Majelis Kehormatan Hakim (MKH) secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada ASS, seorang Hakim Yustisial yang bertugas di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Keputusan ini diambil setelah ASS terbukti terlibat dalam kasus suap saat masih berdinas di Pengadilan Negeri Cilacap.
Hukuman yang dijatuhkan adalah pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Sanksi ini tergolong lebih ringan dibandingkan rekomendasi Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung yang sebelumnya mengusulkan pemecatan secara tidak hormat.
Ketua Sidang MKH, Syamsul Maarif, menyatakan bahwa ASS terbukti melanggar aturan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengenai panduan penegakan kode etik hakim. ASS dinilai gagal menjunjung tinggi harga diri sebagai seorang penegak hukum.
Kronologi Kasus Suap di PN Cilacap
Pelanggaran ini bermula pada tahun 2023 ketika ASS menjanjikan kemenangan kepada seorang penasihat hukum atas perkara yang sedang ditangani. Sebagai imbalannya, ASS meminta sejumlah uang untuk memuluskan putusan tersebut.
Meski kesepakatan sudah dibuat, putusan akhir ternyata tidak sesuai dengan janji awal. Kondisi ini memicu pelapor untuk mengajukan gugatan kembali dengan pokok perkara yang sama demi mengejar hasil yang diinginkan.
Untuk memenangkan gugatan kedua, pelapor diketahui mengirimkan uang secara bertahap ke rekening suami ASS berinisial AW. Nominal pengiriman uang tersebut masing-masing sebesar Rp1 juta dan Rp5 juta.
ASS kemudian meminta tambahan dana lagi sebesar Rp15 juta kepada pihak pelapor. Namun, hasil akhir putusan justru dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) karena adanya cacat formil.
Pihak pelapor yang merasa dirugikan lantas menuntut pengembalian uang sebesar Rp15 juta yang telah diberikan. Dari total tersebut, ASS hanya mengembalikan uang senilai Rp7 juta kepada pelapor.
Dalam kesepakatan baru, pelapor diminta mengajukan gugatan ulang dengan janji akan dibantu kembali oleh terlapor. Menjelang pembacaan putusan terbaru, ASS justru kembali meminta uang Rp10 juta dengan dalih untuk diberikan kepada hakim anggota.
Catatan Perilaku dan Keterlibatan Suami
Berdasarkan laporan dari Ketua PN Cilacap, ASS diketahui memiliki rekam jejak perilaku yang kurang baik di lingkungan kerja. Ia dilaporkan sering membuat keributan dan pernah dijatuhi sanksi disiplin berat berupa nonpalu selama satu tahun.
Bawas MA juga mengungkap fakta bahwa suami ASS yang bekerja sebagai advokat berperan aktif dalam meminta uang. AW diduga kerap meminta dana kepada sejumlah advokat lain yang berada di wilayah Cilacap.
Rincian aliran dana dan fakta dalam persidangan MKH:
- Pengiriman uang awal ke rekening suami terlapor sebesar Rp1 juta dan Rp5 juta.
- Permintaan tambahan dana dari terlapor sebesar Rp15 juta dan Rp10 juta.
- Pengembalian uang oleh terlapor kepada pelapor hanya dilakukan sebesar Rp7 juta.
- Status suami terlapor sebagai advokat yang diduga aktif memungut uang dari rekan sejawat.
Fakta-fakta di atas menjadi bahan pertimbangan utama dalam persidangan meskipun pihak terlapor sempat memberikan pembelaan. MKH menilai rangkaian kejadian tersebut telah mencederai martabat profesi hakim.
Pembelaan Terlapor dan Pertimbangan Majelis
Dalam persidangan, ASS membantah seluruh temuan dari Bawas MA dan mengaku tidak pernah menjanjikan kemenangan perkara. Ia juga berdalih tidak mengetahui adanya aliran uang yang masuk ke rekening suaminya.
Suami terlapor, AW, memberikan pembelaan dengan menyebut bahwa uang yang diterimanya bukanlah suap. Menurut versinya, dana tersebut merupakan biaya konsultasi profesional sebagai seorang advokat.
Beberapa poin yang meringankan dan memberatkan sanksi bagi ASS:
| Kategori Pertimbangan | Keterangan Faktor |
|---|---|
| Hal yang Meringankan | Masa pengabdian selama 23 tahun, memiliki anak kecil, dan disiplin kerja. |
| Hal yang Memberatkan | Pernah dijatuhi sanksi berat sebelumnya dan terbukti melanggar kode etik. |
Pertimbangan tersebut menjadi dasar bagi majelis untuk tetap memberikan hak pensiun kepada ASS. Meski melakukan pelanggaran berat, pengabdian panjangnya selama dua dekade menjadi poin yang menyelamatkan hak pensiunnya.
Persidangan MKH ini dipimpin oleh Syamsul Maarif dengan anggota yang terdiri dari unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Perwakilan MA diwakili oleh Lulik Tri Cahyaningrum dan Tama Ulinta Tarigan, sementara KY diwakili oleh Desmihardi, Abhan, F. Willem Saija, dan Anita Kadir.