Keberadaan Subak sebagai sistem irigasi tradisional kebanggaan masyarakat Bali kini tengah menghadapi ancaman kepunahan yang serius. Tantangan besar untuk menjaga warisan budaya leluhur ini terpampang nyata, terutama di wilayah perkotaan seperti Denpasar.
Perlindungan terhadap Subak di Denpasar menemui berbagai hambatan yang cukup kompleks, mulai dari tingginya angka alih fungsi lahan hingga persoalan edukasi bagi para petani. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena Subak tidak hanya soal pengairan, tetapi juga menyangkut identitas budaya.
Sistem tradisional ini sejatinya memiliki tiga pilar utama yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Ketiga unsur tersebut meliputi parahyangan atau pura subak, pawongan yang merupakan anggota subak, serta palemahan yang berarti tanah subak itu sendiri.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara, menjelaskan beberapa poin krusial terkait tantangan ini:
- Laju alih fungsi lahan yang sulit dibendung di wilayah perkotaan.
- Kurangnya minat generasi muda dalam mempertahankan tradisi pertanian.
- Adanya dorongan agar kawasan subak segera bertransformasi menjadi area ekowisata.
- Tantangan dalam memberikan edukasi kepada petani agar tetap adaptif.
Raka Purwantara menilai bahwa situasi di wilayah perkotaan saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan masa lalu. Selain ancaman fisik berupa pembangunan, paradigma masyarakat yang ingin mengubah subak menjadi lokasi wisata juga memberikan tekanan tersendiri.
Kendala Pengawasan oleh Desa Adat
Mengenai upaya proteksi, Purwantara menyebutkan bahwa mayoritas desa adat sebenarnya sudah memiliki aturan formal berupa awig-awig atau perarem. Namun, efektivitas dari aturan adat tersebut seringkali terbentur oleh status kepemilikan lahan yang sah secara hukum negara.
Implementasi sanksi adat hanya bisa menyasar warga desa adat yang masih memiliki lahan di kawasan tersebut. Hal ini menjadi celah hukum yang menyulitkan pengawasan terhadap kelestarian subak ketika lahan sudah berpindah tangan.
Berikut adalah ringkasan mengenai hambatan hukum dan wewenang yang dihadapi pihak terkait:
| Kategori Masalah | Dampak pada Subak |
|---|---|
| Penjualan Lahan | Pemilik baru yang berasal dari luar desa adat tidak bisa diikat oleh awig-awig. |
| Status Sertifikat | Intervensi sulit dilakukan karena transaksi lahan pribadi tidak melalui pekaseh. |
| Kekuatan Hukum | Sertifikat kepemilikan memiliki kedudukan yang lebih kuat dibanding aturan adat. |
Kondisi di mana lahan sudah bersertifikat pribadi membuat pihak desa adat kehilangan kendali untuk melakukan intervensi. Pasalnya, proses transaksi atau penandatanganan sertifikat tanah seringkali tidak melibatkan peran pekaseh atau pengelola subak.
Untuk mengatasi keterbatasan aturan adat, pemerintah mengandalkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kolaborasi antar-perangkat daerah dianggap menjadi satu-satunya cara untuk membendung laju alih fungsi lahan secara legal.
Strategi Adaptasi dan Perubahan Pola Tanam
Fenomena penyempitan lahan dan pencemaran saluran irigasi oleh sampah plastik menjadi isu lain yang tidak kalah mengkhawatirkan. Dinas Kebudayaan Denpasar melihat bahwa para petani di perkotaan perlu melakukan perubahan pola tanam untuk bertahan hidup.
Purwantara menyarankan agar budaya bertani tidak hilang meskipun luas lahan yang dimiliki terus menyusut. Ia mendorong para petani untuk mulai beralih ke jenis tanaman hortikultura yang lebih bernilai ekonomis tinggi di lahan sempit.
Beberapa rekomendasi tanaman dan strategi pertanian yang bisa diadopsi petani perkotaan antara lain:
- Menanam bunga untuk keperluan sarana upacara yang kebutuhannya tinggi di Bali.
- Membudidayakan tanaman semusim seperti jagung, terong, dan tomat.
- Memanfaatkan lahan terbatas untuk komoditas hortikultura seperti cabai dan melon.
- Melakukan reorientasi teknologi pertanian agar lebih efisien dan modern.
Strategi adaptasi ini menurutnya justru sudah lebih dulu dipraktikkan oleh para petani pendatang atau kaum urban. Banyak petani luar Bali yang menyewa lahan kecil, kemudian sukses mengelolanya dengan menanam komoditas yang laku di pasar.
Sayangnya, sebagian petani lokal dinilai masih terlalu terpaku pada penanaman padi yang kurang menguntungkan jika dilakukan di lahan terbatas. Purwantara menekankan pentingnya bagi petani untuk lebih cermat dalam mengantisipasi kebutuhan pasar lokal.
Sebagai contoh, petani harus bisa mengatur masa tanam agar hasil sawah mereka bisa dipanen saat momentum hari raya, seperti Ramadan. Pada masa-masa tersebut, harga komoditas seperti cabai dan tomat biasanya melonjak tajam di pasaran.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa perlakuan terhadap setiap wilayah subak tidak bisa disamaratakan begitu saja. Wilayah hulu seperti Denpasar Timur masih memiliki kualitas air yang baik sehingga tetap cocok untuk ditanami padi secara tradisional.
Kondisi berbeda ditemukan di wilayah hilir seperti Sidakarya dan Intaran di mana air sudah mulai tercemar dan lahan semakin terbatas. Di lokasi-lokasi tersebut, transisi menuju tanaman hortikultura dianggap sebagai solusi yang paling masuk akal demi menyelamatkan eksistensi petani.