Satgas PKH Usut Dugaan Pelanggaran Ekspor Logam Tanah Jarang Batam Terbaru 2026

Satgas PKH Usut Dugaan Pelanggaran Ekspor Logam Tanah Jarang Batam Terbaru 2026
Foto: Satgas PKH Usut Dugaan Pelanggaran Ekspor Logam Tanah Jarang Batam Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) saat ini tengah mendalami laporan terkait dugaan pelanggaran ekspor logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth yang terjadi di Batam. Pihak Satgas menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur, didukung oleh bukti kuat dan hasil uji laboratorium yang kredibel.

Pernyataan ini muncul sebagai bentuk respons atas keberatan yang diajukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Satgas PKH menegaskan bahwa segala bentuk bantahan merupakan hal yang lumrah dalam proses hukum, namun fakta di lapangan tidak dapat diabaikan begitu saja.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa tim penyidik dari TNI Angkatan Laut telah melaksanakan tugasnya dengan menjunjung tinggi profesionalisme. Menurutnya, hasil pengujian terhadap muatan material tersebut dilakukan secara otentik untuk memastikan kebenaran isinya.

"Kami mempersilakan pihak perusahaan memberikan argumen, namun tim penyidik TNI AL sudah bekerja berdasarkan fakta material yang diuji secara sah," ujar Barita kepada awak media pada Jumat (29/5/2026). Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses pembuktian kasus ini.

Kendala dalam Proses Pemeriksaan Material

Barita menjelaskan bahwa selama masa penyelidikan, pihak PT PMM dinilai kurang memberikan kerja sama yang baik kepada petugas. Perusahaan tersebut dilaporkan sempat menolak upaya petugas saat hendak melakukan pengecekan terhadap 15 kontainer milik mereka.

Situasi ini sangat berbeda dengan sikap yang ditunjukkan oleh PT Timah, yang juga terlibat dalam pemeriksaan tersebut. PT Timah disebut bersikap sangat kooperatif dalam membantu petugas mencocokkan data dokumen dengan kondisi fisik barang yang mereka angkut.

Karena adanya penolakan dari pihak PT PMM, tim penyidik akhirnya menggunakan kewenangannya untuk melakukan uji saintifik dengan mengambil sampel secara mandiri. Dari hasil laboratorium tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran terkait kandungan material yang berada di dalam kontainer.

Perbedaan sikap kedua perusahaan selama proses pemeriksaan lapangan :

Perusahaan Sikap Selama Pemeriksaan Status Hasil Uji Lab
PT Timah Kooperatif dan Terbuka Sesuai dengan regulasi yang berlaku
PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) Menolak dan Keberatan Ditemukan indikasi pelanggaran aturan ekspor

Penjelasan di atas menggambarkan dinamika pemeriksaan di lapangan yang menjadi dasar Satgas PKH meningkatkan status penyelidikan. Ketidaksesuaian antara isi fisik barang dengan dokumen yang dilampirkan menjadi fokus utama tim penyidik saat ini.

Regulasi dan Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang

Berdasarkan temuan di lapangan, Barita mengungkapkan adanya ketidakcocokan yang signifikan antara dokumen resmi dengan muatan yang sebenarnya. Ditemukan bahwa material yang hendak diekspor oleh PT PMM mengandung logam tanah jarang yang peredarannya diawasi ketat.

Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan yang tegas mengenai pelarangan ekspor pasir jarang atau logam tanah jarang dalam skema tata niaga saat ini. "Komoditas pasir jarang termasuk dalam daftar barang yang dilarang untuk diekspor, terlepas dari apa pun rincian materinya," tegas Barita.

Ia juga menambahkan bahwa masalah utama yang sering terjadi adalah dokumen terlihat benar di atas kertas, namun isinya berbeda ketika diperiksa. Hal inilah yang mendasari tindakan petugas untuk membuka segel dan melakukan pemeriksaan fisik secara mendetail.

Seluruh proses pembukaan segel dan pemeriksaan tersebut telah direkam dan didokumentasikan dengan baik oleh tim Satgas PKH. Barita menjamin bahwa setiap langkah yang diambil oleh petugas dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan transparan kepada publik.

Pembelaan dan Bantahan dari PT PMM

Di sisi lain, pihak PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) melakukan langkah hukum dengan mendatangi Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Melalui pengacaranya, Poltak Silitonga, perusahaan menyerahkan berbagai bukti perizinan untuk menyanggah tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.

Selain menyerahkan dokumen, Poltak juga melaporkan adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Kodaeral IV Batam. Ia mempersoalkan tindakan petugas yang membuka segel 15 kontainer milik kliennya tanpa mengikuti ketentuan yang dianggap benar oleh pihak perusahaan.

Poltak secara tegas membantah tudingan bahwa PT PMM telah melakukan penyelundupan barang berbahaya atau material yang mengandung radioaktif. Menurutnya, tuduhan tersebut adalah fitnah yang tidak memiliki dasar kuat serta sangat merugikan reputasi perusahaan.

"Klien kami adalah perusahaan yang selalu patuh pada aturan hukum di Indonesia, sehingga tuduhan penyelundupan ini sangat tidak berdasar," kata Poltak. Ia menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan dijalankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Daftar dokumen perizinan yang diklaim telah dimiliki oleh PT PMM :

  • Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP OP).
  • Dokumen lingkungan hidup berupa UKL-UPL dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
  • Surat Persetujuan Ekspor (PE) resmi dari Kementerian Perdagangan.
  • Dokumen kepabeanan lengkap untuk seluruh 15 kontainer yang diperiksa.
  • Laporan Surveyor (LS) yang dikeluarkan oleh PT Sucofindo sebagai bukti sah.

Poltak menjelaskan bahwa PT Sucofindo adalah lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan pengujian mineral. Hasil laboratorium dari Sucofindo menunjukkan bahwa material tersebut bebas dari unsur radioaktif maupun bahan berbahaya lainnya.

Kronologi Penemuan dan Tindakan Satgas PKH

Kasus ini bermula ketika Satgas PKH mengamankan total 25 kontainer di Batam, Kepulauan Riau, yang dicurigai mengangkut mineral langka. Sebanyak 15 kontainer di antaranya adalah milik PT PMM, sementara sisanya merupakan milik PT Timah yang telah dinyatakan sesuai aturan.

Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, telah meninjau langsung lokasi di Dermaga Kodaeral IV Batam. Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi oleh Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH.

Kegiatan pengecekan lapangan ini merupakan respons cepat atas laporan dari penyidik TNI Angkatan Laut pada pertengahan Mei 2026. Laporan tersebut mencatat adanya penindakan terhadap kapal yang diduga mengangkut material mineral dengan kandungan yang tidak sesuai dokumen.

Tim Satgas PKH kini telah mengumpulkan berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran tata niaga ekspor. Sinkronisasi dokumen terus dilakukan untuk memastikan apakah ada kewajiban-kewajiban hukum yang sengaja dilanggar oleh pihak eksportir.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari sinergi antarlembaga negara untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam nasional. Tujuannya adalah untuk memastikan kekayaan alam Indonesia tidak dieksploitasi secara ilegal dan tetap memberikan kontribusi yang maksimal bagi negara.

Artikel terkait

Rekomendasi