Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus hukum yang menjeratnya. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026), ia secara terbuka mengakui kesalahannya.
Noel menyampaikan permohonan agar majelis hakim menjatuhkan vonis yang adil dan tetap memiliki sisi kemanusiaan. Ia berharap putusan tersebut mempertimbangkan rasa penyesalannya serta keinginan untuk memperbaiki diri di masa depan.
Pengakuan dan Penyesalan Atas Kasus Gratifikasi
Dalam persidangan tersebut, Noel mengakui telah menerima sejumlah uang dan satu unit motor Ducati Scrambler. Pemberian tersebut berasal dari bawahannya di Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro, terkait pengurusan sertifikat K3.
Ia menegaskan tidak akan mengelak dari segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Noel menyatakan kesiapannya untuk memikul tanggung jawab penuh atas kesalahan yang telah melukai kepercayaan publik tersebut.
Faktor yang menjadi dasar penyesalan terdakwa dalam nota pembelaannya:
- Lalai dalam menjaga amanah sebagai pejabat publik di lingkungan pemerintahan.
- Kurangnya kewaspadaan terhadap relasi dan lingkungan jabatan yang berisiko hukum.
- Ketidakmampuan dalam membatasi komunikasi yang memicu praktik korupsi.
- Dampak tindakan tersebut yang telah mencederai institusi dan masyarakat.
Meski mengakui kesalahan, Noel berjanji tidak akan merendahkan proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga memilih untuk tidak menyerang pihak manapun dalam persidangan ini.
Kilas Balik Perjalanan Hidup dan Kinerja
Noel sempat menceritakan latar belakang hidupnya yang sulit sebagai anak dari ibu tunggal yang membesarkan delapan anak. Ia mengaku telah bekerja keras sejak kecil demi bisa menempuh pendidikan sekolah.
Selain latar belakang pribadi, ia juga menyinggung beberapa capaian kinerjanya selama menjabat sebagai Wamenaker. Noel mengklaim telah menginisiasi berbagai kebijakan yang berpihak kepada para pekerja.
Beberapa kebijakan yang sempat diinisiasi oleh Noel selama menjabat:
- Penerbitan surat edaran mengenai larangan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan.
- Penghapusan syarat pelamar kerja yang diskriminatif seperti batas usia dan status pernikahan.
- Menghilangkan kriteria penampilan atau "good looking" dalam proses rekrutmen.
- Penyediaan layanan konsultasi gratis bagi pekerja melalui program "Buruh Tanya Wamen".
Melalui rekam jejak tersebut, Noel berharap hakim tidak hanya melihat dirinya dari titik terendahnya saat ini. Ia meminta agar perjalanan panjangnya sebagai aktivis hingga pejabat publik tetap menjadi pertimbangan.
Rincian Tuntutan dan Kewajiban Finansial
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Immanuel Ebenezer dengan hukuman penjara selama lima tahun. Jaksa meyakini Noel terlibat aktif dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait sertifikasi K3.
Berikut adalah detail tuntutan hukuman dan denda yang dijatuhkan jaksa:
| Jenis Tuntutan | Nilai / Durasi |
|---|---|
| Pidana Penjara | 5 Tahun |
| Denda Materiil | Rp 250 Juta (Subsider 90 hari kurungan) |
| Sisa Uang Pengganti | Rp 1,435 Miliar |
| Tambahan Penjara | 2 Tahun (Jika uang pengganti tidak dibayar) |
Hingga saat ini, Noel tercatat telah mengembalikan uang sebesar Rp 3 miliar dari total nilai kerugian yang dituduhkan. Sisa uang pengganti sebesar Rp 1,435 miliar harus tetap dibayarkan untuk menghindari tambahan masa hukuman.
Pihak jaksa juga mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan, seperti sikap sopan Noel selama persidangan dan statusnya yang belum pernah dihukum. Namun, tindakannya dinilai tetap menghambat program pemerintah dalam memberantas praktik KKN.