Silmy Karim Tersangka KPK, Yusril: Arahan Presiden 2026 Tak Pandang Bulu

Silmy Karim Tersangka KPK, Yusril: Arahan Presiden 2026 Tak Pandang Bulu
Foto: Silmy Karim Tersangka KPK, Yusril: Arahan Presiden 2026 Tak Pandang Bulu. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, akhirnya angkat bicara mengenai penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim. Yusril menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini menjadi tamparan keras sekaligus tantangan bagi pemerintah dalam menjaga integritas lembaga.

Yusril menyampaikan rasa prihatin mendalam karena praktik rasuah masih ditemukan di sektor imigrasi saat pemerintah sedang gencar-gencarnya membangun sistem yang bersih. Penegakan hukum dalam kasus ini dipastikan akan berjalan tanpa pandang bulu demi menjalankan instruksi langsung dari Presiden.

Dugaan Pelanggaran dan Fokus Penyidikan

Berdasarkan keterangan Yusril, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Silmy Karim tersebut diperkirakan terjadi dalam kurun waktu antara tahun 2023 hingga 2024. Pada periode tersebut, Silmy diketahui masih mengemban amanah sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di bawah kementerian terkait.

Karena masa kejadiannya berlangsung sebelum pelantikan Kabinet Merah Putih, Yusril menjelaskan bahwa perkara ini tidak bersinggungan dengan kapasitas Silmy sebagai wakil menteri saat ini. Pemerintah kini fokus memantau perkembangan kasus tersebut agar diproses secara transparan oleh lembaga antirasuah.

Menko Yusril juga telah memberikan instruksi tegas kepada Silmy Karim beserta jajaran di lingkungan imigrasi agar bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung. Seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diusut tuntas hingga tuntas.

Pemerintah menjamin tidak akan ada upaya untuk menghalangi jalannya penyidikan atau melindungi pihak-pihak yang terlibat. Koordinasi dengan penyidik KPK dibuka seluas-luasnya, termasuk penyediaan data atau informasi tambahan yang dibutuhkan guna memperkuat pembuktian di pengadilan nanti.

Modus Operandi Permainan Birokrasi

Kasus yang menyeret nama Silmy Karim ini diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung dalam birokrasi penerbitan dokumen keimigrasian di Direktorat Jenderal Imigrasi. Permainan ini menyasar percepatan pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) serta Izin Tinggal Tetap (ITAP), terutama bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).

Penyidik mengendus adanya sejumlah oknum yang secara sengaja memungut biaya tidak resmi di luar ketentuan yang berlaku bagi pemohon. Dana tambahan tersebut diminta agar proses administrasi dokumen keimigrasian bisa selesai jauh lebih cepat dari waktu normal yang ditetapkan.

Tindakan penarikan biaya sepihak yang tidak disetorkan ke kas negara ini masuk dalam kategori tindak pidana pemerasan menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Saat ini, Silmy Karim telah resmi ditahan oleh KPK bersama tujuh tersangka lainnya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain melakukan penahanan, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga berkaitan erat dengan hasil kejahatan tersebut. Bukti yang disita meliputi uang tunai dalam mata uang asing, yakni dolar Amerika dan dolar Singapura, logam mulia, hingga beberapa unit kendaraan mewah.

Daftar Tersangka yang Terlibat

Pihak berwenang telah menetapkan delapan orang tersangka dan melakukan penahanan secara serentak dalam perkara ini:

  • Silmy Karim (SK), yang menjabat sebagai Wamen Imipas periode 2025-2026 dan mantan Dirjen Imigrasi 2023-2024.
  • Saffar Muhammad Godam (SMG), selaku Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi pada periode 2024-2025.
  • Jaya Saputra (JS), yang menduduki jabatan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian di Ditjen Imigrasi.
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS), menjabat sebagai Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
  • Bagus Bramantyo (BGS), yang bertugas sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) di Direktorat Izin Tinggal.
  • Ronald Arman Abdullah (RAA), mantan Kakanim Jakarta Pusat dan terakhir menjabat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP), yang bertugas sebagai Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
  • Gusti Benardiansyah (GST), yang tercatat sebagai salah satu staf di Subdit Izin Tinggal.

Daftar tersangka tersebut menunjukkan adanya keterlibatan berantai dari level pimpinan hingga staf pelaksana di lingkungan keimigrasian. Seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait pemerasan dan gratifikasi sesuai dengan peran masing-masing dalam skema birokrasi tersebut.

Penetapan tersangka terhadap Silmy Karim juga menyoroti kekayaan sang wakil menteri yang tercatat mencapai angka Rp 234 miliar. Saat ini, posisi Silmy sebagai Wamen Imipas telah dinonaktifkan guna memudahkan jalannya penyidikan dan menjaga kredibilitas instansi pemerintah.

Kasus ini dianggap sebagai momentum penting bagi Kementerian Imipas untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. Pemerintah berharap proses di pengadilan nantinya dapat mengungkap fakta secara objektif demi terciptanya pelayanan publik yang bersih dari pungutan liar.

Artikel terkait

Rekomendasi