Pemerintah Jepang baru saja mengesahkan revisi undang-undang imigrasi yang akan berdampak langsung pada dompet warga asing. Aturan baru ini menetapkan kenaikan biaya pengurusan visa serta izin tinggal dalam jumlah yang cukup signifikan.
Langkah ini diambil setelah Parlemen Jepang menyetujui perubahan regulasi pada Jumat lalu. Selain kenaikan tarif, Jepang juga memperkenalkan sistem otorisasi perjalanan elektronik bagi wisatawan dari negara bebas visa.
Rincian Kenaikan Biaya Administrasi Imigrasi
Perubahan biaya ini mencakup batas maksimum yang jauh lebih tinggi dibandingkan tarif yang berlaku saat ini. Kenaikan tersebut menyasar berbagai kategori izin tinggal, mulai dari perpanjangan masa tinggal hingga status permanen.
Berikut adalah estimasi perubahan batas biaya yang akan berlaku di Jepang:- Izin Perpanjangan Visa: Batas maksimum biaya akan naik menjadi 100.000 yen atau sekitar Rp 11 juta.
- Izin Tinggal Permanen: Biaya pengajuan dapat menyentuh angka 300.000 yen atau setara Rp 33 juta.
Sebagai perbandingan, tarif yang berlaku sekarang masih berada di angka 6.000 yen untuk perpanjangan masa tinggal. Sementara itu, biaya pengajuan izin tinggal permanen saat ini hanya dikenakan sebesar 10.000 yen.
Pemerintah Jepang berdalih bahwa penyesuaian tarif ini diperlukan untuk menutup biaya administrasi yang semakin membengkak. Besaran tarif pastinya baru akan ditentukan melalui peraturan kabinet setelah melalui proses konsultasi publik.
Keringanan Biaya dan Sistem Keamanan Baru
Meski tarif melonjak, pemerintah berjanji akan memberikan keringanan bagi pemohon yang memiliki alasan kemanusiaan. Hal ini juga berlaku bagi warga asing yang terbukti sedang mengalami kesulitan ekonomi yang berat.
Namun, anggota legislatif masih menyoroti kriteria pemberian keringanan yang dinilai belum transparan. Menanggapi hal itu, Immigration Services Agency sedang menyusun pedoman rinci terkait persyaratan penerima keringanan tersebut.
Selain masalah biaya, Jepang juga memperkenalkan Japan Electronic System for Travel Authorization atau JESTA. Sistem ini merupakan otorisasi perjalanan elektronik yang diproyeksikan mulai beroperasi pada tahun fiskal 2028.
JESTA wajib digunakan oleh wisatawan dari 74 negara yang saat ini menikmati fasilitas bebas visa ke Jepang. Wisatawan harus mendaftarkan informasi perjalanan mereka secara daring sebelum memulai keberangkatan.
Beberapa informasi yang wajib dilaporkan melalui sistem JESTA meliputi:
- Identitas lengkap pemohon sesuai dokumen resmi.
- Tujuan kunjungan selama berada di wilayah Jepang.
- Destinasi atau lokasi yang akan didatangi selama perjalanan.
Data yang dikirimkan nantinya akan dicocokkan dengan basis data keamanan dan catatan kriminal internasional. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, wisatawan tersebut bisa dilarang menaiki pesawat atau kapal menuju Jepang.
Langkah pengetatan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan perbatasan serta mencegah praktik kerja ilegal dan terorisme. Meskipun aturan makin ketat, jumlah warga asing di Jepang justru mencapai rekor tertinggi sebanyak 4,13 juta orang di akhir 2025.