Silmy Karim Bongkar "Lingkaran Setan" Izin WNA, Banyak Dicari dan Mengejutkan!

Silmy Karim Bongkar "Lingkaran Setan" Izin WNA, Banyak Dicari dan Mengejutkan!
Foto: Silmy Karim Bongkar "Lingkaran Setan" Izin WNA, Banyak Dicari dan Mengejutkan!. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks
```html

Jakarta - Sebuah kasus besar terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigresi dan Paspor, Silmy Karim, telah terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya 'lingkaran setan' dalam pemerasan dan gratifikasi ini yang beroperasi hingga ke tingkat pusat.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan mengenai proses pengurusan izin tinggal WNA yang idealnya dilakukan secara daring. Para WNA biasanya mengajukan izin tinggal untuk berbagai alasan seperti bekerja atau memulai usaha di Indonesia. Proses inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh Silmy dan rekan-rekannya untuk melakukan pemerasan.

Setyo menjelaskan mekanisme pemerasan yang terjadi:

  • WNA yang ingin tinggal di Indonesia diwajibkan memiliki penjamin lokal sesuai dengan yurisdiksi kantor imigrasi terkait.
  • Para WNA diminta melampirkan dokumen yang diperlukan. Namun, proses pengajuan ini sering dihambat oleh imigrasi.
  • Imigrasi kemudian meminta tarif tertentu agar izin tinggal dapat diterbitkan, dengan biaya bervariasi antara Rp 1 juta hingga lebih dari Rp 1,5 juta.

Setyo mengungkapkan, alur pemerasan tersebut mencapai level pusat. Jika tidak ada biaya tambahan yang diberikan, pengurusan izin akan diperlambat atau bahkan tidak disetujui. Proses ini berlaku untuk perpanjangan izin, alih status, hingga pembaruan domisili.

Silmy diduga melakukan pemerasan antara tahun 2022-2026, dimulai ketika dia menjabat sebagai Dirjen Imigrasi. Ia 'meminta bagian' dari pengurusan izin tinggal melalui Jaya Saputra, yang kini memegang posisi Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.

Jaya diperintahkan oleh Silmy untuk melibatkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, kedua Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik 'biaya tambahan' dari WNA. Bagus dan Tessar juga memberikan akses kepada staf Subdit Izin Tinggal, Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah.

Selama periode 2022-2026, besaran uang yang diterima pihak terkait di Dirjen Imipas mencapai sekitar Rp 145,5 miliar. Setyo menjelaskan uang ini dibagikan setiap minggu kepada sejumlah oknum di Kementerian Imigresi, termasuk kepada Silmy Karim yang diduga mendapat bagian sebesar Rp 100 juta per minggu.

Silmy kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Selain Silmy, tujuh orang lainnya juga terlibat dan dikenai pasal pemerasan dan gratifikasi. Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga menyita barang-barang bukti berupa uang tunai dalam valuta asing dan sejumlah barang berharga lainnya, termasuk kendaraan.

Berikut ini daftar lengkap tersangka yang diungkap KPK:

  1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024, Silmy Karim (SK)
  2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG)
  3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS)
  4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
  6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA)
  7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Penelusuran dan investigasi lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap lebih jauh mengenai kasus ini.

```

Artikel terkait

Rekomendasi