Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menyatakan dukungannya terhadap rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. Saat ini, inisiatif tersebut telah resmi masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2026.
Eddy menilai bahwa keberadaan landasan hukum yang kuat untuk integrasi data nasional sangat krusial. Hal ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, efektif, dan berpihak kepada masyarakat kecil.
Langkah ini selaras dengan urgensi yang sebelumnya sempat diutarakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Menurut Eddy, perbedaan data antarinstansi selama ini sering kali menghambat efektivitas berbagai program bantuan dan subsidi negara.
Ia menegaskan dukungannya terhadap penyusunan RUU ini agar Indonesia segera memiliki satu rujukan data tunggal. Data tersebut diharapkan akurat, terintegrasi secara nasional, serta dapat dipertanggungjawabkan validitasnya.
Memastikan Subsidi Energi Tepat Sasaran
Eddy menjelaskan bahwa Undang-Undang Satu Data nantinya akan menjadi instrumen vital bagi penyaluran subsidi energi. Subsidi yang dibiayai negara tersebut mencakup Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga gas LPG.
Melalui data yang terintegrasi dan diperbarui rutin, pemerintah akan lebih mudah memetakan kelompok masyarakat yang layak menerima bantuan. Selain itu, sistem ini diharapkan mampu menutup celah penyalahgunaan subsidi yang masih sering terjadi di lapangan.
Politikus PAN tersebut juga menyoroti penguatan program perlindungan sosial melalui keterpaduan data. Ia yakin satu data nasional akan meminimalisir risiko kebocoran anggaran serta mencegah adanya duplikasi penerima bantuan.
Upaya ini dianggap penting untuk memastikan setiap dana negara benar-benar memberikan manfaat nyata bagi rakyat. Dengan demikian, kualitas kebijakan publik yang diambil oleh pemerintah akan semakin baik dan tepat sasaran.
Manfaat Utama Implementasi Satu Data Indonesia:
- Akurasi Penyaluran Subsidi: Menjamin bantuan energi seperti BBM dan LPG diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
- Efisiensi Anggaran: Mengurangi risiko kebocoran dana negara serta mencegah duplikasi data penerima bantuan sosial.
- Transparansi Pemerintahan: Membangun tata kelola yang lebih terbuka dengan rujukan data yang seragam antarinstansi.
- Kualitas Kebijakan: Mempermudah pemerintah dalam mengambil keputusan berdasarkan data yang valid dan terkini.
Berbagai poin di atas menunjukkan betapa pentingnya sinkronisasi data demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih efisien dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Eddy Soeparno, yang juga merupakan anggota Komisi XII DPR RI, memandang perbaikan kualitas data sebagai fondasi kebijakan yang efektif. Namun, ia mengingatkan agar pembahasan RUU ini dilakukan secara menyeluruh dan sangat hati-hati.
Aspek perlindungan data pribadi dan keamanan informasi masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama selama proses penggodokan aturan. Integrasi data pemerintah yang baik pada akhirnya akan bermuara pada keuntungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Ia menutup dengan harapan bahwa pelayanan publik ke depannya bisa berjalan lebih akurat melalui sistem ini. Kebijakan yang berbasis data terintegrasi akan membawa Indonesia menuju sistem pemerintahan yang jauh lebih efisien dan terpercaya.