Perselisihan antara Ruben Onsu dan Sarwendah kini memasuki babak baru yang lebih pelik. Selain urusan pengasuhan anak dan nafkah, keduanya kini bersitegang mengenai kepemilikan rumah mewah yang menjadi aset bersama.
Rumah yang berlokasi di kawasan Cilandak tersebut saat ini tengah menjadi jaminan utang di bank. Konflik mencuat ketika muncul perbedaan pandangan mengenai siapa yang harus melunasi sisa cicilan dan siapa yang berhak memiliki aset tersebut.
Syarat Balik Nama dari Pihak Sarwendah
Chris Sam Siwu, selaku pengacara Sarwendah, mengungkapkan bahwa kliennya sebenarnya tidak keberatan untuk membantu melunasi sisa utang Ruben Onsu di bank. Hal ini dilakukan karena rumah mewah tersebut merupakan jaminan yang harus segera diselesaikan.
Namun, Sarwendah mengajukan satu syarat utama dalam proses pelunasan tersebut. Ia meminta agar status kepemilikan aset tersebut sepenuhnya dialihkan menjadi atas namanya atau melakukan proses balik nama.
Pihak Sarwendah merasa bahwa jika mereka yang melunasi sisa beban di bank, maka kepemilikan rumah tersebut sudah sewajarnya menjadi hak kliennya. Namun, permintaan ini justru memicu reaksi keras dari pihak Ruben Onsu.
Respons Ruben Onsu Terkait Pengembalian Dana
Menanggapi syarat tersebut, pihak Ruben Onsu mengajukan tuntutan balik kepada Sarwendah. Ruben bersedia melakukan proses balik nama aset asalkan seluruh uang cicilan yang telah ia bayarkan sebelumnya dikembalikan secara utuh.
Chris Sam Siwu menyebutkan bahwa permintaan Ruben tersebut cukup mengejutkan pihak kliennya. Ia mempertanyakan alasan di balik tuntutan pengembalian dana cicilan yang sudah dibayarkan selama ini.
Rangkuman poin utama sengketa rumah antara Ruben Onsu dan Sarwendah:
- Status Aset: Rumah mewah di Cilandak saat ini menjadi jaminan utang di bank atas nama Ruben Onsu.
- Tawaran Sarwendah: Sarwendah bersedia melunasi sisa cicilan bank agar masalah utang segera tuntas.
- Syarat Kepemilikan: Sarwendah meminta sertifikat rumah tersebut dialihkan sepenuhnya menjadi atas namanya.
- Tuntutan Ruben: Ruben meminta Sarwendah mengembalikan seluruh uang cicilan yang sudah ia setor jika ingin balik nama.
- Dasar Argumen: Pihak Ruben menganggap rumah tersebut adalah harta bersama yang cicilannya menjadi tanggung jawab berdua.
Daftar di atas merangkum poin-poin krusial yang saat ini sedang diperdebatkan oleh kedua belah pihak melalui kuasa hukum masing-masing.
Argumen Hukum Mengenai Harta Bersama
Di sisi lain, pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, memberikan penjelasan mendalam mengenai duduk perkara dari sudut pandang kliennya. Ia menegaskan bahwa Sarwendah sepenuhnya sadar bahwa rumah tersebut dijadikan jaminan bank.
Minola menjelaskan bahwa karena aset tersebut dikategorikan sebagai harta bersama, pihak bank mewajibkan adanya persetujuan dari kedua belah pihak saat pengajuan kredit. Hal ini membuktikan bahwa aset tersebut bukan milik personal salah satu pihak saja.
Tanggung Jawab Bersama dalam Melunasi Cicilan
Berdasarkan kesepakatan yang ada, Minola menyebut bahwa tanggung jawab untuk melunasi cicilan bank merupakan kewajiban kolektif antara Ruben dan Sarwendah. Ia membantah bahwa beban tersebut sepenuhnya berada di pundak Ruben sebagai pihak pertama.
Oleh karena itu, Ruben Onsu merasa keberatan jika rumah tersebut langsung dialihkan kepemilikannya tanpa adanya kompensasi atas dana yang sudah ia keluarkan. Pihaknya khawatir jika status harta bersama akan hilang jika syarat Sarwendah langsung disetujui tanpa pertimbangan matang.
Perbandingan posisi kedua belah pihak dalam sengketa rumah:
| Pihak | Tindakan yang Diinginkan | Alasan / Dasar Pertimbangan |
|---|---|---|
| Sarwendah | Melunasi sisa utang dan balik nama aset. | Bersedia menanggung sisa beban finansial demi kepemilikan penuh. |
| Ruben Onsu | Meminta pengembalian cicilan yang sudah dibayar. | Menganggap aset tersebut harta bersama yang dicicil dari dana pribadi. |
Tabel ini menunjukkan perbedaan signifikan dalam penyelesaian masalah aset yang hingga kini belum menemukan titik temu di antara kedua pihak.