Kota Surabaya kini resmi terpilih sebagai salah satu kandidat kota percontohan untuk penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tingkat nasional. Status ini menjadi sebuah langkah yang sangat strategis dalam upaya mewujudkan lingkungan yang lebih sehat bagi seluruh warga di Kota Pahlawan.
Sebagai bentuk keseriusan dalam penilaian tersebut, tim gabungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah turun ke lapangan. Peninjauan ini dilakukan langsung ke berbagai titik yang menjadi model implementasi KTR di Surabaya pada Rabu, 20 Mei 2026.
Verifikasi Lapangan di Berbagai Fasilitas Publik
Kunjungan tim pusat bertujuan untuk memastikan sejauh mana efektivitas aturan bebas asap rokok tersebut diterapkan pada fasilitas publik. Penilaian ini juga merujuk pada standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Ada beberapa lokasi strategis yang menjadi sasaran observasi tim penilai dalam kunjungannya kali ini. Lokasi-lokasi tersebut mencerminkan berbagai tatanan kehidupan masyarakat yang harus steril dari polusi asap rokok.
Daftar lokasi yang dikunjungi oleh tim penilai dari kementerian adalah:
- Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya sebagai representasi lingkungan perkantoran pemerintah.
- SMP Negeri 1 Surabaya untuk meninjau penerapan lingkungan sekolah yang sehat bagi para pelajar.
- Gereja Kristen Abdiel Pacar (Gereja Gloria) untuk memantau kedisiplinan aturan di tempat peribadatan.
- Puskesmas Ketabang sebagai sampel fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat yang wajib bebas rokok.
- Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ) guna melihat implementasi aturan di pusat transportasi publik.
Data yang dikumpulkan dari lokasi-lokasi tersebut akan digunakan untuk memverifikasi apakah penerapan di lapangan sudah sejalan dengan regulasi pusat. Hal ini penting untuk memastikan konsistensi antara aturan tertulis dengan praktik nyata di tengah warga.
Misi Melindungi Generasi Muda dari Paparan Asap Rokok
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, memberikan penjelasannya terkait agenda ini. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses pemilihan daerah percontohan di seluruh Indonesia.
Siti Nadia menuturkan bahwa Kemenkes bersama Kemendagri memiliki tanggung jawab besar untuk memfasilitasi program pemilihan ini. Harapannya, kota-kota terpilih bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam hal kesehatan lingkungan.
Dalam pernyataannya usai memantau Puskesmas Ketabang, Siti Nadia menekankan betapa krusialnya kebijakan kawasan tanpa rokok bagi masyarakat. Pemerintah daerah dianggap memegang kunci utama dalam melindungi warga dari bahaya asap rokok yang merugikan.
Ia menambahkan bahwa salah satu target utama dari kebijakan ini adalah memberikan perlindungan maksimal bagi para perokok pemula. Amanah untuk menerapkan KTR secara tegas kini berada di pundak masing-masing pemerintah daerah di tanah air.
Evaluasi Tujuh Area Utama Penerapan KTR
Penilaian yang dilakukan tim pusat tidak sembarangan karena mencakup tujuh tatanan atau area utama yang harus bebas asap rokok. Area-area tersebut meliputi institusi pendidikan, area kerja, rumah ibadah, hingga sarana kesehatan yang tersedia bagi publik.
Hingga tahap ini, Siti Nadia menilai bahwa implementasi kebijakan di Kota Surabaya sudah menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Kondisi yang ditemui oleh tim penilai di lapangan dinilai sangat selaras dengan laporan yang dipaparkan oleh Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya.
Ia mengungkapkan kekagumannya terhadap realitas di lapangan yang benar-benar mencerminkan komitmen kuat dari pemerintah setempat. Diskusi yang dilakukan sebelumnya terbukti bukan sekadar formalitas karena implementasinya terlihat nyata saat peninjauan langsung.
Ringkasan aspek yang menjadi poin penilaian utama dalam kunjungan lapangan tersebut:
| Kategori Penilaian | Aspek yang Diobservasi |
|---|---|
| Kesesuaian Data | Kecocokan paparan Pemkot Surabaya dengan realitas di lapangan. |
| Cakupan Wilayah | Penerapan di sekolah, kantor, tempat ibadah, dan layanan publik. |
| Dukungan Kebijakan | Peran aktif Wali Kota dan jajaran dalam penegakan aturan. |
| Tantangan Wilayah | Kemampuan menerapkan KTR di tengah pengaruh industri rokok. |
Tabel di atas merangkum bagaimana tim pusat melihat Surabaya secara komprehensif, tidak hanya dari satu sudut pandang saja. Evaluasi ini menjadi landasan kuat untuk menentukan apakah sebuah kota layak menjadi rujukan nasional.
Tantangan Surabaya di Tengah Industri Rokok Jawa Timur
Siti Nadia juga menyoroti keunikan sekaligus tantangan besar yang dihadapi Surabaya dalam menerapkan aturan ketat terkait rokok. Sebagaimana diketahui, wilayah Jawa Timur merupakan basis besar bagi banyak perkebunan serta industri rokok skala nasional.
Kondisi geografis dan ekonomi ini sebenarnya menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah kota dalam menegakkan aturan lingkungan tanpa rokok. Namun, Nadia justru melihat hal tersebut sebagai sebuah nilai tambah yang luar biasa bagi proses penilaian ini.
Kerja keras jajaran Pemerintah Kota Surabaya di bawah kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi mendapat apresiasi khusus dari tim kementerian. Perjuangan untuk memastikan KTR berjalan efektif di tengah tekanan industri menunjukkan dedikasi yang sangat tinggi terhadap kesehatan publik.
Melalui evaluasi mendalam ini, Surabaya diharapkan mampu mempertahankan prestasinya dan resmi ditetapkan sebagai role model nasional. Keberhasilan ini nantinya tidak hanya membanggakan secara administratif, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup warga Surabaya.