Kasus pencurian fantastis melibatkan seorang terapis spa di Surabaya kini tengah menjadi sorotan di meja hijau. Nur Hasannah Prasetya, sang terdakwa, diduga menggasak uang milik rekan kerjanya sendiri dengan total mencapai Rp 1,2 miliar.
Aksi kriminal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (26/5/2026). Jaksa menyebutkan bahwa uang hasil curian tersebut digunakan terdakwa untuk membiayai gaya hidup mewah dan bersenang-senang.
Modus Pencurian Lewat Ponsel Korban
Kejadian bermula saat Nur Hasannah dan korbannya, Tonny Soegiono, sama-sama bekerja di Spa Superior yang berlokasi di kawasan Jalan HR Muhammad Square, Surabaya. Korban diketahui sering menitipkan ponselnya kepada terdakwa saat hendak pergi ke kamar mandi.
Kesempatan inilah yang dimanfaatkan terdakwa untuk melancarkan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan. Nur diam-diam mengambil kartu ATM korban yang disimpan di dalam wadah atau casing ponsel tersebut.
Rincian modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa:
- Mengambil kartu ATM korban saat ponsel dititipkan untuk sementara waktu.
- Melakukan transfer dana dari rekening korban ke rekening pribadi terdakwa secara bertahap.
- Mengembalikan kartu ATM ke tempat semula agar pemiliknya tidak merasa kehilangan.
- Melakukan aksi ini berulang kali selama periode Agustus hingga September 2024.
Jaksa penuntut umum, Hasanudin Tandilolo, menjelaskan bahwa korban tidak menaruh curiga karena fisik kartu ATM selalu kembali ke tempatnya. Berdasarkan dakwaan, Nur diduga bekerja sama dengan rekannya berinisial PKW yang saat ini masih berstatus buron.
Uang Miliaran Digunakan untuk Foya-Foya
Setelah berhasil memindahkan dana dalam jumlah besar, Nur Hasannah langsung menggunakan uang tersebut untuk memenuhi keinginan pribadinya. Ia dilaporkan menikmati berbagai fasilitas mewah di Kota Pahlawan dalam waktu singkat.
Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa kerap memesan kamar di Hotel Shangri-La Surabaya dengan berbagai tipe. Tidak hanya menginap di hotel bintang lima, ia juga memborong perhiasan mahal di beberapa pusat perbelanjaan ternama.
Berikut adalah daftar penggunaan uang hasil curian menurut surat dakwaan:
| Kategori Penggunaan | Lokasi atau Detail Kegiatan |
|---|---|
| Akomodasi Mewah | Menginap berkali-kali di Hotel Shangri-La Surabaya. |
| Pembelian Perhiasan | Membeli emas di toko perhiasan Royal Plaza dan BG Junction. |
| Nilai Transaksi | Pembelian emas mencapai puluhan juta rupiah. |
| Kebutuhan Lain | Membiayai gaya hidup sehari-hari selama pelarian. |
Data di atas menunjukkan bagaimana terdakwa menghabiskan uang miliaran rupiah tersebut dalam kurun waktu sekitar dua bulan. Kini, Nur Hasannah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sementara polisi masih mengejar rekan pelaku lainnya.
Sidang perkara ini terus berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pembuktian lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga barang berharga, bahkan di lingkungan kerja sekalipun.