Resmi Berlaku Hari Ini, Aturan DHE SDA 2026 Wajib Repatriasi 100 Persen

Resmi Berlaku Hari Ini, Aturan DHE SDA 2026 Wajib Repatriasi 100 Persen
Foto: Resmi Berlaku Hari Ini, Aturan DHE SDA 2026 Wajib Repatriasi 100 Persen. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Pemerintah secara resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) per hari ini, 1 Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkokoh ketahanan ekonomi nasional dengan memaksimalkan perputaran valuta asing di dalam negeri.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 ini mewajibkan para eksportir untuk membawa pulang devisa mereka ke tanah air. Pemerintah menargetkan tingkat kepatuhan repatriasi aset tersebut mencapai angka 100 persen tanpa terkecuali.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa para pelaku usaha di sektor SDA kini memikul tanggung jawab besar dalam memperkuat cadangan devisa. Pernyataan tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi yang dirilis pada Senin (1/6/2026).

Berdasarkan beleid terbaru ini, terdapat perbedaan skema penempatan dana antara sektor migas dan nonmigas. Kebijakan ini dirancang secara spesifik agar tidak mengganggu likuiditas operasional perusahaan namun tetap memberikan manfaat bagi negara.

Rincian kewajiban penempatan DHE SDA bagi para eksportir adalah sebagai berikut:

  • Eksportir di sektor nonmigas memiliki kewajiban untuk menempatkan seluruh atau 100 persen DHE SDA mereka pada rekening khusus di bank domestik.
  • Dana hasil ekspor nonmigas tersebut wajib mengendap di sistem perbankan dalam negeri selama masa tenor minimal 12 bulan.
  • Bagi pelaku usaha di sektor migas, kewajiban penempatan dana ditetapkan paling sedikit sebesar 30 persen dari total DHE SDA yang diperoleh.
  • Jangka waktu penyimpanan untuk sektor migas relatif lebih singkat, yakni minimal selama tiga bulan di rekening khusus dalam negeri.

Melalui rincian di atas, pemerintah berharap adanya stabilitas pasokan dolar di pasar domestik. Hal ini dianggap krusial untuk menjaga nilai tukar rupiah yang belakangan ini terus mengalami tekanan dari faktor global.

Selain mengenai jumlah dan durasi, pemerintah juga mengatur lembaga perbankan yang diperbolehkan mengelola dana tersebut. Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penempatan devisa hasil ekspor ini wajib dilakukan melalui bank-bank milik negara atau BUMN.

Kebijakan ini juga mencakup pembatasan terhadap konversi mata uang asing menjadi rupiah. Eksportir hanya diperbolehkan mengubah devisa mereka ke dalam mata uang Garuda maksimal sebesar 50 persen dari total nilai yang disimpan.

Langkah pembatasan konversi ini diambil untuk memastikan efektivitas pengelolaan cadangan valuta asing di level nasional. Pemerintah ingin memastikan bahwa likuiditas valas tetap terjaga guna menopang berbagai kebutuhan pembiayaan pembangunan di masa depan.

Ringkasan aturan main DHE SDA berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2026:

Kategori Sektor Persentase Penempatan Minimal Jangka Waktu Lokasi Penempatan
Sektor Nonmigas 100% dari total DHE 12 Bulan Rekening Khusus Bank BUMN
Sektor Migas 30% dari total DHE 3 Bulan Rekening Khusus Bank BUMN

Tabel tersebut menunjukkan perbedaan signifikan pada perlakuan sektor nonmigas yang diwajibkan menyimpan dana lebih lama. Pemerintah menilai sektor nonmigas memiliki potensi retensi devisa yang lebih besar untuk menjaga stabilitas makroekonomi.

Dari sudut pandang regulator, aturan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan strategi besar untuk kemandirian ekonomi. Optimalisasi penempatan devisa di dalam negeri diharapkan mampu mempertebal likuiditas valas secara berkelanjutan.

Dengan likuiditas yang melimpah, tekanan terhadap nilai tukar rupiah diharapkan dapat diminimalisir. Selain itu, dana yang mengendap di perbankan domestik juga dapat diutilisasi untuk mendukung proyek-proyek strategis nasional.

Meskipun aturan ini cukup ketat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya memberikan catatan tambahan terkait insentif pajak. Ia menyatakan bahwa dana DHE SDA yang mengendap selama 12 bulan akan tetap mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh).

Pemerintah juga memberikan pengecualian khusus bagi Amerika Serikat dalam penerapan aturan DHE SDA yang baru ini. Keputusan tersebut diambil setelah melalui berbagai proses lobi dan pertimbangan kerja sama ekonomi antar kedua negara.

Implementasi kebijakan ini dilakukan di tengah situasi pasar yang dinamis, di mana nilai tukar rupiah sempat mendekati level Rp17.900 per dolar AS di pasar luar negeri. Kondisi ini membuat keberadaan aturan DHE SDA menjadi sangat relevan sebagai benteng pertahanan ekonomi.

Purbaya tetap optimis bahwa fluktuasi rupiah saat ini tidak akan mengganggu fundamental ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Pemerintah terus menghitung potensi penerimaan negara, termasuk melalui skema ekspor satu pintu via Danantara atau DSI.

Di sisi lain, publik juga menyoroti berbagai isu ekonomi lainnya seperti kenaikan harga komoditas pangan di awal Juni. Meski daging sapi mengalami penurunan harga, komoditas seperti cabai dan bawang terpantau merangkak naik di pasar-pasar tradisional.

Dengan dimulainya kewajiban repatriasi 100 persen per hari ini, semua mata tertuju pada tingkat kepatuhan para eksportir besar. Keberhasilan kebijakan ini akan menjadi indikator penting bagi kesehatan sistem moneter Indonesia sepanjang tahun 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi