Resmi! Perda Baru Jatim Perkuat Sistem Penanggulangan Bencana 2026

Resmi! Perda Baru Jatim Perkuat Sistem Penanggulangan Bencana 2026
Foto: Resmi! Perda Baru Jatim Perkuat Sistem Penanggulangan Bencana 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi telah memperkuat sistem penanggulangan bencana di wilayahnya. Langkah strategis ini dilakukan melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026.

Regulasi terbaru ini memberikan penekanan khusus pada upaya pengurangan risiko, kesiapsiagaan, serta perlindungan kelompok rentan. Pendekatan yang digunakan dalam aturan ini dinilai lebih inklusif dibandingkan regulasi sebelumnya.

Hadirnya Perda Nomor 1 Tahun 2026 ini secara otomatis menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2010. Perubahan ini membawa perspektif yang jauh lebih komprehensif dalam menangani berbagai ancaman bencana di Jawa Timur.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa peraturan ini tidak hanya berfokus pada penanganan saat darurat terjadi. Perda ini juga mencakup aspek pencegahan, mitigasi, hingga tahap pemulihan pascabencana secara mendalam.

Adhy Karyono menegaskan bahwa regulasi tersebut berfungsi sebagai payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. Hal ini memungkinkan kolaborasi yang lebih terintegrasi dalam urusan kebencanaan di seluruh kabupaten dan kota.

Sistem kebencanaan di Jawa Timur sendiri memang terus mengalami pembaruan sesuai perkembangan zaman. Pemerintah setempat berupaya menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi nasional serta pergeseran paradigma penanggulangan bencana global.

Pemanfaatan Kearifan Lokal dalam Mitigasi

Di sisi lain, Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Dra. Sri Untari Bisowarno MAP, menyoroti aspek lain yang tak kalah penting. Beliau menekankan agar masyarakat tetap memegang teguh kearifan lokal sebagai bagian dari mitigasi.

Sri Untari menjelaskan bahwa tanda-tanda alam sering kali menjadi peringatan dini yang efektif sebelum bencana datang. Salah satu contohnya adalah pengamatan terhadap perilaku satwa liar yang cenderung tidak biasa atau keluar dari habitatnya.

Pesan-pesan dan pengetahuan yang diwariskan oleh leluhur menurutnya masih sangat relevan untuk dijadikan referensi. Kearifan tersebut dapat melengkapi sistem teknologi modern dalam memperkuat sistem peringatan dini di tengah masyarakat.

Komentar positif juga datang dari Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati, saat meninjau kebijakan tersebut. Ia mengapresiasi komitmen Jawa Timur terhadap prinsip inklusivitas yang tertuang jelas dalam pasal-pasalnya.

Kelompok prioritas yang mendapatkan perlindungan khusus dalam regulasi ini meliputi:

  • Warga penyandang disabilitas yang membutuhkan aksesibilitas khusus saat evakuasi.
  • Kelompok perempuan, anak-anak, serta kaum lanjut usia (lansia).
  • Kelompok masyarakat rentan lainnya yang memiliki keterbatasan mobilitas atau sumber daya.

Raditya menambahkan bahwa saat ini paradigma penanggulangan bencana sudah bergeser secara signifikan. Fokus utama kini bukan lagi sekadar memberikan respons cepat saat kejadian darurat melainkan pada pencegahan dini.

Melalui penguatan mitigasi, diharapkan jumlah korban jiwa dan dampak sosial ekonomi dapat ditekan seminimal mungkin. Selain itu, pencegahan juga bertujuan melindungi integritas infrastruktur penting agar tidak mengalami kerusakan parah.

Kolaborasi Lintas Sektor dan Sinergi Multipihak

Perda Nomor 1 Tahun 2026 ini juga secara eksplisit mendorong adanya penguatan kolaborasi multipihak. Keberhasilan penanganan bencana dinilai sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah dengan berbagai elemen masyarakat lainnya.

Struktur kolaborasi ini melibatkan unsur dunia usaha, kalangan akademisi, organisasi kemasyarakatan, hingga peran media massa. Semua elemen tersebut diharapkan memiliki peran aktif dalam membangun kesadaran kolektif mengenai risiko bencana.

Peran para relawan dan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) juga mendapatkan porsi perhatian yang serius. Dalam perda baru ini, mekanisme koordinasi serta pengakuan terhadap peran mereka di lapangan menjadi lebih jelas dan terarah.

Terdapat pula aturan ketat mengenai aspek pembangunan infrastruktur di wilayah Jawa Timur. Pemerintah kini mewajibkan setiap proyek pembangunan yang memiliki potensi risiko tinggi untuk menyertakan analisis risiko bencana.

Beberapa poin utama mengenai syarat pembangunan dan koordinasi dalam aturan ini antara lain:

  • Penyertaan analisis risiko bencana dalam setiap perencanaan pembangunan di zona rawan.
  • Penguatan koordinasi lapangan bagi relawan agar bantuan lebih terdistribusi dengan efektif.
  • Pemberian payung hukum yang kuat bagi organisasi masyarakat dalam melakukan edukasi mitigasi.
  • Sinergi antara sektor swasta dan pemerintah dalam penyediaan bantuan pascabencana.

Langkah preventif ini diambil agar setiap pembangunan tidak justru menciptakan potensi bencana baru di masa depan. Dengan demikian, perencanaan wilayah di Jawa Timur diharapkan semakin tangguh dan tahan terhadap berbagai guncangan alam.

Berikut adalah ringkasan mengenai perbedaan mendasar antara kebijakan lama dan kebijakan baru yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur:

Aspek Perbandingan Perda Nomor 3 Tahun 2010 Perda Nomor 1 Tahun 2026
Fokus Utama Respons dan tanggap darurat saat kejadian. Pencegahan, mitigasi, dan pemulihan inklusif.
Kelompok Rentan Pengaturan secara umum dan terbatas. Perlindungan spesifik bagi disabilitas, lansia, dan anak.
Syarat Pembangunan Belum mewajibkan analisis risiko secara ketat. Wajib menyertakan analisis risiko bencana di tahap awal.
Kolaborasi Koordinasi antar instansi pemerintah saja. Sinergi multipihak termasuk relawan dan dunia usaha.

Tabel di atas merangkum bagaimana transformasi kebijakan penanggulangan bencana di Jawa Timur kini jauh lebih modern. Fokus yang bergeser ke arah pencegahan diharapkan mampu menciptakan keamanan yang lebih berkelanjutan bagi warga.

Implementasi perda ini menjadi bukti keseriusan Jawa Timur dalam menghadapi tantangan geografis yang ada. Masyarakat diharapkan turut mendukung aturan ini demi keselamatan bersama dan pengurangan dampak buruk dari bencana alam.

Artikel terkait

Rekomendasi