Segera Disidang Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Beri Respons Mengejutkan 2026

Segera Disidang Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Beri Respons Mengejutkan 2026
Foto: Segera Disidang Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Beri Respons Mengejutkan 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa berkas perkara terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, telah dinyatakan lengkap atau P21. Kasus ini menyeret nama Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, yang akrab disapa dr Tifa, sebagai tersangka.

Menanggapi kabar tersebut, Roy Suryo memberikan respons santai saat dihubungi oleh awak media. Mantan Menpora ini mengaku belum ingin memberikan penjelasan panjang lebar terkait status hukum terbarunya.

Respons Santai Roy Suryo Menjelang Persidangan

Roy Suryo menyatakan bahwa tim hukumnya akan memberikan tanggapan resmi mengenai kelengkapan berkas perkara ini dalam waktu dekat. Untuk saat ini, ia memilih untuk tidak terlalu ambil pusing dengan pengumuman tersebut.

"Secara resmi akan ditanggapi oleh para kuasa hukum saya hari ini. Jadi sementara saya senyumin dulu," ungkap Roy Suryo pada Rabu (3/6/2026).

Selain memberikan reaksi singkat, ia juga menyoroti pilihan kata atau diksi yang digunakan pihak kepolisian saat mengumumkan status P21. Menurut pandangannya, pernyataan pihak berwenang terkesan kurang tegas dalam menjelaskan detail perkara.

Roy menilai ada keraguan di balik penjelasan singkat kepolisian saat acara konferensi pers tersebut berlangsung. Ia merasa ada hal yang menggantung dalam penyampaian informasi mengenai kelengkapan berkasnya.

Penjelasan Polda Metro Jaya Mengenai Berkas Perkara

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menyatakan berkas perkara tersebut tidak lagi memiliki kekurangan. Segala syarat formil dan materiil kini dianggap telah terpenuhi sepenuhnya.

"Alhamdulillah jaksa sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan," jelas Kombes Iman di Mapolda Metro Jaya.

Saat ini, penyidik tengah menjalin koordinasi intensif dengan pihak kejaksaan untuk proses pelimpahan tahap kedua. Proses ini meliputi penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan.

Dengan rampungnya koordinasi ini, Roy Suryo dan dr Tifa dijadwalkan akan segera menjalani persidangan. Kasus yang bermula dari tudingan ijazah palsu ini pun memasuki babak baru di meja hijau.

Status Delapan Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu

Pihak kepolisian sebelumnya menetapkan total delapan orang tersangka dalam pusaran kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini. Namun, tidak semua tersangka lanjut hingga ke tahap persidangan karena adanya kebijakan penghentian penyidikan.

Berikut adalah daftar perkembangan status hukum para tersangka :

  • Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar: Proses penyidikan terhadap ketiganya telah dihentikan secara resmi melalui penerbitan SP3.
  • Roy Suryo dan dr Tifa: Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
  • Tersangka Lainnya: Terdapat tiga tersangka tambahan yang memilih untuk melanjutkan proses perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Daftar tersebut menunjukkan adanya pemilahan klaster dalam penanganan perkara yang sempat menyita perhatian publik ini. Beberapa nama dibebaskan dari tuntutan, sementara lima orang lainnya tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Status Perkara Nama Tersangka
Lanjut ke Persidangan (P21) Roy Suryo, dr Tifa, dan 3 tersangka lainnya
Dihentikan (SP3) Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rismon Sianipar

Tabel di atas merangkum pembagian status hukum delapan tersangka yang terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut. Dengan koordinasi pelimpahan barang bukti yang sedang berjalan, jadwal sidang perdana diharapkan akan segera diumumkan.

Artikel terkait

Rekomendasi