Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara soal Sarwendah Ambil Alih Rumah, Isinya Mengejutkan!

Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara soal Sarwendah Ambil Alih Rumah, Isinya Mengejutkan!
Foto: Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara soal Sarwendah Ambil Alih Rumah, Isinya Mengejutkan!. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Perselisihan mengenai aset pascaperceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah kini memasuki babak baru terkait status kepemilikan rumah mewah di Cilandak. Ruben Onsu dilaporkan telah memberikan tanggapan resmi mengenai niat mantan istrinya yang ingin mengambil alih hunian tersebut sepenuhnya.

Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben Onsu, menegaskan bahwa kliennya tidak keberatan jika Sarwendah ingin menguasai rumah yang kini menjadi tempat tinggalnya bersama anak-anak. Namun, pihak Ruben menekankan bahwa pengalihan status kepemilikan tersebut harus dibarengi dengan pelunasan seluruh kewajiban finansial yang masih tersisa.

Pihak Ruben Onsu memberikan syarat terkait pengambilan alih tanggung jawab cicilan rumah tersebut:

  • Sarwendah dipersilakan melanjutkan proses pembayaran rumah secara mandiri jika memang ingin memiliki aset itu secara utuh.
  • Keputusan ini dianggap adil karena properti tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari harta dan tanggung jawab bersama selama pernikahan.
  • Seluruh sisa kewajiban atau utang bank yang masih berjalan harus diselesaikan sepenuhnya oleh pihak yang melakukan take over.

Minola menjelaskan bahwa jika Sarwendah bersedia melunasi sisa tagihan yang ada, maka hak atas rumah tersebut sah menjadi miliknya. Ruben sendiri memandang hal ini sebagai bagian dari kesepakatan pembagian beban tanggung jawab di antara kedua belah pihak.

Kekhawatiran Ruben Terhadap Pandangan Anak-Anak

Meski mengizinkan pengalihan aset tersebut, Ruben Onsu dikabarkan memiliki kekhawatiran mendalam terkait persepsi buah hatinya di masa depan. Ia merasa khawatir jika pengalihan kepemilikan ini membuat anak-anak menganggap sang ayah tidak memberikan kontribusi sama sekali terhadap tempat tinggal mereka.

Ruben tidak ingin anak-anak yang berada di bawah pengasuhan Sarwendah berpikir bahwa ayahnya tidak berandil dalam menyediakan rumah. Oleh karena itu, pihak Ruben mengusulkan adanya rincian perhitungan yang transparan mengenai kontribusi yang telah diberikan selama ini.

Berikut adalah poin utama yang diusulkan oleh pihak Ruben Onsu demi keadilan bersama:

  • Harus ada kejelasan bahwa Ruben telah membiayai cicilan rumah tersebut sejak awal hingga pertengahan jalan.
  • Jika rumah ingin diklaim sepenuhnya oleh Sarwendah, dana yang pernah dikeluarkan Ruben sebaiknya dikembalikan secara adil.
  • Anak-anak perlu mengetahui peran masing-masing orang tuanya, bahwa ibu yang melunasi sisanya namun ayah yang memulai pembayarannya.

Langkah ini diambil agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan secara finansial maupun secara citra di mata anak-anak. Ruben ingin segala sesuatunya tercatat secara resmi untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

Status Legalitas Properti di Cilandak

Rumah di kawasan Cilandak yang menjadi sengketa ini awalnya dipilih Sarwendah sebagai hunian utama setelah mereka resmi berpisah. Namun, aset tersebut ternyata masih berstatus sebagai jaminan di bank dengan utang yang masih terkait atas nama Ruben Onsu.

Ringkasan informasi mengenai sengketa rumah dan status perceraian keduanya dapat dilihat pada tabel berikut:

Kategori Informasi Detail Fakta
Lokasi Properti Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan
Status Kepemilikan Jaminan bank atas utang terkait Ruben Onsu
Klaim Pihak Sarwendah Cicilan rumah disebut berhenti dibayar sejak tahun 2024
Tanggal Putusan Cerai 24 September 2024
Sifat Putusan Sidang Verstek (Tanpa kehadiran pihak tergugat)

Data di atas menunjukkan bahwa persoalan utang piutang yang melekat pada rumah tersebut menjadi kendala utama dalam pembagian harta. Pihak Sarwendah sendiri sebelumnya mengklaim bahwa pembayaran cicilan sudah tidak berjalan lagi sejak tahun 2024.

Sebagai informasi tambahan, Ruben Onsu dan Sarwendah secara resmi dinyatakan bercerai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September tahun lalu. Majelis hakim mengambil putusan verstek karena Sarwendah tidak pernah hadir dalam setiap panggilan persidangan resmi yang dijadwalkan.

Artikel terkait

Rekomendasi