Satgas PKH Sita Lahan Sawit dan Tambang Batu Bara Ilegal Terbaru 2026

Satgas PKH Sita Lahan Sawit dan Tambang Batu Bara Ilegal Terbaru 2026
Foto: Satgas PKH Sita Lahan Sawit dan Tambang Batu Bara Ilegal Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam menindak pelanggaran pemanfaatan lahan negara. Baru-baru ini, lembaga tersebut berhasil menguasai kembali sejumlah lahan perkebunan kelapa sawit dan area pertambangan yang terbukti melanggar aturan.

Langkah penertiban ini menyasar beberapa perusahaan besar yang kedapatan beroperasi di luar ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk menata kembali fungsi kawasan hutan di berbagai wilayah Indonesia.

Penertiban Lahan Sawit di Kalimantan Selatan

Salah satu pencapaian terbaru Satgas PKH adalah pengambilalihan lahan seluas 566 hektare di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Area ini sebelumnya dikelola sebagai lahan eks PT Ladang Rumpun Subur Abadi yang bergerak di sektor perkebunan sawit.

PT Ladang Rumpun Subur Abadi sendiri diketahui merupakan bagian dari Minamas Plantation Group. Grup perusahaan ini berada di bawah naungan Sime Darby Plantation Group, sebuah entitas besar di industri pengolahan kelapa sawit.

Status terbaru mengenai penguasaan lahan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Seluruh area hutan yang sebelumnya dikelola PT Ladang Rumpun Subur Abadi kini resmi diambil alih oleh negara.
  • Pemerintah memegang kendali penuh atas penguasaan lahan seluas ratusan hektare tersebut setelah tindakan penertiban dilakukan.
  • Langkah ini ditegaskan melalui akun Instagram resmi Satgas PKH sebagai bentuk transparansi informasi kepada publik.

Pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Barita Simanjuntak selaku Juru Bicara Satgas PKH. Upaya ini bertujuan untuk menggali informasi mendalam mengenai penyebab utama di balik proses penguasaan kembali lahan tersebut.

Hingga laporan ini dipublikasikan, belum ada jawaban resmi atau tanggapan yang diberikan oleh pihak Satgas PKH. Meskipun demikian, pengawasan ketat terhadap operasional perusahaan di wilayah tersebut terus berjalan.

Pencabutan Izin Lahan di Provinsi Riau

Selain di Kalimantan, Satgas PKH juga bergerak ke wilayah Riau untuk melakukan penertiban serupa di Kabupaten Rokan Hilir. Di sana, petugas berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas 257,77 hektare yang berlokasi di Desa Rantau Bais.

Lahan tersebut merupakan eks area kerja milik PT Dharma Wungu Guna, sebuah perusahaan swasta nasional. Perusahaan ini dikenal menjalankan lini bisnis di sektor perkebunan dan pengolahan hasil kelapa sawit.

Berikut adalah rincian data dan dasar hukum penertiban lahan di wilayah Riau:

Aspek Informasi Detail Penertiban
Nama Perusahaan PT Dharma Wungu Guna
Lokasi Lahan Desa Rantau Bais, Rokan Hilir, Riau
Luas Wilayah 257,77 Hektare
Dasar Hukum Perpres Nomor 5 Tahun 2025
Status Izin Telah Dicabut oleh Pemerintah

Pencabutan izin kawasan ini dilakukan secara resmi berdasarkan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi tersebut secara khusus mengatur tentang tata cara penertiban kawasan hutan yang bermasalah di seluruh Indonesia.

Rekam Jejak Penertiban Satgas PKH

Kegiatan penertiban ini menambah panjang daftar keberhasilan Satgas PKH dalam menyelamatkan aset negara dari praktik ilegal. Belum lama ini, Satgas juga melaporkan penyerahan uang sitaan senilai Rp10,27 triliun kepada kas negara hasil dari berbagai penindakan.

Selain fokus pada perkebunan sawit, Satgas PKH juga tengah mendalami dugaan pelanggaran tambang yang melibatkan anak usaha BRMS. Penyelidikan ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya terbatas pada sektor perkebunan, namun juga merambah ke industri ekstraktif lainnya.

Beberapa fokus pengawasan Satgas PKH saat ini meliputi:

  • Pemeriksaan tujuh warga negara asing (WNA) asal China terkait aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Papua.
  • Pendalaman kasus dugaan pelanggaran aturan kehutanan oleh perusahaan-perusahaan besar di sektor mineral dan batu bara.
  • Penindakan praktik "dokumen terbang" yang marak terjadi dalam transaksi jual-beli nikel di tingkat smelter.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak patuh pada regulasi kehutanan. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengevaluasi izin-izin perusahaan yang berada di kawasan hutan guna memastikan keberlanjutan lingkungan.

Langkah Satgas PKH ini selaras dengan program besar pemerintah untuk menertajukan tata kelola sumber daya alam yang lebih transparan. Pengawasan ketat akan terus dilakukan guna mencegah kerugian negara yang lebih besar akibat pemanfaatan lahan secara ilegal.

Artikel terkait

Rekomendasi