Terbukti Pakai Joki UTBK, Mahasiswa Aktif Terancam Sanksi Drop Out dari Kampus

Terbukti Pakai Joki UTBK, Mahasiswa Aktif Terancam Sanksi Drop Out dari Kampus
Foto: Terbukti Pakai Joki UTBK, Mahasiswa Aktif Terancam Sanksi Drop Out dari Kampus. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Kasus komplotan joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Surabaya, Jawa Timur, yang telah beroperasi selama hampir satu dekade akhirnya terungkap ke publik. Praktik ilegal ini diketahui telah melayani ratusan klien selama sembilan tahun, di mana beberapa di antaranya kini sudah resmi menyandang status sebagai mahasiswa di berbagai perguruan tinggi.

Pihak kepolisian bergerak cepat dalam mendalami perkara ini guna mengungkap siapa saja individu yang terlibat dalam penggunaan jasa tersebut. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa tim penyidik saat ini telah mengantongi sebanyak 114 identitas yang diduga kuat merupakan pengguna jasa joki UTBK tersebut.

Kombes Luthfie menjelaskan bahwa proses pendalaman data terus dilakukan secara intensif hingga saat ini untuk memastikan validitas informasi yang ditemukan. "Kami terus melakukan pendalaman dan sejauh ini sudah berhasil mengumpulkan data identitas dari 114 orang pemberi order joki tersebut," ujarnya saat memberikan keterangan dalam konferensi pers pada Kamis (7/5/2026).

Pihak kepolisian menegaskan akan terus menelusuri daftar nama yang telah didapatkan untuk melihat sejauh mana keterlibatan mereka dalam jaringan ini. Penyelidikan ini menjadi krusial mengingat skala operasi komplotan tersebut yang sudah berlangsung sangat lama dan melibatkan banyak peserta ujian.

Langkah Identifikasi oleh Kementerian Pendidikan Tinggi

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, turut memberikan respons tegas terkait temuan bahwa beberapa pengguna jasa joki kini telah menjadi mahasiswa. Beliau menyatakan bahwa kementerian akan melakukan proses identifikasi lebih mendalam terhadap status para mahasiswa tersebut di perguruan tinggi masing-masing.

Mendiktisaintek menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak akan mentoleransi segala bentuk kecurangan yang terjadi dalam proses Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT). Menurut Brian, kelulusan yang didapat melalui cara tidak jujur telah merugikan orang lain yang seharusnya layak mendapatkan kursi di perguruan tinggi.

Pernyataan tegas Mendiktisaintek terkait integritas pendidikan nasional :

  • Setiap tindakan kecurangan dalam proses seleksi nasional tidak akan diberikan toleransi sekecil apa pun oleh pihak kementerian.
  • Praktik perjokian dianggap mencederai nilai fundamental dalam pembangunan pendidikan dan karakter kebangsaan Indonesia.
  • Kelulusan yang diraih dengan curang berdampak pada tersingkirnya peserta lain yang berjuang secara jujur dalam seleksi tersebut.

Penegasan ini disampaikan Brian di sela-sela acara pengumuman hasil UTBK SNBT 2026 yang berlangsung di Graha Kemdiktisaintek, Jakarta, pada Senin (25/5/2026). Ia menekankan bahwa pembangunan karakter bangsa harus dimulai dari sistem seleksi pendidikan yang bersih dan memiliki integritas tinggi.

Sanksi Drop Out Bagi Mahasiswa yang Terbukti Curang

Ketua Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, Eduart Wolok, angkat bicara mengenai nasib mahasiswa yang terbukti menggunakan joki. Eduart, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI), menyatakan bahwa sanksi drop out (DO) menjadi konsekuensi yang sangat mungkin terjadi.

Meski sanksi tegas menanti, Eduart menekankan bahwa pihak universitas harus bertindak dengan sangat hati-hati dalam memproses kasus ini. Hal ini berkaitan dengan aspek prosedural karena para mahasiswa tersebut telah melewati proses pendaftaran dan perkuliahan menggunakan mekanisme yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya.

Pihak berwenang merasa perlu melakukan verifikasi berlapis untuk memastikan keaslian bukti sebelum mengambil keputusan final. Berikut adalah aspek-aspek utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan sanksi :

  • Pengecekan mendalam terhadap dokumen pendukung serta validitas bukti kejadian kecurangan yang dilaporkan oleh penyidik.
  • Koordinasi intensif dengan para pimpinan perguruan tinggi karena kewenangan untuk mengeluarkan mahasiswa berada di tangan rektor.
  • Pembahasan secara kolektif di dalam forum Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) guna menyamakan persepsi.
  • Memastikan status aktif mahasiswa yang bersangkutan untuk menentukan langkah administratif yang tepat bagi pihak kampus.

Langkah-langkah pemeriksaan ini bertujuan untuk menghindari kesalahan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan nasib pendidikan seseorang. Walaupun mengedepankan unsur kehati-hatian, komitmen untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kecurangan tetap menjadi prioritas utama bagi MRPTNI dan panitia seleksi.

Komitmen Memberantas Jaringan Joki Pendidikan

Eduart Wolok kembali menegaskan bahwa jika ditemukan oknum mahasiswa yang justru menjadi pelaku atau bagian dari komplotan joki, maka sanksi pemecatan adalah harga mati. Mahasiswa yang terlibat aktif membantu orang lain berbuat curang dalam UTBK dipastikan akan langsung dikeluarkan dari kampusnya.

Selain sanksi akademik yang bersifat internal dari pihak kampus, para pelaku juga harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang berlaku di Indonesia. Eduart menyerahkan sepenuhnya proses hukum pidana kepada aparat kepolisian yang saat ini tengah menangani kasus jaringan joki di Surabaya tersebut.

Ringkasan kebijakan sanksi bagi pihak yang terlibat praktik perjokian :

Kategori Keterlibatan Sanksi Akademik Sanksi Hukum
Pengguna Jasa (Klien) Diskualifikasi atau Drop Out (DO) Penyelidikan Kepolisian
Pelaku Joki (Mahasiswa Aktif) Drop Out (DO) Secara Langsung Proses Pidana oleh Aparat
Peserta Curang UTBK 2026 Blacklist Jalur Seleksi Nasional Sanksi Administratif SNPMB

Tabel di atas merinci bagaimana otoritas pendidikan dan hukum akan bertindak secara paralel dalam menangani setiap oknum yang merusak sistem seleksi nasional. Langkah tegas ini diambil demi menjaga kepercayaan publik terhadap keadilan dalam proses masuk perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia.

Upaya pembersihan ini diharapkan dapat meminimalkan celah kecurangan di masa mendatang, terutama setelah ditemukan adanya 38 peserta UTBK 2026 yang mencoba berbuat curang. Komitmen kementerian dan para rektor bertujuan agar kualitas input mahasiswa baru tetap terjaga melalui proses yang transparan dan akuntabel.

Artikel terkait

Rekomendasi