Selebgram Woodyrman Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Usai Aniaya WN Brunei, Ini Motif Terbaru 2026

Selebgram Woodyrman Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Usai Aniaya WN Brunei, Ini Motif Terbaru 2026
Foto: Selebgram Woodyrman Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Usai Aniaya WN Brunei, Ini Motif Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Pihak kepolisian resmi menetapkan selebgram Mohamad Irman Ali alias Woodyrman sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Pria berusia 33 tahun tersebut kini telah mendekam di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.

Kepastian mengenai status hukum dan penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Kompol Dimitri Mahendra, Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Proses hukum ini dilakukan menyusul aksi kekerasan yang melibatkan sesama warga negara Brunei Darussalam.

Penyidik menjerat Woodyrman dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 466 ayat 3 dan/atau Pasal 468 ayat 2 KUHP terkait tindak penganiayaan.

Kronologi Kejadian di Blok M

Peristiwa tragis ini bermula dari keributan yang terjadi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada Rabu dini hari (6/5). Insiden kekerasan tersebut melibatkan sesama Warga Negara Asing (WNA) yang berada di lokasi kejadian.

Korban berinisial MHF (30) dilaporkan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis secara intensif. Ia mengembuskan napas terakhir setelah sepuluh hari berjuang melewati masa kritis di rumah sakit.

Berdasarkan keterangan saksi, korban awalnya sedang berada di lokasi kejadian bersama beberapa rekan. Tak lama kemudian, rombongan pelaku datang dan sempat bergabung untuk berbincang bersama di sana.

Rincian peristiwa penganiayaan tersebut terangkum dalam poin berikut:

  • Adu mulut hebat terjadi antara korban dan pelaku di area pintu masuk Blok M Hub.
  • Pelaku tiba di lokasi menggunakan mobil sambil membawa kantong kertas berwarna hitam.
  • Kantong tersebut diduga kuat berisi botol kaca yang kemudian digunakan sebagai senjata.
  • Pelaku memukul korban dengan botol tersebut hingga korban tersungkur di tempat.

Kombes Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa aksi adu argumen sempat dilerai oleh orang-orang di sekitar. Namun, situasi memanas hingga pelaku melakukan tindakan fisik yang berakibat fatal.

Informasi mengenai kejadian ini diperkuat oleh rekaman video yang beredar luas di media sosial. Video tersebut memperlihatkan detik-detik ketegangan antara Woodyrman dan korban sebelum kekerasan terjadi.

Detail Identitas dan Pasal Hukum

Pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menahan selebgram asal Brunei tersebut. Berikut adalah ringkasan informasi terkait kasus yang menjerat Woodyrman.

Data tersangka dan dasar hukum yang digunakan kepolisian:

Kategori Keterangan
Nama Tersangka Mohamad Irman Ali (Woodyrman)
Usia Tersangka 33 Tahun
Identitas Korban MHF (30 Tahun, WNA Brunei)
Lokasi Kejadian Blok M, Jakarta Selatan
Pasal yang Disangkakan Pasal 466 ayat 3 & Pasal 468 ayat 2 KUHP

Tabel di atas merangkum poin utama dalam penanganan kasus yang menarik perhatian publik ini. Saat ini, kepolisian terus mendalami motif di balik perselisihan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang tersebut.

Woodyrman kini harus menghadapi proses peradilan di Indonesia sesuai dengan aturan hukum yang berlaku bagi WNA. Kasus ini menjadi pengingat tegas mengenai sanksi bagi pelaku kekerasan di ruang publik.

Artikel terkait

Rekomendasi