Perselisihan antara Ruben Onsu dan Sarwendah kini memasuki babak baru yang lebih pelik. Masalah kali ini bukan lagi soal hak asuh anak atau nafkah, melainkan terkait status aset properti yang mereka miliki.
Rumah yang saat ini dihuni oleh Sarwendah bersama anak-anaknya ternyata masih berstatus sebagai jaminan di bank. Hal ini memicu kekhawatiran karena adanya tunggakan cicilan yang berpotensi menyebabkan penyitaan aset.
Status Kepemilikan Rumah yang Bermasalah
Chris Sam Siwu, selaku kuasa hukum Sarwendah, mengungkapkan rasa kecewanya terkait kondisi aset tersebut. Ia menyebut pihak kliennya merasa kecolongan karena rumah yang diserahkan ternyata tidak dalam kondisi "bersih" dari beban utang.
Menurut Chris, rumah tersebut dijadikan jaminan bank oleh Ruben Onsu dengan nilai pinjaman yang tergolong sangat besar. Meski keduanya sudah resmi bercerai, tanggung jawab pelunasan utang tersebut kini menjadi titik konflik baru di antara mereka.
Pihak perbankan menilai bahwa utang tersebut harus diselesaikan secara bersama-sama karena status rumah dianggap sebagai harta bersama. Padahal, pengajuan pinjaman ke bank awalnya dilakukan secara pribadi oleh pihak Ruben Onsu.
Kondisi terkini terkait status pinjaman bank tersebut adalah:
- Pinjaman diajukan atas nama Ruben Onsu ke pihak bank.
- Status pinjaman saat ini telah mencapai kategori "Call 5" atau kredit macet.
- Rumah tersebut berada di ambang proses lelang oleh pihak bank.
- Pihak bank telah melayangkan surat peringatan langsung kepada Sarwendah.
Kondisi "Call 5" merupakan tahap akhir dalam kolektibilitas perbankan sebelum aset benar-benar disita dan dilelang. Hal inilah yang mendasari urgensi penyelesaian masalah pembayaran agar tempat tinggal anak-anak mereka tetap aman.
Syarat Pelunasan dari Sarwendah
Sarwendah menyatakan kesiapannya untuk membantu melunasi sisa utang fantastis tersebut demi melindungi tempat tinggalnya. Namun, ia mengajukan syarat tegas sebelum bersedia mengeluarkan dana pribadi untuk menutup tunggakan tersebut.
Berikut adalah poin-poin persyaratan dan kendala yang dihadapi Sarwendah:
- Sarwendah bersedia melunasi utang asalkan status kepemilikan rumah segera dibalik nama menjadi atas nama dirinya.
- Pihak Ruben Onsu dikabarkan sempat berhenti melakukan kewajiban pembayaran cicilan secara tiba-tiba.
- Muncul permintaan baru dari pihak Ruben agar uang cicilan yang sudah dibayar sebelumnya dikembalikan.
Tuntutan balik nama ini dilakukan Sarwendah sebagai langkah preventif untuk mengamankan aset di masa depan. Ia ingin memastikan bahwa setelah utang dilunasi, kepemilikan rumah tersebut menjadi jelas dan tidak lagi bersengketa.
Namun, proses negosiasi ini semakin rumit karena adanya permintaan tambahan dari pihak lawan. Chris Sam Siwu menyayangkan sikap pihak Ruben yang justru meminta pengembalian dana atas cicilan yang sudah pernah dibayarkan sebelumnya.
Hingga saat ini, ketegangan antara kedua belah pihak masih berlanjut terkait pembagian tanggung jawab finansial ini. Sarwendah tetap fokus pada perlindungan aset agar anak-anaknya tidak kehilangan tempat tinggal akibat proses lelang bank.