
- Sanksi Pidana: Pelanggaran terhadap batas wilayah ini dianggap sebagai tindak kriminal serius terhadap situs warisan budaya.
Selain daftar poin di atas, perlu dipahami bahwa setiap langkah di luar jalur resmi menuju kuil dianggap sebagai tindakan ilegal. Pemerintah setempat tidak segan-segan menyeret para pelanggar ke meja hijau demi memberikan efek jera.
Konsekuensi Hukum bagi Pelanggar
Hukum di Korea Selatan sangat tegas dalam melindungi situs bersejarahnya dari gangguan manusia. Para pendaki yang terbukti menerobos zona terlarang dapat menghadapi konsekuensi hukum yang cukup berat.
Berikut adalah rincian sanksi bagi pelanggar undang-undang perlindungan warisan budaya:
| Jenis Sanksi | Ketentuan Maksimal |
|---|---|
| Hukuman Penjara | Maksimal 2 tahun penjara |
| Denda Administratif | Hingga 20 juta won (sekitar Rp 234 juta) |
Tabel di atas menunjukkan bahwa pemerintah Korea Selatan sangat serius dalam menangani kasus penerobosan wilayah lindung. Meski aturan ini sudah ada sejak 2012, insiden serupa dilaporkan masih sering terjadi di lapangan.
Catatan Pelanggaran Sebelumnya
Kasus yang menimpa turis Singapura ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Gunung Sanbangsan. Pada September 2023, dua wanita dewasa juga harus dievakuasi dengan helikopter setelah tersesat di tebing curam karena memasuki area terlarang.
Keduanya kemudian harus menjalani proses persidangan akibat kelalaian tersebut. Selain itu, sepanjang tahun lalu, tercatat sembilan orang lainnya ditangkap karena memasuki jalur ilegal yang muncul di aplikasi pendakian.
Pihak berwenang mengingatkan wisatawan agar tidak sepenuhnya percaya pada jalur pendakian di aplikasi digital yang mungkin belum diperbarui. Mengikuti rambu-rambu resmi di lokasi tetap menjadi cara paling aman untuk menikmati keindahan Pulau Jeju.