Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun, baru-baru ini menyuarakan usulan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beserta sejumlah menteri mulai menjalankan tugas dari Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah ini dianggap perlu untuk mengoptimalkan fasilitas yang telah terbangun di Kalimantan Timur tersebut.
Usulan tersebut muncul sebagai respons atas putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 71/PUU-XXIV/2026. Putusan itu menegaskan bahwa Jakarta tetap memegang status sebagai ibu kota negara hingga Presiden secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ke IKN.
Urgensi Pemanfaatan Gedung di IKN
Komarudin menilai bahwa gedung-gedung pemerintahan yang sudah berdiri megah di IKN sebaiknya segera dimanfaatkan oleh para pejabat tinggi. Menurutnya, pemanfaatan bangunan tersebut sangat penting mengingat besarnya biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan fisik di sana.
Ia menyarankan agar menteri atau bahkan Wakil Presiden mulai menetap dan berkantor di IKN supaya keberadaan fasilitas tersebut memberikan manfaat nyata. Komarudin menyayangkan jika gedung yang sudah berdiri lebih dari satu tahun itu hanya dibiarkan kosong tanpa aktivitas kepemimpinan.
Beberapa poin keberatan yang disampaikan oleh Komarudin terkait kondisi IKN saat ini:
- Fasilitas gedung yang telah selesai dibangun memerlukan biaya perawatan atau maintenance yang sangat besar setiap bulannya.
- Kurangnya aktivitas di IKN membuat anggaran pembersihan kota terkesan sia-sia di tengah kondisi keuangan negara yang sedang sulit.
- Status de facto ibu kota saat ini masih berada di Jakarta karena regulasi pemindahan yang belum sepenuhnya tuntas.
- Diperlukan langkah konkret dari jajaran eksekutif untuk mulai beralih ke IKN agar beban anggaran perawatan gedung tidak terbuang tanpa hasil.
Poin-poin tersebut menyoroti kekhawatiran legislatif mengenai efisiensi penggunaan dana negara untuk proyek strategis nasional tersebut. Komarudin menekankan bahwa membiarkan kota baru tersebut tanpa penghuni fungsional hanya akan menambah beban finansial bagi pemerintah.
Analisis Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi
Mengenai putusan MK yang menyatakan Jakarta masih menjadi ibu kota, Komarudin menganggap hal itu sudah sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan. Ia menjelaskan bahwa secara de facto, pusat pemerintahan memang masih berpusat di Jakarta selama kesiapan di IKN belum mencapai tahap final.
Persoalan regulasi menjadi kunci utama dalam transisi ini, di mana Jakarta tetap memegang peran krusial hingga instrumen hukum pemindahan diterbitkan. Komarudin juga menyoroti aspek biaya operasional rutin, seperti biaya pembersihan kota yang mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.
Berikut adalah ringkasan status hukum ibu kota berdasarkan rincian putusan MK:
| Aspek Hukum | Keterangan Putusan MK |
|---|---|
| Status Ibu Kota Saat Ini | Tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. |
| Syarat Pemindahan | Menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) secara resmi. |
| Dasar Hukum Utama | UU Nomor 3 Tahun 2022 dan UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN. |
| Status UU DKJ | Berlaku secara mengikat setelah Keppres pemindahan ibu kota diteken. |
Tabel di atas merujuk pada hasil sidang pleno MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 12 Mei 2026. Mahkamah secara tegas menolak seluruh permohonan pemohon yang menginginkan kepastian waktu pemindahan melalui tafsir undang-undang.
Pertimbangan Hakim Konstitusi
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menjelaskan bahwa aturan dalam UU Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) tidak bisa berdiri sendiri. Ketentuan tersebut harus dibaca secara sinkron dengan regulasi pemindahan ibu kota negara lainnya.
Mahkamah menegaskan bahwa kekuatan mengikat dari norma pemindahan ibu kota baru akan efektif setelah ada ketetapan dari Presiden. Hal ini berarti penentuan waktu perpindahan sepenuhnya bergantung pada kebijakan dan kesiapan eksekutif melalui instrumen Keppres.
Tanpa adanya penafsiran tambahan, peran dan fungsi Jakarta sebagai ibu kota tidak akan hilang sampai dokumen legal tersebut ditandatangani. Oleh karena itu, segala aktivitas kenegaraan yang saat ini masih dominan di Jakarta memiliki landasan hukum yang sah dan kuat.
Meskipun demikian, dorongan agar pejabat seperti Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk mulai berkantor di IKN terus menguat sebagai bentuk komitmen politik. Langkah ini diharapkan dapat menjadi simbol bahwa proses transisi tetap berjalan meski secara administratif Jakarta masih menjadi ibu kota.