Resmi! Perpres 26/2026 Atur Skema Baru Impor BBM dan LPG, Ini Aturan Terbarunya

Resmi! Perpres 26/2026 Atur Skema Baru Impor BBM dan LPG, Ini Aturan Terbarunya
Foto: Resmi! Perpres 26/2026 Atur Skema Baru Impor BBM dan LPG, Ini Aturan Terbarunya. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks
<a href="/tag/perpres">Perpres</a> Baru Atur Skema Pengadaan Minyak, BBM, dan LPG

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur skema baru dalam pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan liquified petroleum gas (LPG) untuk memastikan ketahanan energi nasional. Regulasi ini berfokus pada mekanisme pengadaan baik dari dalam negeri maupun impor.

Menurut pasal 3 Perpres 26/2026, pengadaan dari dalam negeri harus memenuhi beberapa ketentuan penting. Pertama, minyak bumi harus berasal dari produksi kegiatan hulu minyak dan gas bumi lokal. Selanjutnya, BBM harus diproduksi oleh kilang minyak yang dioperasikan oleh badan usaha dalam negeri.

Sementara itu, untuk LPG, sumbernya juga harus dari produksi kilang minyak dan gas bumi domestik. Perpres ini menjadi tonggak penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya energi tanah air lebih optimal.

Baca Juga:

  • Produksi KKKS Prioritas untuk Domestik, Diatur di Perpres Baru
  • Perpres Baru: Lemigas Bisa Impor Minyak—BBM, Termasuk dari Rusia
  • Pengusaha Tagih Kepastian Cakupan Nikel Wajib Diekspor via DSI

Peraturan ini memberikan wewenang bagi Lemigas untuk melakukan impor, termasuk dari Rusia, jika diperlukan. Di samping itu, pemerintah juga menetapkan prioritas penggunaan produksi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk memenuhi kebutuhan domestik.

Artikel Terkait

  • IEA Proyeksi Investasi Minyak Turun 3 Tahun Beruntun Efek Perang
  • AS Luncurkan Serangan Baru ke Iran, Harga Minyak Dunia Naik Lagi
  • Airlangga Klaim WFH Pangkas Konsumsi Pertalite hingga 9%
  • Natural Decline, Target Lifting Minyak 2027 Rawan Sulit Tercapai
  • Berbahan Khusus, Tabung CNG 3 Kg Bisa 20 Kali Lipat Harga LPG

Ekspor Wajib Via DSI

Pemerintah tetap melaksanakan rencana pengenaaan bea keluar batu bara meskipun ekspor diwajibkan melalui DSI. Selain itu, Kementerian ESDM sedang menyinkronkan data IUP untuk persiapan ekspor satu pintu.

Pemerintah memastikan harga Pertalite tidak naik meskipun nilai tukar rupiah mencapai Rp17.856 per USD. Dalam menjaga stabilitas ekonomi, skema ini diharapkan dapat memaksimalkan utilisasi produksi lokal dan mengurangi ketergantungan pada impor.

Berita Lainnya

  • Molecular Glue Memicu Perlombaan Baru Industri Obat Kanker
  • Ekonom Soroti Efektivitas Insentif Fiskal Demi Dongkrak Daya Beli
  • Pemerintah Klaim Layanan Telekomunikasi di Sumatra Pulih 100%
  • Pemprov DKI Tiadakan CFD 31 Mei, Hari Raya Waisak
  • Tantangan 2027: Inflasi hingga Produktivitas Sektor Manufaktur

Artikel terkait

Rekomendasi