Sony Sanjaya Jadi Tersangka, Sempat Bongkar Modus Jual Titik SPPG 2026 yang Mengejutkan

Sony Sanjaya Jadi Tersangka, Sempat Bongkar Modus Jual Titik SPPG 2026 yang Mengejutkan
Foto: Sony Sanjaya Jadi Tersangka, Sempat Bongkar Modus Jual Titik SPPG 2026 yang Mengejutkan. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Sony Sanjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), kini tengah menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebelum terjerat masalah hukum, Sony sempat vokal menyuarakan adanya praktik gelap terkait jual beli titik lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Senin, 25 Mei lalu, Sony secara gamblang membeberkan berbagai modus operandi yang digunakan oknum tidak bertanggung jawab. Ia mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini telah berkembang di tengah masyarakat dengan memanfaatkan antusiasme warga terhadap program nasional tersebut.

Menurut penjelasan Sony kala itu, modus utama yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan mengaku-ngaku sebagai pejabat resmi dari BGN. Selain itu, ada pula oknum yang mengklaim memiliki jalur khusus atau relasi orang dalam untuk mempermudah perizinan titik dapur SPPG.

Berikut adalah rincian modus operandi praktik jual beli titik SPPG yang sempat dibongkar oleh Sony Sanjaya:

  • Manipulasi Identitas Pendaftaran: Pelaku awalnya mendaftarkan diri secara resmi hingga mendapatkan ID SPPG, namun bukannya membangun fasilitas, mereka justru menjual akses tersebut kepada pihak lain dengan imbalan uang.
  • Pencatutan Nama Pejabat: Oknum tertentu menawarkan jasa pengurusan lokasi dengan berpura-pura menjadi bagian dari birokrasi BGN guna meyakinkan korban agar mau melakukan transaksi ilegal.
  • Kedok Yayasan Kolektif: Muncul kelompok yang mengatasnamakan yayasan tertentu dan mengklaim mampu menampung banyak permohonan titik lokasi sekaligus dalam satu pintu.
  • Tarif Pendaftaran Ilegal: Masyarakat yang berminat ditarik biaya administratif yang tidak resmi dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 20 juta hingga mencapai Rp 50 juta per titik.
  • Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Fiktif: Terdapat pula modus yang menyerupai LSM dengan membentuk entitas perusahaan untuk menjanjikan kuota akses titik MBG kepada warga yang bersedia membayar puluhan juta rupiah.

Informasi mendalam mengenai modus ini disampaikan Sony untuk memperingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam skema penipuan yang mengatasnamakan program pemerintah. Ia menegaskan bahwa praktik-praktik tersebut murni merupakan tindakan kriminal yang merugikan publik dan integritas lembaga.

Sony Sanjaya juga memberikan penegasan keras bahwa pihak Badan Gizi Nasional sama sekali tidak pernah menjalin kerja sama dengan organisasi atau perusahaan swasta manapun terkait pendaftaran titik SPPG. Ia menyebut bahwa setiap proses verifikasi dilakukan dengan sangat ketat dan harus melalui prosedur yang telah ditetapkan.

“BGN tidak pernah bekerja sama dengan organisasi dan perusahaan manapun untuk pendaftaran titik-titik SPPG. Secara murni, pihak yayasanlah yang harus melakukan pendaftaran tersebut,” ujar Sony saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Ia menambahkan bahwa sistem pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh pihak-pihak yang berminat melalui kanal digital yang sudah disediakan pemerintah. Sony memastikan tidak ada jalur belakang atau perantara yang bisa menjamin seseorang mendapatkan lokasi operasional dapur gizi.

Prosedur resmi pendaftaran yang ditegaskan oleh pihak berwenang mencakup poin-poin berikut ini:

  • Akses Mandiri: Seluruh proses pendaftaran titik pelayanan harus dilakukan secara mandiri tanpa menggunakan jasa pihak ketiga atau calo.
  • Portal Resmi: Pendaftaran hanya sah jika dilakukan melalui situs resmi di alamat mitra.bgn.id yang merupakan sistem terintegrasi milik negara.
  • Ketiadaan Biaya Perantara: Tidak ada pungutan liar dalam proses penentuan titik lokasi di luar ketentuan administratif yang berlaku secara transparan.

Melalui prosedur digital ini, diharapkan transparansi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis tetap terjaga dan terhindar dari intervensi oknum. Namun, ironisnya, Sony yang sebelumnya gencar mengungkap kecurangan ini justru terseret dalam pusaran korupsi pada program yang sama.

Kasus yang menjerat Sony Sanjaya dan kawan-kawan ini menambah daftar panjang dugaan penyelewengan dalam proyek strategis nasional. Selain persoalan jual beli titik dapur, beredar pula informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pengadaan sarana pendukung lainnya.

Berikut adalah ringkasan dugaan kasus hukum yang berkaitan dengan operasional BGN:

Jenis Dugaan Pelanggaran Keterangan Tambahan
Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Melibatkan mantan petinggi BGN dengan kerugian negara yang signifikan.
Jual Beli Titik SPPG Modus penipuan dengan menjanjikan lokasi dapur kepada masyarakat lewat biaya ilegal.
Penyimpangan Pengadaan Barang Diduga mencakup pengadaan motor listrik, perangkat tablet, hingga sepatu untuk petugas.
Aliran Dana Yayasan Abal-Abal Adanya setoran dana dari pihak ketiga yang diduga masuk ke kantong pribadi oknum pejabat.

Penjelasan dalam tabel tersebut menggambarkan betapa kompleksnya permasalahan yang saat ini tengah diusut oleh pihak kepolisian di lingkungan BGN. Skandal ini menjadi perhatian serius karena menyangkut anggaran besar yang dialokasikan untuk pemenuhan gizi masyarakat luas.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap Sony Sanjaya dan pihak terkait lainnya masih terus berjalan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan mereka dalam praktik korupsi tersebut. Publik pun menanti transparansi penuh agar program krusial bagi generasi masa depan ini tidak terus menjadi ladang keuntungan bagi oknum tertentu.

Artikel terkait

Rekomendasi