Kericuhan pecah saat aksi unjuk rasa berlangsung di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa, atau yang lebih dikenal sebagai Lapas Bollangi, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Massa yang awalnya berdemo mulai bertindak anarkis hingga merusak berbagai fasilitas milik negara tersebut pada Senin sore.
Juru Bicara Ditjenpas Kemenimipas, Rika Aprianti, mengonfirmasi bahwa insiden perusakan ini terjadi sekitar pukul 15.00 Wita. Aksi tersebut melibatkan puluhan orang yang tergabung dalam kelompok Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH).
Kronologi Kejadian dan Dampak Kerusakan
Aksi demonstrasi ini diketahui tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang. Rika menjelaskan bahwa kelompok AMPH mendatangi lokasi tanpa memberikan surat pemberitahuan kepada Polres Gowa maupun Polsek Bontomarannu.
Situasi mulai tidak terkendali saat para pendemo melakukan tindakan destruktif di area lapas. Mereka dengan sengaja menabrakkan sepeda motor ke pintu utama (P2U) dan melempari kaca bangunan hingga pecah.
Selain merusak fasilitas kunjungan bagi warga binaan, massa juga dilaporkan melakukan aksi pembakaran ban di depan area lapas. Keadaan semakin mencekam karena beberapa oknum terpantau membawa benda berbahaya.
Daftar benda tajam dan pelanggaran yang ditemukan di lokasi kejadian:
- Massa membawa senjata tajam jenis badik dan busur panah.
- Ditemukan indikasi penyalahgunaan zat terlarang di antara peserta aksi.
- Perusakan sarana prasarana vital untuk layanan publik di dalam lapas.
- Aksi provokatif yang memicu ketakutan warga di sekitar lingkungan Lapas Bollangi.
Tindakan anarkis tersebut membuat masyarakat sekitar merasa resah dan terancam keselamatannya. Pihak lapas segera bertindak cepat untuk meredam situasi yang semakin memanas.
Penangkapan Provokator dan Penanganan Hukum
Kepala Lapas Sungguminasa langsung melakukan koordinasi darurat dengan aparat keamanan setempat. Bantuan pengamanan diminta kepada pihak Polsek Bontomarannu serta Koramil 1409-03 untuk menenangkan situasi.
Langkah tegas diambil petugas dengan mengamankan sejumlah orang yang diduga menjadi pemicu kerusuhan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, delapan orang provokator berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.
Berikut adalah ringkasan hasil penanganan pasca-kerusuhan di Lapas Bollangi:
| Kategori Penanganan | Keterangan Detail |
|---|---|
| Jumlah Provokator | 8 orang berhasil ditangkap dan diamankan. |
| Hasil Tes Urin | 2 dari 8 orang yang ditangkap positif mengonsumsi narkoba. |
| Status Perizinan | Aksi tidak memiliki izin resmi dari kepolisian setempat. |
| Instansi Terkait | Polsek Bontomarannu, Koramil 1409-03, dan Lapas Sungguminasa. |
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku yang diamankan tersebut. Pemeriksaan intensif dilakukan guna mengetahui motif di balik tindakan anarkis yang mereka lakukan.
Saat ini, kondisi di Lapas Sungguminasa dilaporkan sudah mulai kondusif namun pengawasan tetap diperketat. Rika menegaskan bahwa pihak lapas tetap berkomitmen untuk membuka ruang komunikasi bagi setiap pengaduan.
Setiap layanan dan aspirasi masyarakat akan diproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Koordinasi dengan kepolisian akan terus dilakukan guna mencegah insiden serupa terulang kembali di masa depan.