Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan mengenai rencana perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian dalam revisi UU Nomor 2 Tahun 2002. Menurutnya, usulan tersebut muncul didasari oleh semangat kesetaraan di antara lembaga penegak hukum lainnya.
Dasco menilai langkah ini perlu dilakukan agar tidak terjadi ketimpangan aturan terkait masa pengabdian personel. Ia merujuk pada regulasi instansi lain yang sudah lebih dulu menetapkan usia pensiun yang lebih panjang.
Alasan Kesetaraan dengan Penegak Hukum Lain
Politisi Gerindra tersebut membandingkan aturan yang berlaku di Kejaksaan dan TNI sebagai acuan utama usulan ini. Ia mencatat bahwa jaksa kini pensiun pada usia 61 tahun, bahkan mencapai 62 tahun untuk jabatan fungsional.
Dasco juga menyebutkan bahwa masa dinas di lingkungan TNI telah mengalami penambahan melalui regulasi terbaru. Hal inilah yang memicu aspirasi agar Polri mendapatkan kebijakan serupa demi asas keadilan profesional.
Berikut adalah ringkasan perbandingan batas usia pensiun yang menjadi pertimbangan DPR:
| Instansi / Jabatan | Status Usia Pensiun Saat Ini |
|---|---|
| Kejaksaan (Staf Umum) | 61 Tahun |
| Kejaksaan (Fungsional) | 62 Tahun |
| TNI | Telah mengalami penambahan |
| Polri (Usulan Baru) | Menyesuaikan kesetaraan antar lembaga |
Data tersebut menunjukkan tren peningkatan masa aktif bagi aparat penegak hukum dan keamanan di Indonesia. Penyesuaian ini diharapkan dapat menjaga stabilitas kinerja di dalam tubuh institusi Polri.
Proses Pembahasan di Parlemen
Dasco menegaskan bahwa pembahasan RUU Polri pada tahun ini sebenarnya merupakan agenda yang sudah lama direncanakan. Namun, proses legislasi tersebut baru bisa mulai dijalankan secara intensif pada periode sekarang karena berbagai pertimbangan teknis.
Ia menepis anggapan adanya kepentingan mendesak tertentu di balik percepatan revisi aturan ini. Fokus utama tetap pada pembenahan struktur organisasi kepolisian agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Sebagai langkah konkret, Komisi III DPR RI telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas draf revisi tersebut. Pembentukan panja ini disepakati dalam rapat kerja yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan kementerian terkait.
Sejumlah kementerian dan pihak yang terlibat dalam pembahasan ini meliputi:
- Kementerian Hukum (Menkum).
- Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Kehadiran berbagai kementerian tersebut menunjukkan bahwa revisi ini akan dikaji dari berbagai sudut pandang, mulai dari aspek legalitas hingga beban anggaran negara. Panja RUU Polri ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Keputusan pembentukan panja telah mendapatkan persetujuan bulat dari seluruh anggota Komisi III yang hadir. Dengan adanya tim khusus ini, pembahasan detail mengenai poin-poin revisi diharapkan dapat berjalan lebih fokus dan cepat.