Otoritas pelabuhan Labuan Bajo mengeluarkan kebijakan tegas terkait aktivitas wisata laut demi keselamatan wisatawan. Seluruh kapal wisata dilarang berlayar menuju Pulau Komodo dan Pulau Padar pada 29 Mei 2026 mendatang.
Langkah antisipatif ini diambil menyusul adanya peringatan mengenai potensi gelombang tinggi di wilayah perairan tersebut. Wisatawan yang ingin melihat komodo saat ini hanya diperbolehkan mengunjungi Pulau Rinca yang dinilai lebih aman.
Penyebab Pembatasan Pelayaran
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, menjelaskan bahwa tinggi gelombang diperkirakan bisa mencapai lebih dari dua meter. Hal ini berdasarkan data prakiraan cuaca maritim dari BMKG Stasiun Maritim Tenau Kupang.
Pihaknya menegaskan bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tanggal tersebut akan dibatasi secara ketat. Izin hanya diberikan bagi kapal yang rute perjalanannya menuju Pulau Rinca saja.
Detail area yang terdampak cuaca ekstrem meliputi:
- Wilayah perairan Selat Sape bagian selatan yang berisiko gelombang tinggi.
- Kawasan perairan luar di dalam Taman Nasional Komodo.
- Titik-titik pelayaran yang bersentuhan langsung dengan arus laut terbuka.
Stephanus menambahkan bahwa tinggi gelombang di titik-titik tersebut diprediksi menyentuh angka 2,1 meter. Oleh karena itu, aktivitas wisata di perairan selatan Selat Sape harus dihindari sepenuhnya untuk sementara waktu.
Instruksi Ketat Bagi Nakhoda
KSOP Labuan Bajo juga telah menerbitkan maklumat resmi yang ditujukan kepada seluruh nakhoda kapal di wilayah tersebut. Nakhoda wajib memastikan kondisi teknis kapal dalam keadaan laik laut sebelum memulai perjalanan.
Daftar kewajiban nakhoda sesuai maklumat pelayaran:
- Memantau perkembangan cuaca secara mandiri dan berkala selama berlayar.
- Memberikan pengarahan keselamatan (safety briefing) kepada penumpang sebelum berangkat.
- Melaporkan kondisi cuaca buruk kepada kapal lain dan pihak berwenang.
- Mencari tempat perlindungan terdekat jika situasi di laut mulai membahayakan.
Petugas juga melarang keras kapal wisata melakukan pelayaran pada malam hari di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu. Koordinasi aktif dengan Syahbandar dan Basarnas sangat diperlukan jika terjadi situasi darurat di tengah laut.
Kebijakan ini bersifat dinamis dan sewaktu-waktu dapat berubah tergantung pada perkembangan cuaca di lapangan. Syahbandar memiliki wewenang penuh untuk menunda keberangkatan kapal jika risiko keselamatan dianggap terlalu tinggi.
Penutupan sementara akses ke Pulau Komodo dan Padar ini diharapkan bisa meminimalisir risiko kecelakaan laut. Bagi wisatawan yang sudah memiliki jadwal, disarankan untuk menyesuaikan agenda kunjungan mereka ke Pulau Rinca.