Tragis, Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Luka Tusuk Akibat Kekejaman Paman Sendiri pada 2026

Tragis, Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Luka Tusuk Akibat Kekejaman Paman Sendiri pada 2026
Foto: Tragis, Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Luka Tusuk Akibat Kekejaman Paman Sendiri pada 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Tragedi memilukan menimpa seorang balita berusia dua tahun di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Bocah malang tersebut tewas mengenaskan setelah dianiaya oleh pamannya sendiri yang berinisial G (18).

Peristiwa keji ini terungkap setelah jasad korban ditemukan di sebuah rumah kontrakan pada Rabu malam, 27 Mei 2026. Penemuan ini langsung mengejutkan warga sekitar yang tidak menyangka aksi brutal tersebut terjadi di lingkungan mereka.

Temuan Puluhan Luka Tusuk pada Tubuh Korban

Berdasarkan hasil visum yang dilakukan di RS Polri, ditemukan fakta yang sangat mengerikan terkait kondisi fisik korban. Polisi mencatat adanya puluhan luka tajam yang tersebar di sekujur tubuh balita tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, mengonfirmasi bahwa terdapat 32 luka tusukan pada tubuh korban. Data ini menjadi bukti kunci dalam mengungkap kekejaman yang dilakukan oleh pelaku.

Selama ini, korban dan pelaku memang tinggal dalam satu atap di sebuah kontrakan bersama nenek mereka. Saat kejadian berlangsung, kondisi rumah diketahui hanya diisi oleh pelaku dan korban saja.

Nenek korban biasanya meninggalkan rumah sejak sore hari untuk bekerja mencari nafkah. Hal inilah yang membuat korban sehari-harinya lebih banyak menghabiskan waktu berdua bersama sang paman.

Motif Pelaku: Terganggu Saat Bermain Game

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap G untuk mengetahui alasan di balik tindakan nekatnya. Pelaku mengaku merasa terusik oleh kehadiran keponakannya saat ia sedang asyik bermain gim ponsel.

Kemarahan G memuncak ketika korban mencoba memanjat punggungnya di tengah permainan berlangsung. Merasa terganggu, pelaku kemudian mengambil dua bilah pisau dari dapur dan menyerang balita tersebut secara membabi buta.

Selain alasan tersebut, pelaku juga memberikan pengakuan yang cukup janggal kepada tim penyidik. Ia berdalih melakukan aksi tersebut karena adanya pengaruh suara-suara aneh dalam pikirannya.

Beberapa pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian meliputi:

  • Merasa sangat terganggu karena korban naik ke atas punggungnya saat ia bermain gim.
  • Mendapatkan bisikan-bisikan misterius yang menyuruhnya melakukan tindakan kekerasan.
  • Memiliki keinginan yang tidak masuk akal untuk segera bertemu dengan Tuhan.

Setelah melakukan penyerangan, pelaku juga ditemukan dalam kondisi terluka di bagian dada dan kedua pipinya. Diduga kuat luka-luka tersebut merupakan upaya pelaku untuk melukai dirinya sendiri setelah kejadian.

Status Hukum dan Pemeriksaan Kejiwaan

Polisi secara resmi telah menetapkan G sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Saat ini, pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polres Metro Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Meskipun pihak keluarga menyebut pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa dan rutin mengonsumsi obat, polisi tidak mau terburu-buru mengambil kesimpulan. Status kondisi kejiwaan G masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari tim medis.

Berikut adalah rincian status hukum dan hukuman yang menjerat pelaku:

Kategori Keterangan
Status Tersangka Resmi ditetapkan melalui mekanisme gelar perkara
Pasal yang Dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak & Pasal 458 KUHP
Ancaman Penjara Maksimal 15 tahun penjara
Sanksi Denda Maksimal Rp 13 miliar

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini guna memastikan semua unsur hukum terpenuhi. Proses observasi kejiwaan di RS Polri menjadi faktor penting dalam kelanjutan persidangan tersangka nantinya.

Artikel terkait

Rekomendasi