Kementerian Pariwisata secara resmi memperketat aturan main bagi penyedia akomodasi wisata jangka pendek yang dipasarkan melalui online travel agent (OTA). Langkah ini diambil untuk menciptakan tata kelola industri pariwisata yang lebih teratur dan memiliki daya saing berkelanjutan.
Dalam pertemuan dengan media di Jakarta, Selasa (26/5/2026), Menteri Pariwisata Widianti Putri Wardhana menegaskan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi dengan berbagai platform besar. Nama-nama populer seperti Airbnb, Agoda, Booking.com, hingga Tiket.com menjadi mitra dalam agenda penataan ini.
Widianti menjelaskan bahwa inisiatif tersebut bukanlah upaya pemerintah untuk membatasi ruang gerak para pelaku usaha. Sebaliknya, regulasi ini bertujuan untuk melindungi kepentingan sektor pariwisata Indonesia dalam jangka panjang.
Proses Sosialisasi dan Pendampingan Pelaku Usaha
Selama satu tahun terakhir, pemerintah telah bergerak aktif melakukan sosialisasi di lima provinsi prioritas yang menjadi pusat aktivitas pariwisata. Wilayah tersebut meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Bali, hingga Nusa Tenggara Barat.
Pemerintah juga menyediakan layanan coaching clinic yang telah diikuti oleh lebih dari 1.500 pelaku bisnis akomodasi. Program ini bertujuan membantu para pengusaha memahami prosedur legalitas yang dibutuhkan sesuai standar pemerintah.
Langkah konkret yang dilakukan kementerian mencakup beberapa poin berikut:
- Melakukan verifikasi legalitas melalui formulir pendataan yang tersambung langsung dengan sistem platform OTA.
- Mewajibkan penampilan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada setiap daftar penginapan di aplikasi pemesanan.
- Menampilkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar sesuai dengan jenis layanan akomodasi.
- Menyiapkan sistem verifikasi berbasis teknologi API yang terhubung dengan basis data OSS (Online Single Submission).
Rangkaian upaya tersebut diharapkan dapat memudahkan pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wisatawan yang memesan akomodasi secara daring.
Pertumbuhan Signifikan Legalitas Akomodasi
Sejak kebijakan ini mulai disosialisasikan pada Maret 2025, terjadi lonjakan jumlah pelaku usaha yang mengurus legalitas bisnis mereka. Data pemerintah menunjukkan adanya tren positif dalam kesadaran hukum pemilik penginapan.
Berikut adalah rincian data pertumbuhan pendaftaran NIB berdasarkan kategori akomodasi pariwisata:
| Kategori Data | Persentase Kenaikan |
|---|---|
| Peningkatan Total NIB Terdaftar | 46,5 Persen |
| Pertumbuhan KBLI Khusus Vila | 76,4 Persen |
Pemerintah memberikan apresiasi tinggi kepada para pemilik properti yang telah menunjukkan komitmen untuk mengikuti regulasi. Menpar Widianti menyadari bahwa proses perizinan membutuhkan waktu, sehingga pusat informasi terpadu terus dikembangkan.
Ancaman Penghapusan dari Platform Mulai Agustus 2026
Meski menunjukkan tren positif, Kementerian Pariwisata mencatat masih ada sekitar 1.600 pelaku usaha akomodasi yang belum mengantongi izin resmi. Para pemilik properti ini masih bebas memasarkan layanannya di platform OTA hingga saat ini.
Pemerintah memberikan tenggat waktu yang tegas bagi para pengusaha tersebut untuk segera melengkapi perizinan. Jika izin belum diproses dalam waktu dua bulan ke depan, pemerintah tidak segan untuk mengambil tindakan tegas.
Konsekuensi paling nyata adalah penghapusan massal atau delisting penginapan dari seluruh platform OTA mulai 1 Agustus 2026. Langkah ini menjadi tahap awal sebelum integrasi penuh sistem API dijalankan secara total pada Juni 2027 mendatang.