Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang memberikan fleksibilitas lebih besar bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor energi. Perusahaan pelat merah kini diperbolehkan mengimpor komoditas minyak dan gas (migas) tanpa harus melalui mekanisme tender.
Kebijakan ini memungkinkan BUMN untuk melakukan penunjukan langsung dalam proses pengadaan. Bahkan, perusahaan tetap diizinkan melanjutkan pengadaan meskipun terdapat variasi harga di pasar internasional.
Landasan Hukum dan Mekanisme Impor
Ketentuan terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026. Aturan ini fokus pada pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), hingga liquefied petroleum gas (LPG) demi menjaga ketahanan energi nasional.
Pada Pasal 7 ayat 3 dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa BUMN energi memiliki wewenang khusus dalam kondisi tertentu. Mereka dapat menggunakan mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia di luar negeri jika menghadapi situasi mendesak.
Meskipun memiliki keleluasaan, proses impor ini tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap pengadaan tetap wajib mengacu pada rencana kebutuhan tahunan yang telah disusun sebelumnya.
Selain itu, pelaksanaan impor berdasarkan rencana tahunan tersebut harus mengantongi izin resmi. BUMN memerlukan persetujuan alokasi langsung dari menteri terkait sebelum mengeksekusi pembelian tersebut.
Adaptasi Terhadap Fluktuasi Pasar Global
Pemerintah juga mempertimbangkan dinamika pasar global yang sering kali tidak menentu. Aturan ini memberikan solusi bagi BUMN saat menghadapi ketersediaan komoditas yang terbatas di kancah internasional.
Apabila kondisi pasar sedang bergejolak atau stok global menipis, BUMN energi diberikan ruang untuk bermanuver. Mereka diperbolehkan menyepakati kontrak pengadaan dalam jangka waktu tertentu atau skema tahun jamak (multiyears).
Langkah ini diambil guna memastikan pasokan energi dalam negeri tetap stabil di tengah ketidakpastian ekonomi dunia. Fleksibilitas kontrak diharapkan dapat mengamankan stok migas nasional dari risiko kelangkaan.
Daftar poin penting dalam regulasi pengadaan migas terbaru:
- BUMN energi diperbolehkan melakukan penunjukan langsung untuk impor migas.
- Pembelian langsung dari penyedia luar negeri diizinkan dalam kondisi mendesak.
- Pengadaan tetap mengacu pada rencana kebutuhan tahunan yang telah ditetapkan.
- Diperlukan persetujuan alokasi dari Menteri untuk setiap pelaksanaan impor.
- Kontrak tahun jamak dapat dilakukan jika pasar global sedang bergejolak.
Melalui poin-poin tersebut, terlihat bahwa pemerintah berupaya memangkas birokrasi yang panjang dalam rantai pasok energi. Tujuannya adalah agar BUMN dapat merespons kebutuhan pasar dengan lebih cepat dan efisien.
Informasi Terkait Ketahanan Energi
Selain memberikan wewenang kepada BUMN, regulasi ini juga mencakup peran Badan Layanan Umum (BLU). Terdapat kriteria khusus yang mengatur kapan BLU dapat ikut serta melakukan impor migas saat situasi darurat terjadi.
Di sisi lain, pemerintah tetap memprioritaskan hasil produksi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk kebutuhan domestik. Hal ini dilakukan demi memperkuat kedaulatan energi di dalam negeri sesuai dengan amanat Perpres terbaru.
Ringkasan aturan pengadaan berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2026:
| Aspek Pengadaan | Ketentuan Baru |
|---|---|
| Mekanisme Pembelian | Penunjukan langsung atau pembelian langsung tanpa tender. |
| Kondisi Khusus | Berlaku dalam keadaan mendesak atau pasar bergejolak. |
| Dasar Volume Impor | Sesuai dengan rencana kebutuhan tahunan yang disetujui. |
| Durasi Kontrak | Bisa menggunakan kontrak jangka panjang atau tahun jamak. |
| Otoritas Perizinan | Wajib mendapatkan persetujuan alokasi dari menteri. |
Tabel di atas merangkum bagaimana transformasi prosedur pengadaan migas kini menjadi lebih fleksibel bagi korporasi negara. Langkah ini diharapkan mampu memitigasi risiko penurunan lifting minyak yang diprediksi akan menantang pada tahun 2027 mendatang.
Sebagai informasi tambahan, beberapa perusahaan seperti Pertamina dan PHE terus berupaya menjaga level produksi. PHE mencatatkan produksi migas sebesar 1,03 juta BOEPD sepanjang tahun 2025 meski menghadapi tantangan geopolitik global.
Implementasi Perpres ini juga membuka peluang bagi Indonesia untuk mendiversifikasi sumber impor, termasuk potensi pengadaan dari Rusia melalui skema BLU dan BUMN. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi konkret di tengah tekanan perang yang sempat mengganggu aset migas nasional di luar negeri.