Tahapan dan Cara Daftar Ekspor SDA Satu Pintu via Danantara 2026, Resmi dan Tanpa Ribet

Tahapan dan Cara Daftar Ekspor SDA Satu Pintu via Danantara 2026, Resmi dan Tanpa Ribet
Foto: Tahapan dan Cara Daftar Ekspor SDA Satu Pintu via Danantara 2026, Resmi dan Tanpa Ribet. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan rencana penerbitan peraturan pemerintah yang akan mengubah peta jalan perdagangan komoditas Indonesia. Kebijakan ini akan memberikan mandat penuh kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk mengelola seluruh tata kelola ekspor komoditas strategis.

Fokus utama dari aturan ini mencakup sektor-sektor krusial seperti batu bara, minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), hingga produk paduan besi atau ferro alloy. Langkah strategis tersebut diambil pemerintah guna memperkuat posisi tawar sekaligus mengoptimalkan nilai ekspor kekayaan alam Indonesia.

Menurut keterangan Kepala Negara, PP yang saat ini tengah dalam proses finalisasi tersebut merupakan instrumen penting untuk membenahi manajemen sumber daya nasional. "Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kita harus melakukan penjualannya melalui BUMN sebagai bank ekspor tunggal," tegas Presiden Prabowo dalam rapat di Gedung Parlemen.

Pernyataan ini disampaikan langsung dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 yang membahas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) untuk RAPBN 2027. Presiden menekankan bahwa peran BUMN di sini adalah sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menjaga stabilitas pasar internasional.

Kehadiran PT Danantara nantinya akan berfungsi sebagai marketing facility atau fasilitas pemasaran terpusat bagi seluruh pelaku industri di sektor tersebut. Hal ini bertujuan untuk menciptakan transparansi harga dan mencegah praktik-praktik yang merugikan keuangan negara dalam jangka panjang.

Pemerintah menargetkan kebijakan satu pintu ini mampu memberantas praktik transfer pricing yang selama ini disinyalir sering terjadi di sektor pertambangan dan perkebunan. Selain itu, langkah ini diharapkan efektif dalam mencegah pelarian devisa hasil ekspor (DHE) ke luar negeri, sehingga dana tersebut bisa berputar di dalam ekonomi domestik.

Presiden Prabowo Subianto menggarisbawahi bahwa pengaturan ekspor satu pintu melalui badan usaha milik negara ini sejalan dengan mandat Pasal 33 UUD 1945. Dalam pandangannya, tata kelola sumber daya alam haruslah berlandaskan kepentingan rakyat dan bukan berdasarkan asas konglomerasi atau kapitalisme semata.

Potensi keuntungan dari kebijakan baru ini pun terbilang sangat fantastis bagi pendapatan negara Indonesia. Pemerintah memproyeksikan adanya potensi pengamanan pendapatan negara yang mencapai angka sekitar US$150 miliar per tahun dengan sistem pengawasan yang lebih ketat.

Berikut adalah daftar komoditas dan target utama yang akan dikelola dalam kebijakan ekspor satu pintu melalui Danantara:

  • Sektor perkebunan utama khususnya minyak kelapa sawit atau CPO.
  • Sektor pertambangan energi yang difokuskan pada komoditas batu bara.
  • Sektor mineral logam yang mencakup ferro alloy atau paduan besi.
  • Penyelamatan devisa hasil ekspor dengan target mencapai US$150 miliar per tahun.
  • Pemberantasan praktik manipulasi harga atau transfer pricing oleh eksportir.

Daftar di atas menunjukkan prioritas awal pemerintah dalam menata ulang sistem perdagangan internasional Indonesia melalui entitas tunggal. Skema ini akan mulai dijalankan secara bertahap agar para pelaku usaha dapat melakukan penyesuaian terhadap regulasi baru tersebut.

Dampak dan Respons Kebijakan di Berbagai Sektor

Meskipun tujuan utamanya adalah pengamanan aset negara, kebijakan ini tidak luput dari perhatian serius para pelaku usaha dan investor. Sejumlah penambang mulai menyuarakan kekhawatiran mereka mengenai nasib kontrak eksisting yang saat ini sudah berjalan dengan mitra luar negeri.

Kecemasan ini timbul karena adanya potensi perubahan skema operasional dan kontrak dagang yang telah ditandatangani sebelum aturan baru ini berlaku. Namun, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, terus berupaya memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha.

Airlangga memastikan bahwa beberapa komoditas seperti feronikel akan segera masuk dalam daftar wajib ekspor melalui Danantara dalam waktu dekat. Sementara itu, untuk komoditas mineral lainnya, skema satu pintu ini akan dipersiapkan secara matang dan diimplementasikan secara perlahan.

Berikut adalah ringkasan perkembangan terkini terkait implementasi PT Danantara sebagai badan pengatur ekspor:

Aspek Kebijakan Status / Detail Informasi
Status Kelembagaan Akan resmi menjadi BUMN pengelola ekspor mulai pekan depan.
Target Penyelamatan Diestimasi mencapai US$150 miliar dari potensi kebocoran pendapatan.
Komoditas Prioritas Batu Bara, CPO, dan Feronikel (Paduan Besi).
Tujuan Utama Memberantas transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor.
Langkah Berikutnya Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum resmi.

Tabel tersebut merangkum poin-poin krusial yang menjadi landasan operasional bagi PT Danantara Sumberdaya Indonesia di masa depan. Pemerintah optimis bahwa integrasi ini akan membawa dampak positif bagi penguatan nilai tukar Rupiah dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Persiapan Menuju Implementasi Penuh

Saat ini, PT Danantara juga tengah aktif menjalin kerja sama internasional untuk memperkuat posisinya di mata dunia. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah persiapan pengelolaan proyek strategis seperti Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) tahap kedua.

Badan ini dilaporkan telah mengantongi sekitar 85 mitra potensial dari berbagai negara, mulai dari Prancis hingga China, untuk berkolaborasi dalam berbagai proyek energi. Ekspansi peran Danantara menunjukkan bahwa lembaga ini tidak hanya fokus pada ekspor, tetapi juga pada pengembangan investasi strategis.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung dikabarkan mulai membuka penyelidikan terhadap sejumlah perusahaan CPO yang diduga melakukan manipulasi harga. Tindakan tegas ini sejalan dengan semangat Presiden Prabowo untuk membersihkan sektor ekspor dari praktik-praktik ilegal yang merugikan keuangan negara.

Keputusan besar ini memang sempat memberikan tekanan pada beberapa emiten besar di bursa saham, salah satunya Indika Energy (INDY) yang cukup terdampak. Namun, pengamat pasar melihat bahwa stabilitas akan kembali tercipta begitu aturan teknis dan mekanisme kompensasi atau transisi diperjelas oleh pemerintah.

Sebagai bagian dari strategi menghadapi risiko ekonomi global, Presiden Prabowo juga telah memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia untuk memberikan masukan. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ekspor satu pintu merupakan bagian dari rencana besar dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional menghadapi tantangan di tahun-tahun mendatang.

Artikel terkait

Rekomendasi