Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan, Ada Titipan Goodie Bag untuk Dirjen Bea Cukai di Sidang 2026

Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan, Ada Titipan Goodie Bag untuk Dirjen Bea Cukai di Sidang 2026
Foto: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan, Ada Titipan Goodie Bag untuk Dirjen Bea Cukai di Sidang 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Sidang kasus dugaan suap impor barang yang melibatkan petinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (3/6/2026). Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta mengenai adanya titipan goodie bag yang ditujukan bagi Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama.

Aditya Rachman Rony Putra, yang menjabat sebagai Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat Bea dan Cukai, hadir sebagai saksi dalam perkara ini. Ia memberikan kesaksian terkait proses penyerahan bungkusan tersebut kepada ajudan sang Dirjen.

Kesaksian Penyerahan Goodie Bag di Parkiran Kantor

Aditya mengungkapkan bahwa dirinya pernah ditugasi untuk menyerahkan sebuah goodie bag kepada Tohir, ajudan dari Djaka Budhi Utama. Penyerahan tersebut dilakukan setelah adanya komunikasi intensif antara saksi dan Tohir melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Pertemuan keduanya berlangsung di area parkir Kantor Pusat Bea dan Cukai setelah waktu magrib tiba. Aditya menjelaskan bahwa Tohir menghubungi dirinya terlebih dahulu untuk menanyakan lokasi dan waktu yang tepat guna bertemu secara langsung.

Rincian mengenai komunikasi saksi dengan ajudan Dirjen Bea Cukai:

  • Tohir memperkenalkan diri sebagai ajudan Dirjen melalui telepon dan pesan singkat.
  • Kesepakatan pertemuan diputuskan di parkiran kantor karena saksi saat itu masih berada di lokasi kerja.
  • Saksi membawa bungkusan yang diklaim sebagai titipan dari atasan lainnya di internal Bea Cukai.

Aditya mengaku bahwa paket tersebut berasal dari Sisprian Subiaksono, yang menjabat sebagai Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Ia menegaskan hanya menjalankan tugas untuk meneruskan titipan tersebut kepada pihak penerima.

Ketidaktahuan Saksi Mengenai Isi Paket

Saat dicecar oleh jaksa mengenai isi dari goodie bag tersebut, Aditya mengaku sama sekali tidak mengetahuinya. Ia berdalih bahwa tugasnya hanya sebatas mengantar paket titipan dari Sisprian kepada ajudan Dirjen.

Aditya juga menambahkan bahwa momen penitipan barang tersebut merupakan pengalaman pertama dan satu-satunya bagi dirinya. Ia mengklaim tidak pernah terlibat dalam proses pemberian barang atau uang lainnya di luar kejadian tersebut.

Dakwaan Suap Puluhan Miliar Rupiah

Kasus ini menyeret tiga petinggi Blueray Cargo sebagai terdakwa utama dalam skema suap importasi barang di lingkungan Bea Cukai. Ketiganya diduga melakukan praktik lancung demi memuluskan operasional bisnis logistik mereka di pelabuhan.

Daftar terdakwa yang terlibat dalam persidangan kasus suap impor:

  • John Field: Pimpinan Blueray Cargo (Grup).
  • Dedy Kurniawan Sukolo: Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo.
  • Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo.

Ketiga terdakwa tersebut diduga memberikan dana segar dan berbagai fasilitas mewah untuk memengaruhi kebijakan di otoritas kepabeanan. Penjelasan detail mengenai nilai suap yang diberikan dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Rincian total nilai suap dan fasilitas yang diberikan terdakwa:

Bentuk Pemberian Nilai Estimasi Keterangan
Uang Tunai Rp 61,3 Miliar Diberikan dalam mata uang Dolar Singapura (SGD).
Barang & Fasilitas Mewah Rp 1,8 Miliar Berupa berbagai fasilitas eksklusif dan barang berharga.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh pemberian tersebut bertujuan untuk mempermudah proses importasi barang milik Blueray Cargo. Hingga saat ini, persidangan masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam struktur birokrasi Bea Cukai.

Artikel terkait

Rekomendasi