Terkuak, Motif Mengejutkan Mantan Pacar Bakar Mayat di Muara Enim 2026

Terkuak, Motif Mengejutkan Mantan Pacar Bakar Mayat di Muara Enim 2026
Foto: Terkuak, Motif Mengejutkan Mantan Pacar Bakar Mayat di Muara Enim 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis seorang wanita yang jasadnya ditemukan dengan luka bakar di aliran Sungai Enim 3. Pihak kepolisian bergerak cepat dalam menangani kasus ini.

Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad ditemukan, petugas menangkap M Ari Pratama (33) yang merupakan mantan kekasih korban. Penangkapan ini mengakhiri misteri penemuan mayat yang sempat menggegerkan warga setempat.

Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan tersangka pada Jumat (29/5/2026). Ia menyebut tindakan pelaku sebagai sebuah kejahatan yang sangat keji.

Menurut Hendri, pelaku tidak hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jenazahnya. Jasad tersebut kemudian dibuang ke aliran sungai untuk menyembunyikan perbuatannya.

Korban yang ditemukan di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim tersebut telah teridentifikasi sebagai Ayu Puspita Sari (23). Ia diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga yang berasal dari Dusun II Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang.

Sebelum ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa, keluarga sempat melaporkan bahwa Ayu telah menghilang selama empat hari. Tim polisi akhirnya berhasil meringkus Ari Pratama pada Kamis (28/5) sore.

Informasi mengenai proses pengungkapan kasus secara cepat oleh kepolisian :

  • Penyelidikan dilakukan oleh Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim dengan penuh ketelitian.
  • Pelaku diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah pada Rabu (27/5).
  • Kerja keras tim di lapangan menjadi kunci utama terungkapnya identitas pelaku dan motif di balik pembunuhan.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Muhamad Andrian, membeberkan bahwa alasan di balik aksi keji ini adalah rasa sakit hati. Tersangka mengaku emosi akibat perkataan yang dilontarkan oleh korban saat mereka bertemu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, peristiwa ini bermula saat tersangka dan korban menyewa sebuah kamar penginapan pada Minggu (24/5). Di lokasi tersebut, muncul permintaan dari korban yang memicu perselisihan.

Korban dilaporkan meminta tersangka untuk membelikan sebuah telepon seluler jenis iPhone. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh tersangka dengan alasan status pernikahan korban.

Tersangka menolak karena menganggap korban masih berstatus sebagai istri orang lain dan proses perceraiannya belum selesai. Penolakan ini kemudian memicu cekcok mulut yang hebat di antara keduanya.

Dalam kondisi emosi yang memuncak, tersangka menindih tubuh korban dan mencekik lehernya hingga tewas di atas kasur. Setelah memastikan korban tidak lagi bernapas, tersangka meninggalkan lokasi kejadian.

Tersangka sempat mengunci pintu kamar dari luar dan membawa lari ponsel milik korban saat pulang ke rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB. Ia baru kembali ke penginapan pada dini hari berikutnya untuk membuang jenazah.

Kronologi proses penghilangan jejak yang dilakukan oleh tersangka :

  • Senin (25/5) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka kembali ke penginapan untuk mengambil jasad korban.
  • Jenazah dibungkus menggunakan seprai, dimasukkan ke dalam ember besar, lalu diangkut dengan mobil Honda Brio merah.
  • Tersangka sempat berhenti untuk membeli bahan bakar jenis Pertalite di tengah perjalanan menuju jembatan Enim 3.
  • Setibanya di pinggir sungai, tersangka membakar jenazah korban menggunakan tumpukan kayu yang telah disiapkan.
  • Sisa jasad korban kemudian dibuang ke aliran Sungai Enim setelah api padam sekitar pukul 05.00 WIB.

Kasus ini terungkap secara tidak sengaja ketika tiga warga yang sedang bersantai melihat sosok mengapung di sungai pada Rabu (27/5) sore. Temuan tersebut segera dilaporkan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.

Polisi kemudian mengevakuasi jenazah ke RSUD Dr. H. M. Rabain guna menjalani proses autopsi. Identitas Ayu akhirnya dikonfirmasi oleh suami dan ayah kandungnya yang mengenali struktur gigi korban.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban diperkirakan sudah meninggal sekitar 72 jam sebelum diperiksa oleh dokter. Data ini sinkron dengan keterangan kronologi kejadian yang didapatkan polisi.

Berbekal hasil olah TKP dan keterangan para saksi, Kanit I Satreskrim Ipda Guntur memimpin pengejaran terhadap pelaku. Tersangka akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Kelurahan Tungkal.

Daftar barang bukti yang diamankan oleh Polres Muara Enim dalam kasus ini :

Kategori Barang Bukti Detail Informasi
Kendaraan Satu unit mobil Honda Brio warna merah dengan nomor polisi B-1228-PDA.
Alat Komunikasi Dua unit ponsel, masing-masing merek Oppo A38 dan Vivo Y27s.
Dokumen dan Akses Bukti pembayaran kamar serta kunci kamar penginapan tempat kejadian.
Pakaian dan Lainnya Pakaian milik tersangka serta sisa material pembakaran berupa kayu dan kain.

Tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Muara Enim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yang cukup berat.

Pelaku terancam hukuman berdasarkan Pasal 458 ayat 3 KUHPidana mengenai pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa. Hukuman maksimal menanti atas tindakan sadis yang ia lakukan.

Di sisi lain, jenazah Ayu Puspita Sari telah diserahkan kembali kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman. Ia dimakamkan di kampung halamannya di Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang.

Artikel terkait

Rekomendasi