Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, memberikan instruksi tegas kepada pemerintah daerah di Sumatera. Ia meminta pemerintah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk fokus menggunakan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi penanggulangan bencana.
Tito menekankan bahwa dana tambahan ini merupakan bentuk dukungan nyata dari pemerintah pusat demi mempercepat pemulihan wilayah terdampak. Langkah ini juga bertujuan untuk memperkuat sistem mitigasi bencana di masing-masing daerah tersebut.
Pemerintah berharap tambahan TKD tersebut benar-benar dialokasikan untuk program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. "Tambahan TKD ini diberikan khusus untuk menangani bencana, jadi saya mohon digunakan secara tepat," ujar Tito dalam keterangan resminya pada Jumat (22/5/2026).
Alokasi dan Jadwal Penyaluran Dana TKD
Hingga saat ini, pemerintah pusat telah mengucurkan dana bantuan dengan total mencapai Rp10,6 triliun untuk tiga provinsi di Sumatera. Penyaluran dana dilakukan secara bertahap guna menjaga ketersediaan likuiditas anggaran di tingkat daerah.
Proses distribusi dana dilakukan dalam tiga fase utama sepanjang awal tahun 2026. Hal ini dilakukan agar pemerintah daerah bisa langsung bergerak melakukan perbaikan infrastruktur dan mitigasi risiko.
Berikut adalah rincian tahapan penyaluran dana tambahan TKD tersebut:
- Tahap pertama senilai Rp4,38 triliun telah disalurkan pada 27 Februari 2026.
- Tahap kedua berjumlah Rp3,19 triliun telah dikirimkan pada 31 Maret 2026.
- Tahap ketiga sebesar Rp3,06 triliun telah tuntas disalurkan pada 4 Mei 2026.
Secara kumulatif, setiap provinsi mendapatkan porsi anggaran yang berbeda sesuai dengan tingkat kebutuhan dan wilayahnya. Seluruh dana tersebut kini telah masuk ke rekening pemerintah kabupaten dan kota melalui berbagai skema transfer.
Rincian total anggaran yang diterima oleh masing-masing provinsi adalah sebagai berikut:
| Provinsi Penerima | Total Alokasi Anggaran | Bentuk Penyaluran Dana |
|---|---|---|
| Sumatera Utara | Rp 6,35 Triliun | DBH, DAU, dan Dana Otsus |
| Sumatera Barat | Rp 2,63 Triliun | DBH dan DAU |
| Aceh | Rp 1,65 Triliun | DBH, DAU, dan Dana Otsus |
Tabel di atas menunjukkan distribusi dana yang telah disalurkan pemerintah pusat untuk mendukung rehabilitasi di wilayah Sumatera. Dana tersebut mencakup Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk wilayah tertentu.
Prioritas Penggunaan Anggaran dan Mitigasi
Tito Karnavian menjelaskan bahwa anggaran besar ini diharapkan bisa segera digunakan untuk berbagai kebutuhan mendesak. Prioritas utamanya meliputi normalisasi aliran sungai, perbaikan akses jalan di lokasi rawan longsor, serta pembenahan sistem drainase.
Selain itu, rehabilitasi fasilitas umum yang rusak akibat bencana juga menjadi agenda penting yang harus segera diselesaikan. Langkah-langkah preventif harus diambil untuk meminimalisir dampak buruk jika terjadi bencana susulan di masa mendatang.
Satgas PRR akan terus memantau proses penyusunan rencana kegiatan dan penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Perkada merupakan landasan hukum yang sah agar program penanganan bencana di lapangan dapat segera dilaksanakan.
Tito juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah bergerak cepat dalam menyelesaikan dokumen administrasi yang dibutuhkan. Percepatan realisasi anggaran sangat krusial agar masyarakat terdampak bisa segera merasakan manfaatnya.
Selain mengandalkan TKD, Satgas PRR mendorong adanya skema hibah antardaerah untuk menciptakan solidaritas wilayah. Daerah yang memiliki kapasitas anggaran lebih diharapkan bisa membantu wilayah lain yang terdampak parah namun mendapatkan bantuan terbatas.
Semangat gotong royong ini dianggap sebagai kunci utama dalam mempercepat proses pemulihan pascabencana secara menyeluruh di Sumatera. "Kita ingin daerah yang lebih mampu bisa membantu daerah yang paling membutuhkan bantuan," pungkas Tito.